Selasa, 10 November 2015






PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL PROGRAM
PERKEMBANGAN SEKRETARIS KABINET DI INDONESIA
BIDANG KEGIATAN:
PKM-ARTIKEL ILMIAH


Diusulkan oleh:

Ra.Lutfiyatunnada p.NIM :201310050311145   Angkatan 2013(Ketua Kelompok)
Andi wibowo             NIM: 201310050311136  Angkatan 2013  (Anggota 1)
Arman Rasyid           NIM : 201310050311159   Angkatan 2013 (Anggota 2)
Fandri Wahyu R.       NIM : 201310050311163  Angkatan 2013 (Anggota 3)
Aminatul Mufidah    NIM : 201310050311185  Angkatan 2013  (Anggota 4)



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
MALANG
2014
ABSTRAK
Sekretaris kabinet merupakan bagian yang sangat penting, karena untuk menjalankan tugas pemerintahan sebagai pengatur administrasi Negara, membantu presiden atau wakil presiden baik dalam KEPRES,  pemantauan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh para menteri koordinator atau kewenangan yang lain. Karena dalam sejarah awal pembentukan setkab  di awali dengan banyaknya  jumlah menteri yang membutuhkan koordinator untuk meningkatkan disiplin kinerja pegawai. Dan dalam perkembangannya setkab terus melakukan reformasi birokrasi sekretaris kabinet  untuk meningkatkan sistem kinerjanya dalam mengelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kata kunci : setkab,kepres,reformasi birokrasi sekretaris kabinet

ABSTRACT
Cabinet secretary is the important thing to carry out the tasks of the government as a regulator of the state administration , assist the president both in the presidential decree or monitoring coordination meeting that is held by the minister coordinator, or in other jobs. The historical of the SETKAB shows that the early setkab come up in the amount of ministries who needs coordinators to raise up the decipline of personnel . Then,by that’s development of setkab, they grow up to do the reformation of  the bureaucracy cabinet secretary to improve the system performance in governmental management and increase  the social welfare.
Key word: setkab,kepres,reformation of bureaucracy cabinet
PENDAHULUAN
Sekretaris kabinet merupakan sebuah badan atau pembantu presiden dan wakil presiden yang bertanggung jawab langsung dan berkedudukan di bawah garis koordinasi presiden dan wakil presiden.Sekretaris kabinet bertugas menyelenggarakan pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan dari presiden yaitu dengan memberikan  dukungan staf, administrasi teknis serta analisis kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,Sejak zaman orde baru sampai sekarang sejumlah cara dilakukan oleh kepala negara untuk memperkuat lembaga kepresidenan salahsatunya dengan dibentuknya lembaga secretariat Negara sebagai pembantu presiden. Namun sejak tahun 1963 sampai 1966 saat era kepemimpinan soekarno sekretariat Negara sudah diganti sebanyak tiga kali dan pada periode kabinet pembangunan IV tahun 1983 sampai 1998  sekertaris kabinet diganti sebanyak  dua kali.  pada masa pemerintahan SBY tahun 2004 sampai saat ini tiga kali. sehingga sejak tahun 1963 sampai 2014 sudah mengalami pergantian tuju kali , hal inilah yang menunjukkan sampai saat inipun masih banyak kendala-kendala yang dialami sekertaris kabinet dalam melaksanakan tugasnya. Yang kemudian lahirlah reformasi birokrasi  sekertaris kabinet dengan tujuan memperbaiki sistem kinerjanya karena Birokrasi menjadi salah satu faktor dan aktor utama yang turut berperan dalam perwujudan tata pemerintahan yang baik(good governance) .
Tujuan
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan sekretaris kabinet di Indonesia dan tugas pokok yang mendasari perkembangan tersebut.
Metode
Peneitian ini menggunakan metode study pustaka karena dalam penelitian ini mengambil sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik yang menggunakan teori-teori yang mendasari masalah dalam bidang  yang akan diteliti, sehingga dapat ditemukan pokok pembahasannya dengan melakukan study kepustakaan.
Hasil dan Pembahasan
Sekretaris kabinet dalam visi dan misinya menyebutkan bahwa akan menjadi secretariat yang professional dan handal dalam mendukung presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan serta memberikan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dengan memegang teguh pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik(goog governance). untuk itu untuk mengoptimalkan sekretaris kabinet dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setkab melakukan reformasi birokrasi dengan tujuan memperbaiki sistem kinerjanya karena Birokrasi menjadi salah satu faktor dan aktor utama yang turut berperan dalam perwujudan tata pemerintahan yang baik(good governance) .
Sejarah kementrian sekretaris kabinet
Jabatan sekretaris kabinet sebetulnya tidak langsung ada ketika Republik Indonesia berdiri. Presiden RI ke-1 Soekarno baru membentuknya pada kabinet kerja IV yang dilantik pada tahun 1963,dan sekretaris kabinet kerja ini lahir berdasarkan surat keputusan Presiden nomer  232/1963 tanggal 13 november 1963,  Tokoh pertama kali menjabatnya adalah Abdul Waha Surjoadiningrat. Sekretaris kabinet bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan staff dan pelayanan administrasi kepada Presiden.Posisi ini dianggap penting,karena seiring kabinet makin gemuk,maka pengaturan jadwal rapat sampai komunikasi antar pembantu presiden memerlukan pengelola terpusat di era Orde Baru, namun pada tanggal 27 agustus 1964 ada perubahan kabinet yang bernama kabinet  DWI KORA I dengan  tiga program kerja yaitu: sandang pangan, pengganyangan Malaysia, melanjutkan  pembangunan.  Abdul  Waha  Surjaodiningrat  menduduki jabatannya sampai 22 februari 1966 dan kemudian digantikan oleh Hugeng Imam Santoso pada 27 maret 1966 pada saat itu bernama Kabinet DWIKORA    III yang dibentuk setelah menerima SUPERSEMAR 11 maret 1966 namun Hugeng Imam Santoso hanya menjabat selama 4 bulan. Selama pemerintahan soekarno hingga saat ini sekertaris kabinet sudah diganti sebanyak tuju kali , penggantian ini merupakan usaha kepala pemerintahan dalam untuk memperkuat lembaga kepresidenan.
Sekretariat kabinet  merupakan sebuah badan atau pembantu presiden dan wakil presiden yang bertanggung jawab langsung dan berkedudukan di bawah garis koordinasi presiden dan wakil presiden. Sekretaris kabinet bertugas menyelenggarakan pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan dari presiden yaitu dengan memberikan  dukungan staf, administrasi teknis serta analisis kepada presiden dan wakil presiden. Soewarno berpendapat dukungan administrasi dalam arti sempit  yaitu meliputi kegiatan tata usaha yang meliputi surat menyurat catat mencatat pembukuan dan pengarsipan serta hal lain yang dimaksudkan untuk mempermudah informasi itu kembali jika dibutuhkan jadi tugas administrasi sekretariat kabinet mencatat semua kegiatan presiden mulai dari jadwal pertemuan, naskah pidato dan lain-lain yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Sedangkan dukungan teknis yaitu membantu mengatasi masalah presiden dalam penerapan pemakaian serta konfigurasi alat kelengkapan pemerintahan.   dan sekretaris kabinet juga bertugas memantau dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, penyiapan rancangan peraturan presiden, keputusan presiden, dan instruksi presiden, menyiapkan penyelenggaraan sidang kabinet, serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintah dan kepangkatan pegawai negeri sipil yang kewenangannya berada ditangan presiden dan pegawai negeri sipil di lingkungan sekretariat kabinet .
 dalam menjalankan tugasnya sekretaris kabinet  bertanggung jawab kepada Presiden selaku kepala pemerintah. Dan dalam pasal 3 perpres nomer 82 tahun 2010 dan pasal 3 perseskab nomor 1 tahun 2011 disebutkan bahwa sekertaris kabinet menyelenggarakan fungsi:
1.penyelenggaraan, pengelolaan dan pengendalian manajemen kabinet
2.perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah dibidang politik,hukum,keamanan,perekonomian dan kesejahteraan rakyat
3.penyiapan persetujuan prakarsa, penyususnan dan penyampaian rancangan peraturan presiden,keputusan presiden dan instruksi presiden, serta penyiapan pendapat dan pandangan hukum kepada presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di bidang politik dan hukum,keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat
4.pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang politik, hukum, dan keamannan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat
5.penyiapan pengadministrasian penyelenggaraan dan pengelolaan sidang  kabinet, maupun atau rapat pertemuan yang dipimpin dan dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden serta penyampaian publikasi dan pengoordinasian tindak lanjut hasil siding rapat atau pertemuan tersebut
6.penyelenggaraan kemasyarakatan kelembagaan dan protokoler yang berkaitan dengan kegiatan kabinet.
7. penyiapan, penyelenggaraan  dan pengadministrasian dalam pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri dan jabatan pemerintahan atu lainnya,serta kepangkatan dan pensiun pejabat dan pegawai negeri sipil yang wewenang penetapannya berada di tangan presiden dan pengangkatakan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negri sipil di lingkungan sekretariat  kabinet
8.penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, pendidikan , pelatihan dan pengelolaan barang milik Negara atau uang Negara yang menjadi tanggung jawab sekretariat kabinet serta penyediaan sarana prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan secretariat kabinet.
9. pengumpulan, pengolahan dan penyelenggaraan pelayanan dukungan data dan informasi penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat kabinet
10.pengordinasian pelaksanaan tugas staf khusus presiden dan wakil presiden
11.koordinasi dengan kementrian sekretariat Negara dalam rangka pemberian dukungan staf teknis dan administrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden
12. penyelenggaraan dukungan bagi kelancaran dan pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan arahan presiden dan wakil presiden.
13. pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat kabinet.
Untuk dapat menjalankan tugasnya dalam mengelola pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat , sekretariat kabinet melakukan birokrasi reformasi pada priode 2005-2009,sampai tahun 2014 program reformasi birokrasi masih terus berlanjut,  meski masih banyak hal-hal yang perlu untuk terus ditingkatkan  seperti tatalaksana aparatur , standar pelayanannya belum dilaksanakan secara optimal oleh masing-masing unit kerja dilingkungan sekretariat kabinet. Hal ini dapat dilihat dari hasil evaluasi pelaksanaan standar pelayanan tahun 2011 yang dilaksanakan oleh tim evaluasi pelaksanaan standar pelayanan sekretariat kabinet, yang beranggotakan perwakilan seluruh satuan organisasi atau unit kerja di  lingkungan sekretariat kabinet, terlihat bahwa terdapat beberapa unit kerja yang masih memiliki kinerja belum optimal(masih memiliki kategori cukup atau kurang), baik dalam pemberian dukungan manajemen maupun dukungan kebijakan kepada presiden dan wakil presiden. 
            Salahsatu Reformasi birokrasi kesekretariatan adalah peningkatan kualitas proses penyususunan perundang-undangan dilaksanakan oleh dua Deputi yaitu  Pemerintah dan Hukum yang meliputi bidang Politik Hukum dan Keamanan, bidang Perekonomian, dan bidang Kesejahteraan rakyat.program peningkatan kualitas proses penyusunan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam rangka pelayanan penyiapan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian rancangan peraturan presiden, rancangan keputusan presiden dan rancangan instruksi presiden , serta penyiapan pendapat atau pandangan hukum kepada presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di bidang politik,keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat . memperhatikan permasalahan-permasalahan birokrasi yang masih dihadapi oleh sekretariat kabinet paska reformasi birokrasi gelombang I, maka pada tahun 2014 reformasi birokrasi sekretariat kabinet di harapkan sudah dapat mencapai penguatan dalam beberapa hal salah satunya pimpinan dan pegawai sekretariat kabinet memiliki komitmen yang kuat terhadap reformasi birokrasi, yang dicapai melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja, sehingga menurunkan resiko kegagalan yang di sebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. Dan rencana kerja ini di maksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan agar proses reformasi birokrasi di sekretariat kabinet dapat berjalan secara efektif, efesien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan .
Eksistensi sekertaris kabinet era Susilo Bambang Yudoyono
Dan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono sekretaris kabinet mempunayi peran menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan oleh kabinet, misalnya membuat surat edaran yang kerap menjadi surat teguran bagi para menteri. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono lembaga sekretaris Negara(sesneg) dengan sekretaris kabinet di pisahkan untuk mempermudah kinerja nya. Dan untuk mempermudah pembagian kerja sekretaris kabinet telah di atur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1/RB tahun 2011 tentang Road Maps  Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Yang memutuskan dan menetapkan dalam pasal 1 yang menyatakan Reformasi Birokrasi Merupakan Pedoman dalam Melaksanakan Peraturan Sekretaris Kabinet tahun 2010-2014. dibagi menjadi beberapa kabinet seperti gambar struktur organisasi di bawah ini 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar