Jumat, 19 Desember 2014

desentralisasi fiskal dan daerah otonom



Pengaruh desentralisasi fiskal terhadap perkembangan  daerah otonom
Oleh: ra.lutfiyatunnada p
nim:201310050311145
Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era roformasi dan ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR2000 agar otonomi daerah dan pembagian SDA lebih adil dan merata segera dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak penetapannya, dan pada tanggal 1 januari 2001 merupakan tahun dimana desentralisasi  fiskal dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu pembagian dana perimbangan antara pusat dan daerah. Perimbangan keuangan tersebut adalah suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam memenuhi tuntutan pembelanjaan pelayanan kemasyarakatan yang selalu meningkat, pelayanan yang harus diberikan kepada daerah-daerah otonom terutama daerah plosok dan terpencil yang masih membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhannya. Akhirnya reaksi tersebut memberikan tekanan terhadap tuntutan lahirnya kebijakan konsep desentralisasi fiskal sebagai pembiayaan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas-fasilitas publik yang layak dan memadai. 

desentralisasi dan ekonomi



Desentralisasi dalam Peningkatan Stabilitas Ekonomi Daerah
Oleh: Ra.lutfiyatunnada
Ilmu pemerintahan fisip univ.muhammadiah malang

Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memeberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggrakan Otonomi Daerah, sesuai UUD 18 tahun 1945. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah Propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom(streek an locale rechtgemeen shappen) atau bersifat administrasi belaka. namun proses reformasi politik dan pergantian pemerintahan pada tahun 1989 telah di ikuti dengan lahirnya undang-undang Nomer 22 tahun 1999 yang menggantikan undang-undang nomer 5 tahun 1979, yang kemudian di terjadi judicial review dan diubah menjadi undang-undang nomer 32 tahun 2004 dan ketentuan tersebut menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan konsep desentralisasi di Indonesia. 


”kendala Desentralisasi pendidikan disumatra selatan”



             ”kendala Desentralisasi pendidikan disumatra selatan”

Oleh :Ra.lutfiyatunnada p.
Imu pemerintahan univ.Muhammadiah Malang

            Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memeberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggrakan Otonomi Daerah, sesuai UUD 18 tahun 1945. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah Propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom(streek an locale rechtgemeen shappen) atau bersifat administrasi belaka. namun proses reformasi politik dan pergantian pemerintahan pada tahun 1989 telah di ikuti dengan lahirnya undang-undang Nomer 22 tahun 1999 yang menggantikan undang-undang nomer 5 tahun 1979, yang kemudian di terjadi judicial review dan diubah menjadi undang-undang nomer 32 tahun 2004 dan ketentuan tersebut menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan konsep desentralisasi di Indonesia.