Selasa, 10 November 2015



MENGANALISA PERPINDAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN DARI PERNIKAHAN CAMPURAN





Nama Kelompok :
 201310050311145               R.A Lutfianatunada
 201310050311137               Gina Tika Novianty
201310050311166              Ineke Kusumawati
  201310050311177                           Yashinta Gianty P.
  201310050311190                           Rima Nurhayati
  201310050311105                           Sheila Amaliya

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
2015
I.PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Globalisasi dunia telah membawa dampak pada peningkatan perpindahan orang antar Negara. Dan batas-batas Negara semakin mudah dilalui untuk kepentingan manusia. Keadaan tersebut dapat dilihat dari data yang menyatakan bahwa peningkatan jumlah warganegara asing yang berpindah kewarganegaraan Indonesia mecapai . Kondisi tersebut juga memicu terjadinya peningkatan persentase jumlah warganegara Indonesia yang melakukan pernikahan campuran[1] kondisi ini menjadi perhatian Negara-negara untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalah kewarganegaraan yang disebut sebagai ketentuan berwarganegara. Ketentuan tersebut untuk mengatur Dan juga sebagai pengawasan terhadap orang asing atau warga yang memiliki keturunan asing  disuatu Negara.
Maraknya kasus ketidak jelasan status kewarganegaraan dari hasil pernihakan campuran di Indonesia  adalah persoalan yang melatar belakangi penulis untuk menilik lebih jauh bagaimana proses perpindahan status kewagranegaraan anak dari pernikahan campuran. Undang undang lama[2] menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari pernikahan campuran hanya memiliki kewarganegaraan tunggal. Peraturan ini menimbulkan persoalan apabila dikemudian hari pernikahan orang tua pecah tentu seorang ibu disulitkan mendapatkan hak pengasuhan anaknya.
Sebagai Negara yang bersumber hukum Indonesia sendiri telah mengatur undang-undang kewarganegraan anak dari pernikahan campuran dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan mendapatkan hak untuk memilih kewarganegraan setelah berusia 18 tahun dan maksimal 21 tahun. Dan pemberian kewarganegaraan campuran hanya diberkan kepada anak yang tercatat atau didaftarkan dikantor imigrasi sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak yang dinyatakan dalam undang-undang .

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Bagaimana status anak dari hasil pernikahan campuran beserta dengan proses pengalihan status kewarganegaraannya?
2.      Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam rangka proses pengalihan status kewarganegaraan di indonesia?

1.3 Tujuan Kajian
Berdasarkan  pada rumusan di atas, maka tujuan dan manfaat dari penyusunan makalah adalah Untuk mengetahui  bagaimana pelaksanaan proses pengalihan status kewarganegaraan di Indonesia. Serta mengetahui lebih jauh status anak dari hasil pernikahan campuran serta mengetahui apa saja  hambatan yang dihadapi dalam proses pengalihan status kewarganegaraan di Indonesia.
1.4 Metode Penulisan
            Oleh karna makalah ini merupakan disiplin ilmu kewarganegaraan maka penulisan ini  menggukan Metode pengumpulan data(library research) yakni suatu metode yang digunakan dengan cara mempelajari buku literature, perundang-undangan dan bahan-bahan tertulislainnya yang masih berkaitan dengan pembahasan. Data yang terkumpul kemudian dikelola dalam teknik Deduksi dan Induksi.
a. secara deduksi, yaitu pembahasan yang bertitik tolak dari hal-hal yang bersifat umum kemudian  dibahas lebih husus
b. secara induksi, yaitu pembahasan yang bertitik tolak pada hal-hal yang bersifat husus kemudian dibahas menjadi satu kesimpulan yang bersifat umum.






II.PEMBAHASAN
Status Kewarganegaraan merupakan unsur yang sangat penting yang harus dimiliki invividu atau perorangan didalam bernegara karna menyangkut hak dan kewajiban serta merupakan bentuk pengkuan asasi yang harus dijamin suatu Negara. Olehkarna itu anak yang lahir dari pernikahan campuran di beri dwi-kewarganegaraan oleh Negara sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan seperti yang tercantum dalam undang-undang no.12 tahun 2006. Pemberian kewargaan ganda ini diharapkan bisa mempermudah permasalahan yang sering timbul seperti seorang ibu yang kesulitan untuk menemui anaknya ketika terjadi perceraian antara keduabelah pihak, kesulitan ini sering terjadi pada saat undang-undang no.62 tahun 1958 tantang kewarganegaraan dimana dikatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan tunggal yaitu mengikuti kewarganegaraan ayahnya[3]. 
Cinta laura misalnya gadis yang lahir di jerman tanggal 17 agustus 1993 ia merupakan keturunan dari pernikahan campuran Dan memiliki kewarganegraan ganda  indoensia dan jerman karna memang ibunya Herdiana merupakan warganegara Indonesia sedangkan ayahnya Michael kiehl warganegara jerman pada 2012 lalu saat  cinta laura berusia 17 tahun media mengekspos pemberitaan mengenai kebimbangan cinta yang harus memilih satu kewarganegaraan saja pada usia 21 tahun tepatnya tahun 2015. Meskipun herdiana berusaha dan berharap cinta tetap bisa memiliki dua kewarganegaraan karna berbagai prestasi yang diraihnya undang-undang tetap tidak bisa di tawar lagi. pada bulan agustus lalu sempat beredar berita bahwa cinta laura mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
Tidak hanya cinta laura perpindahan status kewarganegraaan juga dilalukan oleh irfan bachdim pemain timnas Indonesia . Bedanya dengan cinta laura yang dikabarkan lebih memilih kewarganegaraan jerman irfan bachdim lebih memilih kewarganegaraan  Indonesia. Dalam hal ini Irfan bachdim mengikuti asas keturunan (ius sanguinis). Dikarenakan pada usia 20 tahun dia telah menetapkan diri sebagai warga Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan belanda .
Melihat kedua kasus diatas menunjukkan bahwa undang-undang no 12 tahun 2006 mengenai setiap anak keturunan pernikahan campuran harus menentukan kewarganegaraannya paling lanmbat tiga tahun dari usia 18 tahun tidak bisa di ganggu gugat karna hal ini berkaitan tentang hak dan kewajiban yang ia miliki harus dilindungi oleh negara dan mengenai dia harus tunduk kepada undang-undang Negara mana serta status kewarganegaraan tunggal diharapkan setiap individu bisa menanamkan jiwa nasionalisme dalam dirinya merasa memiliki dan mencintai Indonesia seutuhnya hal ini berkaitan dengan anak Indonesia merupakan generasi penerus bangsa, meskipun dia memiliki berbagai prestasi kecuali jika presiden republic Indonesia memberikan kewarganegaraan pada orang tersebut karna berjasa Presiden dapat memberiakn kewarganegaraan R.I. kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan.lingkungan hidup, atua keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan kewarganegaraan R.I. kepada orang asing karena alas an kepentingan Negara karena orang asing tersebut dinilai oleh Negara dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan Negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia. Sesuai dengan Pasal 20 Undanf-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaragnegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), “Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negaradapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”.
Setiap anak keturunan dari pernikahan campuran baik dari kalangan artis, olahragawan atau masyarakat biasa memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam proses peralihan status kewarganegaraan . Berdaraskan undang-undang yang berlaku proses pendaftaran kewarganegaraan indonesia bagi anak dengan kewarganegaraan ganda dapat dilakukan oleh salah seorang orang tua atau walinya dengan menunjukkan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan bagi yang bertempat tinggal di Indonesia diajukan kepada mentri melalui pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Atau bagi anak yang berada diluar Indonesia diajukan kepada mentri melalui kepala perwakilan Republic Indonesia.  Dan anak yang dapat mendaftarkan diri sebagai WNI adalah :
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah anak dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
3.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
4.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
5. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaan asing;
6. anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
Berdasarkan pasal 41 UU no.12 tahun 2006 anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku. Tata cara pendaftaran sebagaimana tercantum dibawah ini. Sedangkan, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukan permohonan kewarganegaraan/pembuatan paspor RI ke Perwakilan RI.   
Langkah pertama adalah mempersiapkan dan melengkapi dokumen. Termasuk KK, KTPdari ibu yang WNI, akta anak, paspor asing anak, plus foto 4x6 latar merah si anak yang hendak dimohonkan kewarganegaraannya. Lantas salinan akta anak, KK dan KTP tadi dilegalisir oleh kelurahan, sesuai domisili. Jika  akta lahir anak dikeluarkan catatan sipil, maka kembali lagi ke catatan sipil yang mengeluarkan akta tersebut. Kalau akta lahir asing di luar negeri, maka dilegalisir di Kanwil Depkumham. Serta akte nikah orang tuanya juga harus disertakan. Apabila, yang mengeluarkan akta nikah adalah catatan sipil atau KUA, legalisirnya kembali ke penerbitnya. Berbeda dengan akte nikah di luar negeri (bila menikah di luar negeri), legalisir di Kanwil . kemudian mengisi formulir yang di sediakan dikanwil . dan diberikan ke kantor pusat Depkumham untuk diproses di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), urusan Tata Negara. Paling lama 30 hari, Surat Keputusan Kewarganegaraan Indonesia (SK WNI) anak itu sudah dapat diambil si pemohon. Namun, Tiga pulu hari itu kan untuk yang ada di dalam negeri, untuk yang di luar negeri prosesnya pasti lebih lama karena dokumennya dalam bentuk hard copy, sehingga harus dikirim menggunakan kurir. Lalu, SK WNI yang sudah ditandatangani Dirjen AHU dapat diambil pihak pemohon di Kanwil Depkumham dengan biaya Rp500 Ribu. Biaya itulah yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SK WNI dan paspor asing anak harus diantar ke kantor imigrasi sekaligus mengembalikan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Di sini, paspor asing si anak akan diberikan affidavit[4], yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan. Keterangan affidavit di paspor asing berguna jika bagi anak yang mau berpergian berpergian ke luar negeri dan kembali lagi ke indonesia dengan menggunakan paspor yang sama, Ia menjadi bebas KITAS dan Visa, Jadi, jika anak berpergian ke luar negeri, tidak cukup membawa paspor dan SK WNI saja ke imigrasi. Harus ada keterangan Affidavit atau bisa dengan Paspor RI. Prosedurnya hampir sama, tetapi keterangan Affidavit dalam bentuk cap (dicap di satu halaman pasport itu).

Kemudian tata cara anak yang telah berusia 18 tahun atau sudah kawin yang memperoleh fasilitas warga Negara Indonesia berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan RI. maka Pernyataan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama lengkap anak (b) tempat dan tanggal lahir (c) jenos kelamin (d) alamat tempat tinggal (e) nama lengkap orang tua (f) status perkawinan orang tua (g) kewarganegaraan orang tua. Pernyataan yangdiajukan harus dilampiri dengan:
1. Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yangmembuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I
2. Fotocopy kutipan akte perkawinan/buku nikah,orang tuayang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I
3. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah anak yang belumberusia 18 (delapan belas) tahun,tetapi sudah kawin yangdisahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I
4. Fotocopy paspor R.I. dan/atau paspor asing atau surat lainnyayang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
5. Surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan aurat pernyataan diatas kertras bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat Negara asing
yang berwenang atau kantor perwakilan Negara asing; dan
6. Pasfoto berwarna terbaru dari anak ukuran 4X 6 sentimetersebanyak 6 (enam) lembar
Dalam hal pernyataan belum lengkap, pejabat atau perwakilan R.I. mengembalikan pernyataan kepada anak yang menyampaikan pernyataan; dalam hal pernyataan sudah lengkap menyampaikan kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pernyataan, dalam hal mengembalikan pernyataan belum lengkap menteri mengembalikan pernyataan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal pernyataan sudah lengkap, menteri menetapkan keputusan bahwa anak yang bersangkutan warga Negara Indonesia. Pejabat atau perwakilan memberikan keputusan dimaksud kepada anak yang mengajukan pernyataan dalam waktu
paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal keputsan menteri diterima.
            Prosedur peralihan status kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terlihat begitu rumit dan masih banyak terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur seperti biaya untuk legalisir akte nikah di luar negeri (bila menikah di luar negeri),yang legalisir di Kanwil Depkumham. Dalam prosedur biaya legalisir per dokumen hanya 100 ribu. Namun, yang perlu dicatat, pada kenyataannya di Denpasar biayanya Rp500 Ribu dan bahkan di surabaya sekitar, Rp1 Juta. Tidak hanya itu masih banyak biaya biaya lain yang harus dikeluarkan.  Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang tercantum dalam undang-undang mengenai kepastian biaya yang harus dikeluarkan dalam proses untuk mendapatkan kewarganegaraan indonesia. Serta lebih slektif terhadap warga yang mana saja yang sudah berusia 21 tahun lebih tetapi belum memiliki status kewarganegaraan ganda.



DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Ø  Soehino. 1992,  Hukum Tata Negara Sejarah Ketatanegaraan Indonesia.  Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Ø  Paulus.  1882,   Kewarganegaraan RI ditinjau dari UUD 1945.   Pradnya Paramita:  Jakarta
Ø  Wagiman.2012,    Hukum Pengungsian Internasional.    Jakarta Timur:    Sinar Grafika.

INTERNET :
Ø   


[1] Pernikahan antara dua orang yang ada diindonesia dan tunduk kepada hukum yang berlainan dan salahsatu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
[2] no.62 tahun 1958
[3]  Pasal 13 ayat 1 no.62 tahun 1958
[4] Dokumen resmi yang menyatakan dual nationality fungsinya mendapatkan izin tinggal tanpa harus menggunakan visa di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar