Selasa, 10 November 2015

peran pemerintah dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat




oleh : gita 
nada
BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Sampah merupakan suatu masalah yang selalu timbul di kota-kota besar, salah satunya di Kota Malang. Misalnya saja penumpukan jumlah sampah per hari di Kota Malang adalah sebagai berikut:

No.
Jenis sampah
Volume
Satuan
1.
Sampah organik
1.152
M³/hari
2.
Kertas
90
M³/hari
3.
Plastik
450
M³/hari
4.
Logam/besi
18
M³/hari
5.
Gelas/kaca
27
M³/hari
6.
Karet
18
M³/hari
7.
Kain
27
M³/hari
Sumber : Profil Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Tahun 2012
Pembangunan yang terjadi di perkotaan selalu diiringi denganpertambahan jumlah penduduk. Tingkat kebutuhan manusia yang semakin meningkat tentunya memerlukan berbagai kebutuhan pasokan dan produk guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Tuntutan pasar akan tampilan produk kosumsi yang menggunakan kemasan mempengaruhi timbulan sampah yang ada di kota-kota besar. Pengelolaan sampah yang tidak baik,akan melahirkan berbagai dampak negatif yang secara langsung maupun tidak langsung akan dirasakan oleh manusia. Seperti pengaruh terhadap kesehatan manusia maupun menurunnya kualitas lingkungan tempat tinggal manusia.
Seperti yang terjadi di Kota Malang, pertumbuhan penduduk yang kian hari meningkat bukan hanya dari faktor penduduk asli daerah tetapi juga warga pendatang. Akibatnya lahan tanah perumahan juga semakin sempit disertai dengan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Sondang Siagian (2003, hal.28) dalam Jurnal Administrasi Publik (Naditya dkk 2013,vol.1 no.6, hal.1086), menjelaskan bahwa “Pelestarian lingkungan hidup berada pada peringkat ke-4 dalam 10 tantangan masa depan”. Akibat dari jumlah penduduk yang besar, jumlah sampah pun sebagai dampak buangan dari aktivitas manusia semakin meningkat. Semakin beragam aktivitas manusia, maka sampah yang dihasilkan juga semakin beragam jenisnya.         
Oleh sebab itu, pemerintah kian gencar mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat untuk terus terus menjaga kelestarian lingkungan dengan cara melarang membuang sampah sembarangan. Namun larangan ini hanya dianggap sebagai slogan yang berlalu bagi masyarakat karena kurangnya sanksi yang tegas dari pemerintah, serta kesadaran sendiri dari masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengadakan pembersihan sampah bekerja sama dengan departemen lingkungan hidup serta DKP setempat dalam upaya penanganan sampah agar tidak menimbulkan keresahan terutama saat musim penghujan tiba.
Terlihat dari judul yang ingin kami bahas dalam penelitian ini yaitu,  “Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas”.Kami sebagai peneliti akan melakukan penelitian terkait peran kelurahan Sukun yang membawahi 9 Rukun Warga (RW) dan 101 Rukun Tetangga (RT), dengan kepadatan penduduk 19.724 ribu warga desa yang terdiri dari 9.032 warga laki-laki dan 10.962 warga perempuan pada tahun 2014 yang mendiami total wilayah 137.006 ha. Dapat dikalkulasikan bahwa setiap hektar (ha) terdapat populasi penduduk sekitar 1804 jiwa sabagai objek study penelitian. Pelaksanaan penelitian ini akan dilakukan  di RW 3 sebagai tempat penyelenggara sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas. Komunitas tersebut bernama Bank Sampah Malang (BSM), yang bertujuan unutk mengolah sampah tumah tangga menjadi sampah yang bernilai ekonomis.
Era Baru dalam pembangunan daerah, yaitu dengan berlakunya Undang-UndangNomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, telah memberi kepada daerahuntuk dapat mengatur dan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki secara lebih optimal. Pengelolaan sampah sesuai  Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan mengenai paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Paradigma baru tersebut digunakan untuk mengantisipasi jumlah gunungan sampah di TPA Supiturang, Kecamatan Sukun. Paradigma tersebut memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis apabila dimanfaatkan. Misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun bahan baku industri. Metode pengelolaan sampah yang dimaksud adalah manajamen bank sampah.
Pihak kelurahan sendiri pada umumnya adalah sebagai pemberi wadah kepada masyarakat untuk berkreasi berdasarkan potensi desa masing-masing, sesuai visi dan misi Kelurahan Sukun yakni, “Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Sukun Yang Bermartabat Melalui Pembangunan Sosial Dan Ekoomi Untuk Mencapai Masyarakat Yang Makmur Dansejahtera”. Visa misi tersebut salah satunya direalisasikan dengan melakukan pengawasan, pembinaan dan pemberdayagunaan SDM, supaya cara pengelolaan sampah pun dapat tepat guna dan sasaran.
Terlebih lagi peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan di dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Hal ini diatur dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sehingga perlu adanya keterlibatan masyarakat di dalam pengelolaan sampah, diharapkan persoalan sampah nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat. Seperti yang dilakukan warga masyarakat RW 3 Kecamatan Sukun yang dijuluki sebagai “kampung bersinar”, karena lingkungannya yang hijau dan kemampuan masyarakat dalam mengolah sampah menjadi barang yang bernilai guna. Warga RW 3 dengan suka rela mengumpulkan sampah dan dikelompokkan berdasarkan jenisnya yang kemudian akan dipilah dan di daur ulang kembali. Dengan kegiatan semacam ini diharapkan daerah laian juga mulai sadar akan manfaat dari sampah selain keadaannya yang merugikan apabila tidak dikelola dengan baik. Sehingga permasalahan sampah baik di kota maupun di desa dapat teratasi dengan mudah, karena kesadaran masyarakat yang juga semakin mneingkat.
Dari uraian di atas, peneliti ingin mengetahui lebih lanjut kerjasama yang dibangun  antara pemerintah kelurahan bersama warga desa terkait dan pihak ketiga yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota malang atas pelaksanaan pengelolaan sampah melalui program Bank Sampah Malang (BSM) yang telah diselenggarakan di RW 3 Kelurahan Sukun sejak tahun 2011.

1.2.         Rumusan Masalah
1.    Bagaimana peran Kelurahan Sukun dalam pengimplementasian kebijakan dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis komunitas?
2.    Bagaimana peran serta masyarakat dalam proses pengelolaan sampah berbasis komunitas di Kelurahan Sukun?
1.3.     Tujuan Penelitian
Mengetahui pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis komunitas melalui kegiatan Bank Sampah Malang (BSM), yang diselenggarakan di RW 3 Kelurahan Sukun bersama pihak terkait. Serta mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam mendukung dan menggiatkan program tersebut sehingga dapat berjalan sukses sesuai harapan.

1.4.       Manfaat Penelitian
Agar dapat dipakai sebagai acuan bagi daerah lain untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat terutama dalam hal pengelolaan sampah agar berdaya guna dan bermanfaat. Pengelolaan sampah berbasisi komunitas dapat dicapai dengan memperhatikan, (1) pengenalan terhadap jenis-jenis sampah dan cara pengolahannya, (2) tingkat kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan, serta (3)  kontribusi kelurahan dalam mendukung kegiatan tersebut.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.      Penelitian Terdahulu
Berdasarkan penelitian terdahulu oleh Sagita (2013), dalam jurnalnya “Analisis Peran Aktor Implementasi Dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Semarang”, menyebutkan bahwa Kebijakan berasal dari kata  policy  yang pelaksanaannya  mencakup  peraturan-peraturan di dalamnyadan sangat berkaitan dengan proses politik (Islamy, 2004 : 1.3)
Kebijakan publik merupakan konsep pengaturan  masyarakat  yang  lebih menekankan proses dan penyususnan peraturan  mempunyai  tujuan  bagi tercapainya kepentingan publik. Pada prakteknya antara hukum dan kebijakan publik saling membantu dan melengkapi dalam membantu pemerintah menjalankan tugas dalam mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penelitian tersebut upaya pengelolaan sampah didasarkan kepada pola pengelolaan sentralisasi yaitu berupa pengelolaan sampah yang terpusat dari daerah yang cakupannya luas. Kelemahan sistem sentralisasi yaitu biaya pengangkutan sampah yang cukup besar dan lahan yang dibutuhkan untuk pengumpulan dan pengelolaan cukup luas.
Sedangkan dalam penelitian yang akan kami lakukan, bahwa pola yang diterapkan adalah dsesntralisasi, yakni pengeloaan bukan hanya membuang, tetapi mendaur ulang sebagai bahan yang berdaya ekonomis. Bahan-bahan yang digunakan juga mudah didapat dari lingkungan sekitar atau dari TPA terdekat, sehingga tidak perlu membayar biaya sewa angkut.
Pengelolaan sampah yang baik dan benar akan menjaga kualitas hasil daur ulang semakin meningkat. Terlebih lagi pengurangan penumpukan sampah juga semakin efektif dan efisien. Salah satu metodenya adalah seperti yang disampaikan Gafur (2014)  dalam jurnalnya tentangPengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat”. Menjelaskan bahwa Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat adalah dengan cara adanya strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dan disertai pengelolaan sampah dari tataran aturan terjadi peningkatan kesadaran dan berubahnya paradigma masyarakat dengan menggunakan konsep 3R (Reduse, Reuse, dan Recycle).
Didukung olehArtiningsih (2008), dalam penelitiannya tentang  Peran  Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga”, memaparkan bahwa pengelolaan sampah yang pernah dilakukan di Sampangan dan Jomblang Kota Semarang,  telah sesuai harapan dimana daerah dapat dikatakan sudah melaksanakan pengelolaan sampah dengan konsep 3R,yaitupembatasan timbulan sampah (Reduce), pemanfaatan kembali sampah (Reuse) dan Pendauran ulang sampah (Recycle). Namun untuk daerah Jomblang,  wararga Jomblang sendiri  belum seluruhnya bisa menerapkan konsep pengelolaan sampah 3R,karena belum semua warga ikut andil dalamp proses pengelolaansampah.

Konsep 3R sendiri, memiliki beberapa kendala seperti, peran serta masyarakat yang dalam hal ini kurang partisipatif, dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana yang ada untuk mendukung program pengelolaan sampah rumah tangga dengan konsep 3R,dan juga kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan lembaga terkait untuk mendukung peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan konsep 3R.
Untuk lebih jelasnya, silahkan simak tabel berikut:
Tabel 1.1
No.
Nama
Judul
Metode
Hasil
1.
Reflay Ade Sagita
Analisis Peran Aktor Implementasi Dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Semarang
Diskriptif
Kebijakan publik merupakan konsep pengaturan  masyara-kat  yang  lebih menekankan proses dan penyususnan peraturan  mempunyai  tujuan  bagi tercapainya kepentingan publik. salah satunya program pengelolaan sampah yang menggunakan pola sentralistis.
2.
Yustisia Rizal Gafur
Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
Diskriptif
strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dan disertai pengelolaan sampah dari tataran aturan terjadi peningkatan kesadaran dan berubahnya paradigma masyarakat.

3.
Ni Komang Ayu Artiningsih
Peran  Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Diskriptif
Kendala pengelolaan sampah dikarenakankurangnya partisipasi masyarakat akibat kurangnya sarana dan prasarana yang ada untuk mendukung program pengelolaan sampah rumah tangga dengan konsep 3R,dan juga kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan lembaga terkait untuk mendukung peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan konsep 3R.


Perbandingan antara ketiga penelitian diatas dengan penelitian kami terletak pada fokus pembahasan. Untuk yang pertama, membahas sektor publik sebagai birokrasi yang bertanggungjawab terhadap pelayanan publik salah satunya dengan pengelolaan sampah yang sentralistis. Kedua, penelitian lebih terfokus kepada cara pengelolaan sampah yang baik dengan konsep 3R. Dan yang Ketiga lebih membahas kendala yang dihadapi masyarakat akibat kurangnya ketersediaan fasilitas yang seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah khusunya pemerintah kelurahan.
Dari ketiga penelitian diatas dapat dibandingkan dengan penelitian yang akan kami lakukan dengan lebih terfokus kepada peran birokrasi pemerintah kelurahan dalam program pengelolaan sampah berbasis komunitas. Metode yang digunakan adalah diskriptif kualitatif  melalui pendekatan desentralisasi, dimana pemerintah bertindak sebagai fasilitator, pengawas, dan pengontrol jalannya kegiatan, sehingga masyarakat sendiri mampu berinovasidan bekreasi sesuai konsep yang dijalankan.

2.2.      Teori/Konsep Sesuai Variabel
Kelurahan sebagai perangkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat desa akan lebih mudah dalam melakukan interaksi secara langsung dengan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 1 butir n, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten  atau daerah kota di bawah kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Dengan hadirnya Dewan Kelurahan yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan partisipasi masyarakat di era otonomi ini,agar dapat tercapai dengan maksimal. Dalam penelitian selama ini, masih banyak ditemukan keluhan warga masyarakat dalam hal pelayanan yang mereka peroleh dari pemerintah baik secara langsung dari masyarakat maupun melalui pemberitaan pada media massa lokal, tentang masih rendahnya kualitas pelayanan (dalam hal ketepatan, kecepatan,biaya,mutu dan keadilan) yang diberikan pemerintah kelurahan sehingga mengecewakan masyarakat.
Peran birokrasi kelurahan dalam konteks penelitian ini adalah sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah kelurahan, yakni Kelurahan Sukun, yang memiliki keterlibatan penting dalam membantu menangani berbagai macam permasalahan pengelolaan sampah agar layak pakai kembali. Adapun definisi pelayanan publik yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Terkait penyelenggaraan kegiatan pengolahan sampah berbasisi komunitas  di RW 3 Keluraha Sukun, bentuk pelayanan publiknya masuk ke dalam kategori kelompok pelayanan publik di bidang jasa (Kepmenpan No 63 Tahun 2003). Salah satu bentuk pelayanan publik yang ditawarkan oleh pihak kelurahan terkait bidang pelestarian lingkungan hidup melalui program pengolahan sampah berbasisi komunitas.
Selanjutnya penulis berharap bahwa peran kinerja birokrasi pemerintah kelurahan sukun dalam upaya pengelolaan sampah berbasisi komunitas dapat berjalan sesuai prosedur dan aturan yang tidak saling merugikan.
Program yang sedang dikembangkan pemerintah Kelurahan Sukun sekarang ini adalah dengan mendirikan Bank Sampah Malang (BSM) yang berada di RW 3 Kelurahan Sukun, sebagai penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sampah supaya menjadi acuan bagi daerah lain untuk mengelola sampah agar dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Sehingga konsep ini sangat relevan dengna apa yang dilakukan di RW 3 Kecamatan Sukun, bahwa sampah bukan hanya dipandang sebagai barang bekas dan berakhir di TPA, tetapi sampah diberdayagunakan agar layak pakai kembali.






















BAB III
METODE PENELITIAN

3.1      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dikarenakan hasil penelitian ini berupa identifikasi dan deskripsi dari fenomena di lapangan disertai penelitian dengan metode studi kasus. Menurut Bogdan & Tylor (dalam Moleong, 2002, h. 3) mengemukakan bahwa:
“Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menyusun desain yang secara terus menerus disesuaikan dengan kenyataan di lapangan. Penelitian kualitatif tidak bertujuan untuk mengkaji atau membuktikan kebenaran suatu teori tetapi teori yang sudah ada dikembangkan dengan menggunakan data yang dikumpulkan”.
Adanya peraturan tentang pengolahan sampah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sangat penting sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah, yang tertera dalam Pearturan Daerah Pasal 25 Nomor 10 Tahun 2010.


3.2                Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi,  wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data dari Kelurahan Sukun  dan pihak-pihak terkait yang bekerjasama dalam menyelenggarakan program pengelolaan sampah berbasisi komunitas.
Observasi menurut Margono (1997, h. 187) adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian pengamatan dan pencatatan ini dilakukan terhadap objek di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Dengan cara ini, peneliti akan langsung melihat kondisi di lapangan saat pelaksanaan pendidikan nonformal berlangsung.
Sedangkan wawancara menurut Estrberg (dalam Sugiyono, 2013, h. 316) merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui Tanya Jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Wawancara yang dilakukan peneliti bertujuan mencari tahu segala hal yang berkaitan dengan program kerja kelurahan terkait pengadaan pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Dokumentasi menurut Arikunto (1998, h. 236) adalah suatu metode pengumpulan data dengan melihat catatan tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi alat bukti yang resmi. Penggunaan metode dokumentasi ini ditujukan untuk melengkapi dan memperkuat data dari hasil wawancara, sehingga diharapkan dapat diperoleh data yang lengkap.


3.3                Teknik Analisa Data
Pada tahapan analisis data dilakukan proses penyederhanaan data-data yang terkumpul ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan secara menyeluruh data yang didapat selama proses penelitian. Miles dan Huberman (dalam Sugiyono, 2012, h. 246) mengungkapkan bahwa dalam mengolah data kualitatif dilakukan melalui tahap reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
1.           Reduksi data
Merangkum, memilih hal-hal yang pokok, mencari hal-hal yang penting saja. Data yang diperoleh dari lapangan ditulis dalam bentuk uraian atau laporan yang terperinci.
2.           Penyajian data
Data yang sudah terangkum dijelaskan untuk menggambarkan proses pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis komunitas yang diselenggarakan oleh pemerintah Kelurahan Sukun. Penyajian data berbentuk uraian dengan teks dan skema.
3.           Penarikan simpulan
      Pada tahap ini peneliti menarik kesimpulan dari hasil analisis data yang sudah dilakukan. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif diharapkan merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan tersebut dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih belum jelas sehingga setelah diteliti menjadi lebih jelas.

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1  Gambaran Umum Kelurahan Sukun
Kelurahan Sukun adalah bagian dari Kecamatan Sukun yang mempunyai luas 137,005 Ha dan terbagi menjadi 9 RW dan 110 RT. Jumlah penduduk pertanggal 30 agustus 2013 adalah 19.628 jiwa yang terdiri dari 9.803 jiwa laki-laki dan 9.825 jiwa laki-laki.
Kelurahan Sukun berada pada ketinggian rata-rata 440 m dari permukaan air laut, dengan batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah utara               : Kelurahan Kasin
Sebelah selatan            :Kelurahan Bandung Rejosari
Sebelah timur              : Kelurahan Kasin
Sebelah barat               : Kelurahan Tangjung Rejo

Visi Misi Kelurahan Sukun
Penetapan visi, misi dan arah pembangunandidasarkan atas kondisi rill, permasalahan, potensi, peluang dan tantangan pembangunan untuk jangka wkatu 5 (lima)  tahun mendatang. Kebrhasilan dan kekurangan atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan pembangunan Kota Malang merupakan titik tolak untuk menetapkan prioritas bidang yang dikembangkan ke depan.
Berdasarkan ulasan tersebut, maka visi yang ditetapkan kelurahan Sukun Kecamatan Sukun adalah:
            “Terwujudnya Masyarakat Keluraha Sukun Yang Bermartabat Melalui Pembangunan Sosial Danekonomi Untuk Mencapai Masyarakat Yang Makmur Dan Sejahtera”.
Visi kelurahan sukun kecamatan sukun tersebut merupakan visi yangbterintegritas dan menjadi satu kesatuan dengan visi Kota Malang, yakni:
            “Menjadikan Kota Malnag Sebagai Kota Yang Bermartabat”.
Berdasarkan kepada visi yang telah dijelaskan, diharapkan dapatmendukung tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, sehingga laju pertummbuhan pembangunan di kelurahan sukun diharapkan mampu mewujudkan kepuasan masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang makmur dan sejahtera yang telah tercanttum kedalam visi kelurahan sukun hyang kemudian akan disempurnakan dengan adanya misi kelurahan sukun sebagai motorik pertumbuhan pembangunan kelurahan sukun. Adapaun misi kelurahan sukun adalah sebagai berikut:
1.      Mewujudkan masyarakat yang makmur, berbudaya dan terdidik berdasarkan nilai-nilai spirituan yang agamis, toleran dan stara.
2.      Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Dengan ditetapkan visi dan misi kelurahan sukun, diharakan kedepannya gerak pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara sinergis dan tepat sasaran dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tujuan Dan Sasaran
Tujuan dan sasaran merupakan indikator pembangunan yang diharapkan berdasarkan misi guna mewujudkan visi kelurahan sukun yang telah ditetapkan, dengan penjabaran berdasarkan poin-poin misi adalah sebagai berikut:
No.
Misi
Tujuan
Sasaran
1.
Mewujudkan masyarakat yang makmur, berbudaya dan  terdidik berdasarkan nilai-nilai spirituan yang agamis, toleran dan stara.

Terwujudkan masyarakat yang makmur, berbudaya   dan terdidik berdasarkan nilai-nilai spiritual yang agamis, toleran dan stara.

Meningkatkan masyarakat yang makmur, berbudaya dan
terdidik   berdasarkan nilai-nilai spirituan yang agamis, toleran dan stara.

2.
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel
Terwujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel










Struktur Organisasi Kelurahan Sukun
Text Box: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Keterangan :
1.      Lurah, mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja dibawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
2.      Sekretaris Kelurahan,  melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatlaksanaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. Untuk melaksanakan tugas pokok,sekretaris kelurahan memiliki fungsi:
a.       Pelaksanan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
b.      Penyusunan Penetapan Kerja (PK).
c.       Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
d.      Pelaksanaan dan pembinaan ketatusahaan, ketatlaksanaan dan kearsipan.
e.       Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan.
f.       Dan kegiatan lain yang menunjang tugas pokok dari Sekretaris Kelurahan.

3.      Seksi Pemerintahan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, melaksanakan tugas pokok dengan menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tngkat Kelurahan.
a.       Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan,ketentraman dan ketertban umum di tingkat Kelurahan.
b.      Pelaksanaan kegiatan pemerintah Kelurahan.
c.       Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan.
d.      Penyusunan monografi Kelurahan.
e.       Pelaksanan Pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
f.       Dan kegiatan lain  berdasarkan tugas pokok Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.

4.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Pembangunan, melaksanakan tugas pokok dengan menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan/
a.       Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan.
b.      Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan.
c.       Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.
d.      Pelaksanan pembinaan dan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya.
e.       Dan fungsi lain yang menunjang terlaksananya tugas pokok Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan.

5.      Seksi Kesejahteraan Masyarakat, melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Kesejateraan Umum memiliki fungsi antara lain:
a.       Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
b.      Pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat.
c.       Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat.
d.      Pelaksanaan pemberian bantuan sosial dan pembinaan kepemudaan dan olah raga serta peningkatan peran perempuan.
e.       Dan fungsi lain yang menunjang terlaksananya tugas pokok Seksi Kesejahteraan Masyarakat.

Tugas pokok dan fungsi Kelurahan Sukun
1.      Penyusunan dan pelaksanaan Rencana strategis dan rencana kerja.
2.      Pelaksanaan kegatan pemerintah
3.      Penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4.      Pengkoordinasian kegiatan pembangunan.
5.      Pelayanan dan Pemberdayaan masyarakat.
6.      Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
7.      Pemeliharaan sarana dan prasarana umum.
8.      Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
9.      Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
10.  Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
11.  Pelaksanaan fasilitas pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang berrtujuan untuk memperbaiki kualitas layanan.
12.  Pengelolaan pengaduan masyarakat.
13.  Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala malalui website Pemerintah Daerah.
14.  Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keperpustakaan dan kearsipan.
15.  Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
16.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

Strategi dan Kebijakan
Strategi diwujudkan daam bentuk program kebijakan yang dietapkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tenatang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendaliandan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Strategi dan kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan analisis lingkungan organisasi dengan menggunakan analisi SWOT (Strengt, Weaknees, Opportunity, Threat), tentang potensi dan kondisi lingkungan Kelurahan Sukun. Strategi yang ditetapkan berpijak pada kondisi realitas yang disusuk secara konseptual, analitis, rasional dan komprehensif. Analisi lingkungan organisasi dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakni Faktor Internal dan Faktor Eksternal, berikut penjelasannya:



Faktor Internal
No.
Kekuatan (strengt)
Kelemahan (weakness)
1.
Adanya Peraturan/Keputusan Walikota Malang tentang tugas pokok dan fungsi serta pelimpahan
Terbatasnya kewenangna Lurah dalam melaksanakan tugas
2.
Tersedianya Sumber Daya Aparatur Kelurahan
Rendahnya produktifitas SDM Aparatur Kelurahan
3.
Tersedianya sarana dan prasarana kantor yang memadai
Belum maksimalnya pengelolaan sumber daya yang tersedia

Faktor Eksternal
No.
Peluang (Opportunity)
Ancaman (Threat)
1.
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat
Adanya tuntutan masyarakat dalam pelayanan
2.
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Kondisi ekonomi masyarakat yang kurang merata




Berdasarkan analisi SWOT terhadap lingkungan kelurahan, amka didapat langkah-langkah strategi sebagai berikut:
1.      Strategi SO
Kekuatan yang dimiliki harus didayagunakan secara optimal untuk meraih peluang-peluang yang ada. Adapaun SO Kelurahan Sukun adalah sebagai berikut:
Memberdayakan personil dan sarana & prasarana yang ada sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk secara initensif dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
2.      Strategi ST
Kekuatan yang dimiliki harus sennatiasa ditingkatkan untuk mengati segala ancaman yang mungkin berupa kendala dan tantangan. Adapun strategi ST Kelurahan Sukun adalah sebagai berikut:
Terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan SDM aparatur untuk memaksimalkan kinerja aparat kelurahan dalam melkaukan pelayan prima kepada masyarakat.


3.      Strategi WO
Mengatasi segala kelamahan untuk dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada. Adapun strategi WO Kelurahan Sukun adalah sebagai berikut:
Meningkatkan SDM aparatur sehingga memiliki motivasi, inovasi dan daya kreatif yang tinggi untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.
4.      Strategi WT
Meminimalisir kelemahan untuk mengatasi segala ancaman. Adapun strategi WT Keluraha Sukun adalah sebagaiberikut:
Meningkatkan kualitas aparatur dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memaksimalkan potensi wilayah.

4.2    Dikripsi Pengelolaan Sampah di RW 3 Kelurahan Sukun Kota Malang
Rw 3 adalah salah satu RW yang ada dikelurahan Sukun dari 9 RW yang ada. Terdiri dari 8 RT dengan jumlah penduduk 1.250 jiwa dengan 350 KK. RW 3 merupakan daerah yang mendapat julukan Kampung bersinar dan kampung terapi, karena mampu membangun lingkungan menjadi lebih hijau dan asri dengan memadukan unsur lingkungan dan kesehatan. Unsur kesehatan yang dimaksud adalah peletakan batu-batu terapi di sepanjang jalan wilayah RW 3 Kelurahan Sukun, sehingga RW 3 juga dikenal dengan sebutan kampung terapi.
Bapak Zainul Arifin selaku ketua RW mengatakan bahwa awal mulanya terdapat kegiatan pengelolaan sampah adalah karena melihat situasi lingkungan yang semakin memprihatinkan. Mulai dari sampah yang berserakan dimana-mana, minimnya tanaman serta pohon-pohon yang dapat digunakan tempat berteduh, serta semakin individualisme masyarakat akibat kehidupan modern. Oleh karena itu ketua RW 3 Bapak Zainul Arifin beserta rekan-rekannya mulai berinisiatif untuk mengembangkan isu tentang pengelolaan sampah dan kesadaran lingkungan kepada warganya. Tujuannya agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat serta menumbuhkan sikap saling gotong royong di kalangan masyarakat.
Pengelolaan sampah sendiri dilakukan secara kelompok dengan menghadirkan beberapa pemateri dalam pelatihan ketemapilan pengelolaan sampah agar bernilai guna kembali. Kegiatan ini awalnya banyak yang tidak menghiraukan dan bersikap acuh terhadapnya. Namun dengan menerapkan metode MIS (MENDAHULUI, IKHLAS, SABAR) menurut pemaparan Bapak ketua RW Zainul Arifin sendiri yang menjadi motto dari komunitas ini dan akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan. Banyak warga mulai ingin tau dan akhirnya ikut dalam program pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan.
Sehingga, agar lebih berjalan dengan efektif dan efisien akhir dibentuklah kelompok-kelompok pengelola sampah atau biasa disebut nasabah sampah. Pengelompokan sampah yang dilakukan oleh warga setempat nantinya akan ditampung melalui manajemen bank sampah atau biasa disebut BSM Gurih 32 (Bank Sampah Malang).
Awal mula berdirinya BSM Gurih 32 di RW 3 adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah Kota Malang, agar kota malang sendiri dapat bebas dari sampah (zero waste) yang mulai beroperasi sejak tahun 2011 lalu. Pembangunan BSM Gurih 32 didasari atas kesadaran lingkungan di RW 3 khusunya sebagai pelopor budaya sadar lingkungan, salah satunya melalui pengelolaan sampah berbasis komunitas yang sedang dilakukan di RW 3 Kelurahan Sukun, Kota Malang.
Tujuan diadakannya BSM di Kelurahan suskun adalah selain menjaga kelestarian lingkungan juga memberdayakan ekonomi masyarakat. Terdapat empat (4)  jenis kegiatan pengolahan sampah di BSM : (1). Pemilihan sampah,(2) pelatihan daur ulang, (3) pembuatan kopos dan biogas, (4) budidaya cacing.
   Warga masyarakat sendiri dengan penuh kesadaran membuat peraturan bersama yang dipraktekkan masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehaat, antara lain, (1) dilarang membuang sampah sembarangan dan pembuangan harus dipilah, (2) dilarang merokok disembarang tempat apalagi di dalam rumah, (3) mencucui tangan sebelum makan, (4) aturan pembuangasn limbah rumah tangga, (5) di dalam gang pengendara kendaraan umum turun, dan lain sebagainya.
   Aturan-aturan tersebut menandakan kesadaran penuh masyarakat akan kelestarian lingkungan hidup dalam menunjang kehidupan yang bersih dan sehat. Oleh sebab itu pemerintah kelurahan memberikan perhatian khusus kepada RW 3 sebagai pelopor program kelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program pengelolaan sampah. Apresiasi ini salah satunya dengan mengikutsertakan RW 3 diajang perlombaan lingkungan bersih dan sehat dan dinobatkan sebagai kampung terbersih yaitu Juara 1 satu saat Lomba Green and Clean yang diselenggarakan oleh Kota Malang dan disponsori PT PLN Indonesia. penghargaan-penghargaan lainnya terus bermunculan seiring semakin banyak daerah lain yang mengikuti kegiatan pelestarian lingkungan. RW 3 juga dinobatkan sebagai “Kampung Terapi” karena disepanjang gang jalan perumahan ditengah-tengah jalan terdapat batu-batu terapi yang bersusun rapi yang dipergunakan warga setempat untuk terapi kaki, menghilangkan pegal-pegal dan rematik.

4.3          Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
             Berdasarkan pemaparan Bapak Zainul Arifin selaku ketua RW 3 Kelurahan Sukun mengatakan bahwa, pelaksanaan program pengelolaan sampah melalui BSM pada RW 3 Kelurahan Sukun dilaksanakan secara kelompok atau biasa disebut nasabah kelompok dan terdiri dari beberapa kegiatan bernama Unit BSM Gurih 32. Unit Bank Sampah Gurih 32 merupakan unit yang bernaung langsung dibawah pengawasan dari Bank Sampah Malang (BSM).
   Pada unit BSM Gurih 32, sampah dari tiap-tiap RT akan dikumpul setiap 1 (satu) minggu sekali yaitu pada hari Sabtu, lalu penyetoran sampah kepada BSM akan dilaksanakan pada minggu ke-2 (dua) dan ke-4 (empat). Pengumpulan sampah untuk setiap RT disetorkan melalui kader lingkungan atau dasawisma RT masing-masing. Hasil setoran sampah yang diserahkan kepada koordinator unit BSM Gurih 32 akan dicatat pada buku tabungan sesuai dengan penetapan harga yang diarahkan dari BSM. Berdasarkan jumlah tabungan unit BSM Gurih 32 yang berasal dari 8 RT, akan disetorkan datanya kepada BSM dan akan dibuatkan lagi buku tabungan kelompok oleh BSM. Apabila terdapat selisih jumlah harga sampah yang dipilah antara unit BSM Gurih 32 dan BSM, maka unit BSM Gurih 32 harus mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh pihak BSM.
   Sampah yang akan disetorkan kepada BSM tidak langsung ditimbang, namun akan dipilah sesuai dengan kriteria yang di-tetapkan oleh BSM. Pemilahan sampah didasarkan pada kategori kertas, plastik, botol dan lain-lain. Dengan dilakukannya pemilahan dan pengelompokan jenis sampah sesuai kategorinya, maka harga jual terhadap sampah tersebut akan semakin tinggi. Terdapat teknik penunjang dalam mendukung program bank sampah di RW 3 Kelurahan Sukun. Pada manajemen bank sampah, sampah yang dipilah dan di-kategorisasi adalah khusus untuk sampah anorganik bukan organik.
   Masyarakat RW 3 Kelurahan Sukun, menggabungkan metode untuk mengelola sampah organik sisa tumbuhan dan sampah yang bersifat basah melalui metode Komposter dan Takakura. Hasil dari metode Komposter dan Takakura adalah berupa pupuk kompos yang dijual lagi kepada pembeli individu maupun kelompok. Pendapatan yang diperoleh akan menjadi pemasukan untuk kas wilayah yang akan kembali kepada pelestarian lingkungan.
Berikut adalah bagan alur pengelolaan sampah oleh Bank Sampah Malang;
Gambar 1 : Diagram Pengelolaan Sampah Melalui Manajemen Bank Sampah pada BSM
Sumber : Bank Sampah Malang 2012

4.4           Analisis berdasarkan teori (kebijakan dan pengelolaan sampah)
   Kebijakan ialah pedoman untuk bertindak, bisa saja kompleks atau sederhana,bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat. Kebijakan dalam maknanya seperti ini mungkin berupa suatau deklarasi mengenai tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dewasa ini, yang lebih dilakukan oleh para aktor dan institusi-institusi pemerintah, serta perilaku negara pada umumnya (United Natio, 1975; Nevil Johnson 1980 dalam bukunya Wahab 2012:9).
             Kebijakan yang lebih condong dilakukan pada lingkup pemerintahan sering dikaitkan dengan nuansa politis, dimana kebijakan adalah jembatan melakukan tindakan-tindakan politik. Pendapat ini kemudian diperkuat dengan pandangan seorang ilmuwan politik, Carl Friedrich bahwa kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sarana yang diinginkan (Wahad 2012: 9-10).
            Kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah kebijakan publik yang bersifat universal yang menyangkut kesejahteraan warga masyarakat tanpa terkecuali. Selanjutnya akar prancis, Lemieux (1995 : 7), merumuskan kebijakan publik sebagai bentuk produk aktivitas-aktivitas yang dimaksudkan untuk memecahkan maslaah-masalah publik yang terjadi di lingkungan tertentu yang dilakukan oleh aktor-aktor politik yang hubungannya tersetruktur, keseluruhan proses aktivitas itu berjalan sepanjang waktu seiring timbulnya permasalahan yang menyangkut kemaslahatan warga masyarakat.
             Thomas R. Dye (1978 : 3), merumuskan kebijakan publik dipandanag dari perilaku pemerintah sebagi aktor politik pelaksana kebijakan, bahwa kebijakan publik adalah semua pilihan  tindakan apapun yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebijakan pemerintah adalah sebuah pilihan apakah kebijakan tersebut akan dilakukan pemerintah atau tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan program kebijakan.
             Kebijakan publik merupakan bagian dari respon terhadap masalah-masalah yang telah terjadi, sedang terjadi atau sebagai antisipasi di masa mendatang. Oleh karena itu pembuatan kebijakan haruslah tepat sasaran dengan meminimalisir kerugian yang akan ditimbulkan.
             Berdasarkan pemaparan para ahli tentang kebijakan publik, bahwa pelaku kebijakan publik adalah kaum politis dalam pemerintahan yakni orang-orang birokrasi yang berwenang dalam pembuatan kebijakan. Lembaga birokrasi di tingkat terendaha adalah terdapatnya pihak kelurahan yang membawahi beberapa dusun.
             Salah satu penerapan kebijakan publik yakni dilakukan di Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan melihat potensi wilayah yang ada. Seperti yang terdapat di RW 3, bahwa potensi lingkungan di daerah ini sangat menonjol dibandingkan daerah RW lain. Kesadaran akan lingkungan bersish dan sehat serta kemampuan masyarakat memanfaatkan potensi sampah menjadi bahan layak guna kembali patut mendapat apresiasi dari pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah Kelurahan Sukun memberikan bantuan berupa dana dan pelatihan seputar pemanfaatan sampah organik dan anorganik dengan melibatkan peran Badan Lingkungan Hidup Kota Malang serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan lingkungan. Sehingga penerapan kebijakan juga dapat dengan mudah dilaksanankan, terutama dengan adanya peran aktif masyarakat didalamnya.
             Apabila komunikasi telah dijalankan dengan baik, namun sumber daya pelaksana kegiatan atau program bersifat terbatas, maka implementasi akan berjalan tidak efektif . Sumber daya disini tidak hanya bersifat manusia, sumber daya juga berupa uang, teknologi, sarana prasarana maupun informasi. Sumber daya merupakan faktor utama yang patut untuk diperhatikan karena dapat menunjang keberhasilan implementasi kebijakan.
            Di RW 3 sendiri terdapat sedikit kendala antara lain keterbatasan kemampuan dan keterapilan, namun keterbatasan tersebut tidak mempengaruhi berjalannya kegiatan karena juga terdapat pelatihan seputar keterampilan dalam memanfaatkan sampah agar bernilai guna kembali mengenai kegiatan pengelolaan sampah.
            Pengelolaan sampah sendiri berarti adalah upaya pengolahan sampah yang dilakukan dengan cara memisahkan sampah organik dengan an-organik. Sistem pengelolaan sampah mencakup sub sistem pengolahan dan pemrosesan. Pengolahan sampah dengan mengembangkan pemrosesan lebih lanjut untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan.
          Dengan melihat komposisi dan karakteristiknya sampah dapat berpotensi memberikan nilai ekonomis, dengan cara pengolahan yang baik. Perlunya metode yang baik dalam pengelolaan sampah dengan menitik beratkan pada penggunaan bahan dan perolehan enerigi dari hasil pemrosesan sampah.


Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Bab II Pasal 3 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab,asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asaskebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilaiekonomi.
            Mengingat penyebutan pasal diatas, bahwasanya Kelurahan Sukun telah melakukan tugasnya dengan menjaminterselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasanlingkungan sesuai dengan tujuan yaitu untuk meningkatkan kesehatanmasyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampahsebagai sumber daya.
            Penerapan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang telah dilaksanakan di Kelurahan Sukun khususnya di RW 3, adalah bentuk nyata dari penerapan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar dengan melibatkan peran aktif masyarakat sesuai pasal Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga tersebut dikatakan bahwa:
Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Model Pengelolaan sampah setelah adanya Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu dengan menerapkan strategi pengelolaan sampah sebagai berikut:

1.      Pengelolaan sampah tingkat hulu:
a.       Mekanisme Pengelolaan dan Pemberdayaan Bank Sampah Malang
b.      Lomba Lingkungan “Kampung Bersinar” antar RW se Kota Malang
c.       Pengelolaan sampah dengan budidaya cacing, cacing dianggap sebagai hewan pengurai sampah organik
d.      Pembentukan Kader Lingkungan.

2.       Pengelolaan di Tingkat aturan
a.       Dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) dan kompos.
b.      Dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah 3R dan SPA (Stasiun Peralihan Antara)
c.       Pemberdayaan Pemulung

3.       Pengelolaan di tingkat hilir:

a.       Penangkapan gas metan untuk kebutuhan masyarakat di sekitar TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Supit Urang.
b.      Pengelolaan sampah dengan sistem lahan urug terkendali (control landfill)
c.       Pemberdayaan Pemulung

Dengan adanya strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dan disertai pengelolaan sampah dari tataran aturan terjadi peningkatan kesadaran dan berubahnya paradigma masyarakat, dengan ikut serta terlibat di dalam pengelolaan sampah di tingkat hulu, sehingga mereka berlomba-lomba untuk menjadikan lingkungan tempat tinggalnya menjadi bersih dengan adanya lomba lingkungan

            Paradigma mengenai sampah terutama yang dirasakan warga RW 3 Kelurahan Sukun sendiri dengan mulai berubahnya pandangan tentang sampah dari awalnya haanya ditumpuk dan dibuang, sekarang masyarakat mulai sadar akanpentingnya memanfaatkan sampah menjadi nilai ekonomis salah satunya dengan hadirnya bank sampah.

4.5     Kesimpulan dan saran hasil penelitian
          Kesadaran tinggi masyarakat RW 3 Kelurahan Sukun, Kota Malang menjadikan nilai plus bagi daerah ini sebagai penumbuh semangat daerah lain dalam melestarikan lingkungan dan upaya memberdayakan ekonomi masyarakat salah satunya dengan program pengelolaan sampah yang berbasis komunitas. Pengeloaan sampah di RW 3 menggunakan sistem 3R ( Reduce, Reuse dan Recycle), dengan awal pemilahan saat pengumpulan sampah berdasarkan jenisnya, agar mudah diolah dalam tahap selanjutnya antara sampah organik dan non-organik. Sampah organis akan dijadikan bahan kompos dan non-organik akan dijadikan kerajinan agar lebih bernilai.










DAFTAR PUSTAKA

Buku
Abdul Wahab, Solichin 2012, Analisis Kebijakan : dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik, Bumi Aksara, Jakarta.
Arikunto, S 1998, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Margono, S 1997, Metodologi Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
Moleong, L 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosda Karya, Bandung.

Sugiyono 2012, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Jurnal
Naditya, R, Suryono, A, & Rozikin, M  2013, ‘Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah (Suatu Studi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dalam Pelaksanaan ProgramBank Sampah Malang (BSM) di Kelurahan Sukun Kota Malang’,  Jurnal Administrasi Publik vol.1, No. 6, Agustus, hal.1086-1095.

Gafur ,YR., 2014, ‘Implementasi Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (Studi Di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Malang)’, Jurnal Jurusan Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Juni,h. 2-3.

Sagita, RA., Hayu, I dan Djumiarti, T 2013, ‘Analisis Peran Aktor Implementasi Dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah Di Kota Semarang’, Jurnal Administrasi Publik UNDIP Semarang, Vol. 2, Nomor 4, September, hal. 1-10.

Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang
            Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sumber lain
Artiningsih, NKA., Hadi, SP., & Safrudin 2012, ‘Peran  Serta  Masyarakat Dalam  Pengelolaan  Sampah Rumah  Tangga (Studi Kasus Di Sampangan Dan Jomblang, Kota Semarang)’, S2 tesis,Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar