Selasa, 10 November 2015



KEBIJKAN WALIKOTA BATU DALAM UPAYA MELESTARIKAN BUAH APEL SEBAGAI ICON KOTA BATU




Oleh:

RA LUTFIYATUNNADA P
201310050311145



Fakultas ilmu sosial dan politik UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015/2016





I.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kota Batu merupakan daerah pertanian dan perkebunan yang subur. Kota ini terkenal dengan industri apel, dimana industri tersebut merupakan industri yang cukup berhasil dan menjadikan kota batu sebagi kota apel. Tetapi Seiring dengan perkembangannya sebagai kota wisata dan industri pengolahan apel menyebabkan alih fungsi lahan dari lahan perkebunan apel menjadi lahan pemukiman dan pariwisata semakin meningkat  tentu saja berakibat pada semakin menyempitnya lahan perkebunan dan tentu saja akan berimbas pada penurunan produksi buah apel yang merupakan ikon kota batu. Kepala Dinas pertanian dan kehutanan (distanhut) kota batu Budi Santosa mengatakan  siperkirakan saat ini di kota bbatu hanya terdapat sekitar 1.600 ha kebun apel produksi apel hanya24.625 ton per tahun.


tahun
Jumlah pohon
Jumlah buah
2011
1,3 juta
838,92 ton
3013
1,06 juta pohon
777,34 ton

Penurunan tersebut memicu pemerintah untuk melakukan terobosan baru dalam upaya mengembalikan kejayaan apel yang pernah terjadi pada tahun antara tahun 1970-1990an. Olehkarna itu pada tahun 2015 walikota batu menetapkan keputusan peraturan walikota Nomor 188.45/202/KEP/422.012/2015 dalam rangka mengembangkan, mengoptimalkan, dan memberdayakan potensi masyarakat dalam bidang pertanian khususnya tanaman apel, perlu pemberian hibah pestisida nabati, agensi hayati, plant growth promotion regulator dan pupuk organik padat pada kelompok tani atau gabungan kelompok tani tahun anggaran 2015.
Diharapkan dengan ditetapkannya anggaran tersebut para petani apel dapat menghasilkan buah yang berkualitas karena ditunjang dari pemenuhan pupuk yang tercukupi. Terlebih untuk menghadapi MEA(masyarakat ekonomi asea) perlu adanya usaha untuk memproteksi komoditi lokalnya dari serangan apel impor. Menurut survei yang dilakukan Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (LPM UMM) tahun 2008, pergeseran ini banyak disebabkan oleh mahalnya biaya perawatan apel yang tidak diimbangi oleh harga hasil panen yang menguntungkan petani. Besarnya biaya yang dikeluarkan oleh petani tidak sesuai dengan pendapatan yang diterima. Penurunan produksi dan populasi apel merupakan sebuah ancaman bagi eksistensi apel sebagai salah satu bentuk keanekaragaman hayati Indonesia dan image Malang sebagai kota apel. Konservasi apel menjadi sangat penting untuk mengatasi hal tersebut.
            Oleh karna itu peneliti ingin mengetahui sejauhmana implementasi kebijakan walikota batu terhadap budidaya tanaman apel sebagai icon kota batu yang kini populasinya semakin menurun. Berbagai sebab yang melatar belakangi penurunan jumlah produktifitas ini di antaranya alih fungsi lahan dalam data distribusi kegiatan ekonomi kota batu tahun 2001 lebih banyak dikuasai oleh perhotelan dan retauran dari pada berkebenunan khususnya apel yang merupakan icon kota batu
Untitled.jpg
sumber: ciptakarya.pu.go.id/profil/profil/barat/jatim/batu.pdf
tabel diatas menunjukkan usaha di bidang perhotelan saat ini mendominasi kawasan batu , padahal bila kita lihat berdasarkan Peraturan Daerah no 7 tahun 2011.  Sudah seharusnya perkebunan apel ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karna apel sendiri merupakan icon daerah kota batu yang harus dipertahankan keberadaannya.

1.2 Rumusan Masalah
      1. bagaimana kebijakan walikota batu serta implementasinya dalam upaya melestarikan kembali buah apel?
2. apasaja kendala yang dihadapi dan bagaimana penanganannya ?

1.3 Tujuan Penelitian
            Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh implementasi dalam upaya membangkitkan kembali buah apel yang kini semakin menurun serta apasaja kendala yang dihadapi dalam upaya mengembalikan kaembali perkebunan apel dikota batu.
1.4 Manfaat Penelitian
            Sebagai evaluasi sejauhmana usaha usaha tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal . serta meningkatkan kesadaran berbagaipihak untuk ikut serta dalam usaha melestarikan apel. Pelestarian ini dapat dilaksanakan dengan memperhatikan (1) pengadaan kegiatan seperti penyuluhan bagaimana cara melestarikan apel sehingga dapat menghasilkan bibit yang unggul (2) kontribusi dinas pertanian dan kehutanan dalam mendukung kegiatan ini(3) tingkat kesadaran masyarakat kota batu atau pihak-pihat terkait untuk tetap mempertahankan identitas atau icon kota batu.


II.TINJAUAN PUSTAKA
2.2 Penelitian Terdahulu
            Berdasarkan penelitian terdahulu Faisal Gun(2013) tentang “selembayung sebagai identitas kota pekanbaru: kajian langgam arsitektur melayu”. dalam mempertahankan icon daerah oleh Tradisi dan kebudayaan merupakan hal yang wajib kita lestarikan, karena itu merupakan akar budaya dan identitas lokal yang harus kita pertahankan.Kekayaan khasanah budaya negeri ini harus dilestarikan, jangan samapai hilang.Arsitektur tradisional
merupakan salah satu kebudayan, dan jati diri masyarakat kita.  Sepertihal nya dengan Selembayung yang disebut juga Sulo Bayuang dan Tanduak Buang, adalah hiasan yang terletak bersilang pada kedua ujung perabung bangunan. Pada bagian bawah adakalanya diberi pula hiasan tambahan seperti tombak terhunus, menyambung kedua ujung perabung Kekayaan arsitektur  sudah saatnya kita melestarikan arsitektur Nusantara. Tidak ada negara lain di dunia ini yang mempunyai ragam arsitektur tradisional sebanyak dan seindah yang kita miliki. Kita dituntut untuk mampu mengolah kekayaan tersebut, kita dapat menghadirkan wajah-wajah kota yang khas dan menampilkan identitas daerahnya secara elegan. Pekanbaru sebagai kota yang terus berkembang diharapkan dapat menunjukan jatidirinya sebagai kota bernuansa melayu. Kita berharap penggunaan Selembayung sebagai salah satu upaya menunjukan identitas tidak hanya sekedar “tempelan” belaka.
Sejalan dengan Emanuel Raja Damaitu(2013) tentang The Legal Protection Of Copyright Law On Traditional Dance Gandrung Banyuwangi . perlindungan hukum yang melindungi Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi sebagai suatu ide yang telah dituangkan ke dalam bentuk yang nyata. Negara Indonesia yang merupakan sebuah negara hukum membentuk suatu perlindungan hukum terhadap karya cipta tersebut. Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan terbentuknya undang-undang tersebut maka Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi akan mendapatkan sebuah perlindungan hukum dari Negara. Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi ini merupakan hasil kebudayaan masyarakat Banyuwangi yang idak diketahui penciptanya. Oleh karena itu Hak Ciptanya dipegang oleh Negara. Selain itu ujga diperlukannya sebuah peraturan daerah dari Pemerinta Daerah Banyuwangi untuk mengatur lebih lanjut agar ari Tradisional Gandrung Banyuwangi ini sebagai budaya khas daerah Banyuwangi ini tetap lestari.
Sejalan dengan Rusnani(2014) tentang “strategi pemasaran batik madura dalam menghadapi pemasaran global”menjelaskan bahwa dalam stategi mempertahankan  batik madura menggukan strategi pemasaran dan promosi.
Dari ketiga penelitian diatas peneliti ingin mengetahui lebih lanjut tindakan aktif pemerintah kota batu untuk mengembangkan buah apel sesuai dengan peraturan walokota yang telah ditetapkan. Adapun persamaan ketiga penelitian di atas dengan yang ingin saya teliti adalah sama-sama belum memiliki peraturan daerah  yang menyatakan bahwa kebudayaan tersebut merupakan icon daerah yang harus dipertahankan. Begitu juga dengan perkebunan apel di kota batu belum memiliki peraturan daerah yang menyatakan bahwa apel merupakan icon daerah namun hal ini tercantum dalam peraturan wali Nomor 188.45/202/KEP/422.012/2015. Adapun perbandingan penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan kami kaji seperti yang tertera didalam tabel

Persamaan
berbedaan
Faisal Gun(2013)
Belum di tetapkan dalam bentuk perda.
Tidak ada campur tangan pemerintah .
EmanuelRaja Damaitu(2013)
Belum di tetapkan dalam bentuk perda tetapi berada di bawah undang-undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Strategi pengembangannya tidak ada campurtangan pemerintahsecara berkelanjutan, seperti pelatihan gandrung yang diwajibkan di setiap SD
Rusnani(2014)
Belum di tetapkan dalam perda.Dan pengembangannya tidak ada campur tangan pemerintah.
Tidak ada campur tangan pemerintah, pemasarannya masih berbasis pasar lokal.


2.2 Teori/ konsep sesuai variabel
            Menurut Anderson (1979): kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang mesti diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya untuk memecahkan suatu masalah(a purposive corse of problem or matter of concern). Sedangkan menurut Menurut  Heclo (1977): kebijakan adalah cara bertindak yang sengaja dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah-masalah. Dalam hal ini berarti kebijakan ditujukan untuk tindak lanjut atas penyelesaian masalah yang timbul.
            Adapun kebijakan yang di maksudkan dalam konsep proposal ini adalah kebijakan wali kota batu tahun.Olehkarna itu pada tahun 2015 walikota batu menetapkan keputusan peraturan walikota Nomor 188.45/202/KEP/422.012/2015 dalam rangka mengembangkan, mengoptimalkan, dan memberdayakan potensi masyarakat dalam bidang pertanian khususnya tanaman apel, perlu pemberian hibah pestisida nabati, agensi hayati, plant growth promotion regulator dan pupuk organik padat pada kelompok tani atau gabungan kelompok tani tahun anggaran 2015.
            Apel (Malus sylvestris) merupakan salah satu keanekaragaman hayati Indonesia yang tumbuh di wilayah Malang dan sekitarnya. Apel tumbuh di Indonesia karena introduksi yang dilakukan oleh bangsa Eropa pada masa penjajahan. Sentra pertanian apel di Jawa Timur hanya terdapat di Malang dan sekitarnya. Apel dibudidayakan secara intensif di Malang sejak tahun 1960 sebagai komoditas buah-buahan yang digemari masyarakat. Meskipun apel telah memainkan peran penting dalam pendapatan petani dan secara strategis berperan dalam penciptaan image Malang sebagai Kota Apel, tetapi kondisi populasi apel saat ini mengalami degradasi yang cukup signifikan. Berbagai literatur menyebutkan bahwa saat ini produksi dan populasi apel mengalami penurunan. Penurunan produksi dan populasi apel disebabkan alih fungsi lahan seperti menjadi lahan jeruk keprok, bunga potong bahkan banyak yang menjadi pemukiman warga Menurut survei yang dilakukan Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (LPM UMM) tahun 2008, pergeseran ini banyak disebabkan oleh mahalnya biaya perawatan apel yang tidak diimbangi oleh harga hasil panen yang menguntungkan petani.
            Dengan demikian walikota batu membuat kebijakan dalam upaya melestarikan perkebunan buah apel agar dapat menghasilkan bibit unggul dan tetap menjadi komoditas utama karena apel merupakan icon kota batu. peraturan walikota batu Nomor 188.45/202/KEP/422.012/2015 diharapkan mampu memcegah atau mengendalikan kondisi populasi apel yang saat ini mengalami degradasi yang cukup signifikan.
2.3 Devinisi Operasional  
            Kebijakan walikota mengenai “pemberian hibah pestisida nabati, agensi hayati, plant growth promotion regulator/vitamin tanaman, dan pupuk organik padat kepada kelompok tani/gabungan  kelompok tani tahun anggaran 2015”. yang menyatakan   bahwa dalam rangka mengembangkan, mengoptimalkan, dan memberdayakan potensi masyarakat dalam bidang pertanian khususnya tanaman apel, perlu pemberian hibah pestisida nabati, agensi hayati, plant growth promotion regulator, dan pupuk organik padat kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani di Kota Batu.  Kebijakan ini di tetapkan karna berkurangnya jumlah petani yang melestarikan tanaman apel dikota batu. Oleh karna itu wali kota membentuk peraturan wali yang akan di sosialisasikan dan di laksanakan oleh dinas terkait

III.METODE PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian
Penelitjenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dikarenakan hasil penelitian ini berupa identifikasi dan deskripsi dari fenomena di lapangan disertai penelitian dengan metode studi kasus. Menurut Bogdan & Tylor (dalam Moleong, 2002, h. 3) mengemukakan bahwa:
“Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menyusun desain yang secara terus menerus disesuaikan dengan kenyataan di lapangan. Penelitian kualitatif tidak bertujuan untuk mengkaji atau membuktikan kebenaran suatu teori tetapi teori yang sudah ada dikembangkan dengan menggunakan data yang dikumpulkan”.
Dan di dalam penelitian ini subyek penelitian adalah purposif sampleing dimana penelitian dilakukan dengan wawancara kepada dinas terkait dan masyrakat seperti kelompok tani .
3.2 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi,  wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data dari dinas pertanian dan kehutanan, kepala desa punten  dan pihak-pihak terkait yang bekerjasama dalam menyelenggarakan program pemberdayaan perkebunan apel.
Observasi karena penelitian ini dilakukan dengan langsung melihat kondisi perkebunan apel dan pemasarannya di kota batu.  menurut Margono (1997, h. 187) adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian pengamatan dan pencatatan ini dilakukan terhadap objek di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Dengan cara ini, peneliti akan langsung melihat kondisi di lapangan saat pelaksanaan pendidikan nonformal berlangsung.
wawancara penelitian ini di sajikan dalam bentuk hasil wawan cara kepasa masyarat terkait seperti kelompok tani atau dinas terkait untuk mengetahui permasalahan langsung dari sumbernya. menurut Estrberg (dalam Sugiyono, 2013, h. 316) merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui Tanya Jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Wawancara yang dilakukan peneliti bertujuan mencari tahu segala hal yang berkaitan dengan kebijakan walikota mengenai memberdayakan potensi masyarakat dalam bidang pertanian khususnya tanaman apel.
Dokumentasi di salam melakukan penelitian untuk memperkuat data dalam hasil penelitian yang di sajikan dilakukan dokumentasi baik dokumentasi berupa data atau foto kegiatan. menurut Arikunto (1998, h. 236) adalah suatu metode pengumpulan data dengan melihat catatan tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi alat bukti yang resmi. Penggunaan metode dokumentasi ini ditujukan untuk melengkapi dan memperkuat data dari hasil wawancara, sehingga diharapkan dapat diperoleh data yang lengkap.

3.3 Teknik Analisa Data
Pada tahapan analisis data dilakukan proses penyederhanaan data-data yang terkumpul ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan secara menyeluruh data yang didapat selama proses penelitian. Miles dan Huberman (dalam Sugiyono, 2012, h. 246) mengungkapkan bahwa dalam mengolah data kualitatif dilakukan melalui tahap reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
1.      Reduksi data
Merangkum, memilih hal-hal yang pokok, mencari hal-hal yang penting saja. Data yang diperoleh dari lapangan ditulis dalam bentuk uraian atau laporan yang terperinci.
2.      Penyajian data
Data yang sudah terangkum dijelaskan untuk menggambarkan proses pelaksanaan pemberdayaan kebun apel yang diselenggarakan oleh pemerintah Kelurahan Sukun. Penyajian data berbentuk uraian dengan teks dan skema.
3.      Penarikan simpulan
Pada tahap ini peneliti menarik kesimpulan dari hasil analisis data yang sudah dilakukan. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif diharapkan merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan tersebut dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih belum jelas sehingga setelah diteliti menjadi lebih jelas.


V.DAFTAR PUSTAKA

Moleong, L 2002, MetodologiPenelitianKualitatif, PT RemajaRosdaKarya, Bandung.

faisal gun,2013, selembayung sebagai identitas kota pekanbaru: kajian langgam arsitektur melayu.    http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/ijc/article/view/2694 di akses

Emanuel Raja Damaitu,2013. perlindungan hukum hak cipta atas tari tradisional gandrung


rusnani,2014. strategi pemasaran batik madura dalam menghadapi pemasaran global

Perundang-undangan


 walikota batu provinsi jawa timur  keputusan walikota batu nomor: 188.45/202/kep/422.012/2015.



peraturan daerah kota batu nomor 7 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota batu tahun 2010-2030










 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar