Selasa, 10 November 2015

etika profesi akuntan serta Kewajiban hukum berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability auditor). (KAP Drs Suprihadi malang)


1.PENDAHULUAN
     1.1 Latar Belakang
Profesi akuntan publik merupakan sebuah profesi kepercayaan masyarakat bisnis, dimana eksistensinya dari waktu ke waktu semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. profesi akuntan publik, diharapkan dapat memberi penilaian bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar, Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.Mengingat peranan akuntan publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para akuntan publik ini untuk benar-benar memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.

Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk dalam menjaankan profesinya. Dalam menjalankan profesi sebagai seorang Auditor harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang disebut sebagai kode etik dan kewajiban hukum  yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap professi. Terlebih pada saat ini perkembangan bisnis dan pelaku bisnis  terus meningkat sehingga peran akuntan sangat diperlukan. akuntan memiliki fungsi  sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi Auditor, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang dipatuhi profesi Auditor .   
Hal ini juga dapat kita lihat dari fenomena perkembangan pelaku bisnis di malang yang juga  terus meningkat, dan  memicu berkembangnya jumlah kantor Akuntan Publik di Kota malang. untuk itu Dalam hal ini studi di lakukan di kantor akuntan public Drs.Suprihadi malang. KAP (Kantor Akuntan Publik) Drs.suprihadi juga menerapkan nilai-nilai Etika Profesi Akuntan. Untuk mempertahankan profesionalitasnya dalam standar pengendalian mutu (SPM) semua karyawan yang berada didalam perusahaan KAP Drs,Suprihadi harus patuh dengan Kode Etik dan kewajiban hukum(legal liability auditor).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana etika profesi akuntan?
2.      Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability auditor).
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman  mengenai etika profesi akuntan(auditor). Dan juga untuk memperoleh pemahaman atas kewajiban(legal liability auditor).













II.PEMBAHASAN
2.1 Profil KAP Drs.Suprihadi
    Kantor Akuntan Publik yang di dirikan oleh bpk Drs.suprihadi beserta rekannya pada tahun 1996 ini berada jalan Andong Barat Soekarno Hatta Malang dengan Sifat Perusahaan memberi Jasa  Dalam  Bidang  Audit, Sistem Akuntansi, Pelayanan Manajemen, Perpajakan, Studi Kelayakan dan Komputerisasi. Dan mulai berdirinya sampai dengan Nopember 2014 daftar klien yeng bekerja sama sudah sebanyak  ± 300 klien. KAP Drs.suprihadi juga merupakan anggota Ikatan Akuntan Indonesia(IAI). Dan memiliki surat izin seperti :
a.         Izin Usaha Kantor Akuntan Publik "Suprihadi & Rekan" dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-602/KM.17/1998.
b.         Surat Izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan Republik No. KEP-340/KM.17/1998, dengan Nomor Izin : 0860, atas nama Drs. Suprihadi.
c.         Surat Izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan Republik No. KEP-370/KM.17/1998, dengan Nomor Izin : 0859, atas nama Dra. Sumarni Ningsih.
d.         Nomor Register Akuntan D-12974.
e.         Nomor Anggota Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) Cabang Jawa Timur No. 668.
f.          Nomor Anggota Ikatan Akuntan Publik (IAI) Kompartemen Akuntan Publik No. 788.
g.         Sertifikasi Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tanggal 16 Januari 2009 No. C.000122
h.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.840.529.0 – 652.000
i.           Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 517/66/35.73.407/2010
j.           Surat Ijin Gangguan No. 530.08/0409/35.73.407/2010 dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kota Malang.
k.         Sertifikasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Tanggal 8 Oktober 2013 No. 386/DPK/KAP-P/JKT/10/2013                     






Beberapa bank yang bekerja sama dengan KAP Drs.Suprihadi Seperti BI,BNI, Bank Mandiri, BRI :
DAFTAR  REKANAN  BANK
No.
Tanggal
Bank
1
Sejak 16 Agustus 2001
Bank Indonesia
3
Sejak 28 November  2001
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
4
Sejak 7 Maret  2002
PT. Bank Mandiri (Persero)
5
Sejak 30 April 2002
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)


Bidang-Bidang yang Menjadi Sasaran dalam pelayanan:
1.    Bidang Akuntansi :
a.     Audit Laporan Keuangan
b.    Review Laporan Keuangan
c.     Kompilasi / Penyusunan Laporan Keuangan
d.    Setting Sistem Informasi Akuntansi Perusahaan (Manual)
e.     Akuntansi Biaya           
f.     Bidang-bidang Akuntansi Lainnya
2.    Bidang Manajemen :
a.     Pemeriksaan Manajemen
b.    Setting Penerapan Pengendalian Perusahaan Melalui Anggaran
c.     Jasa Test dan Rekruitmen Tenaga Kerja Untuk Bidang Administrasi, Akuntansi dan Keuangan
d.    Pelatihan dan Pendidikan Karyawan
e.     Persiapan Proposal Kredit Untuk Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
f.     Penyusunan Studi Kelayakan
g.     Pengawasan Proyek
h.    Bidang-bidang Manajemen Lainnya
3.    Bidang Perpajakan :
a.     Perencanaan Pajak
b.    Persiapan Pemeriksaan Pajak
c.     Review Atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d.    Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
e.         Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal
f.          Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan
g.     Bidang-bidang Perpajakan Lainnya
4.    Jasa Layanan Electronic Data Processing (EDP) :
a.     Pembuatan Software
b.    Pengembangan Sistem Komputerisasi antara lain :
F    Perancangan
F    Pemrograman
F  Implementasi


Pada saat ini KAP Drs.Suprihadi memiliki tenaga Staf 20 orang dan Administrasi 3 orang. Yang terbadi dalam 13 Diskripsi Jabatan.
Daftar karyawan beserta jabatan masing-masing
No.
N a m a
J a b a t a n
       1.  
Drs. Suprihadi, MSA., Ak., CPA., CA
Pimpinan
       2.  
Sugeng Hariadi, SE, Ak., CA
Manajer Audit, Jasa Manajemen dan Pajak
       3.  
Siti Naf’ah, SE
Manajer Sistem Akuntansi
       4.  
Emilia Yune, SE
Manajer Komputer dan Data Elektronik
       5.  
Dra. Sumarni Ningsih, Ak., CPA., CA.
Manajer Administrasi dan Umum
       6.  
Drs. I Gede Mustika
Staff / Asisten Senior
       7.  
Niken Nindya H., SE, Ak, MSA
Staff / Asisten Senior
       8.  
Harto, SE
Staff / Asisten Senior
       9.  
Agustin Budi Rahayu, SE., Ak., CA
Staff / Asisten Senior
     10.           
Sri Supeni, SE
Staff / Asisten Senior
     11.           
Sudarmawati, SE
Staff / Asisten Yunior
     12.           
Bangkit Fauzi, S.Kom
Staff / Asisten Yunior
     13.           
Fitriani Sardju, SE., MSA., Ak.
Staff / Asisten Yunior
     14.           
Sani Hasan Ali, SE
Staff / Asisten Yunior
     15.           
Norma Astutik, SE
Staff / Asisten Yunior
     16.           
Dian Aditya, SE
Staff / Asisten Yunior
     17.           
Meivi Norma Rianti, SE
Staff / Asisten Yunior
     18.           
Siti Cholifa Jauhari, SE
Sekretaris
     19.           
Amin Waluyo
Bagian Umum
     20.           
Teguh Gandamana Wijaya
Bagian Transportasi
     21.           
Samsul Arifin
Bagian IT
     22.           
Waris
Bagian Keamanan

2.2    Profesi Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan. Dilihat dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.  
Dalam menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan dan berlaku selama 5 tahun(dapat di perpanjang). kemudian ada pemeriksaan secara berkala yang dilakukan oleh menteri keungan satu kali dalam satu tahun.
Akuntan publik memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari akuntan publik tersebut.      
2.3       Etika Profesi Akuntan
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika Akuntan sendiri di rumuskan oleh         Ikatan Akutansi Indonesia pada tahun 1998. IAI merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Prinsip Etika yang tercantum dalam Kode Etik Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Kompetensi Profesional.
seorang anggota IAI harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatian-hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memestikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh mamfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktek, legislasi dan teknik yang baik.
2.      Integritas (mempertahankan kejujuran)
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3.      Objektif
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
4.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan  jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau  pemberi jasa berakhir.
5.      Independensi
Indepedensi diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir [I]yang berbunyi “ Jika terliabat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota: [I] harus mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang  dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan . Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensijuga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam  merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
2.4 Kewajiban Hukum Akuntan
Pertanggungjawaban seorang Akuntan Publik terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepadanya, menjadi dasar keharusan hadirnya kualitas kebenaran dari setiap hasil audit ataupun pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya. Keharusan dalam memenuhi standar kualitas kebenaran tersebut, akan sangat berhubungan dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai seorang professional yang mandiri.
Apabila terjadi pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat  pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran  peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik. Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP, ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, tidak dikenal adanya pembatasan pertanggunganjawaban pribadi dari anggota persekutuan perdata, baik yang berbentuk firma ataupun non firma. Artinya dalam hal total dari nilai kerugian yang dibebankan kepadanya tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan dari hartanya, maka ada kemungkinan seorang Akuntan Publik untuk dapat dipailitkan secara pribadi sepanjang ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terpenuhi. Berbeda halnya di Amerika dan beberapa Negara lainnya, yang mengenal adanya pembatasan pertanggungjawaban dari anggota persekutuan perdata dalam suatu badan usaha yang berbentuk Limited Liability Partnership (LLP).
Potensi pertanggungjawaban secara pribadi ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dipahami oleh setiap Akuntan Publik untuk dapat kiranya menghindarkan setiap sikap-sikap yang bertentangan dengan ketentuan hukum  dan pengaturan Kode etik profesi Akuntan Publik yang berlaku.

Selain konsekuensi Perdata, pelanggaran sikap profesionalisme yang dilakukan oleh Akuntan Publik juga dapat memberikan akibat yang bersifat pidana. Pada dasarnya hal ini telah diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang saat ini telah berada dalam tahap pembahasan akhir. Dimana selain konsekuensi yang bersifat hukuman sanksi administratif, antara lain dalam pasal 46 RUU Akuntan Publik tersebut yang memberikan konsekuensi pidana untuk waktu maksimum 6 tahun dan denda maksimum Rp 300 juta bagi Akuntan Publik yang terbukti: (a) melanggar pasal 32 ayat 6 yang isinya mewajibkan seorang Akuntan Publik untuk mematuhi SPAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pelanggar terhadap hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain; (b) menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan tidak berdasarkan bukti audit yang sah, relevan dan cukup.Kemudian (c) melanggar ketentuan asal 37 ayat (1) huruf g dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan sokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa tidak apat digunakan sebagaimana mestinya, dan juga huruf j dalam melakukan manipulasi data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; (d) Atau memberikan pernyataan tidak benar, dokumen also atau dokumen yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperbaharui ijin Akuntan Publik atau untuk mendapatkan ijin usaha KAP atau ijin pendirian cabang KAP.

Ketentuan pidana tersebut secara tegas ditentang oleh IAPI secara khusus terhadap pengenaan akibat pidana dalam hal terbukti seorang Akuntan Publik dalam menjalankan tugas profesinya tidak melakukannya berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam SPAP. Padahal, konsekuensi dari pelanggaran SPAP tersebut dimata para akuntan publik seharusnya merupakan suatu pelanggaran yang bersifat administratif sehingga sepantasnya dikenakan ketentuan sanksi administratif bukan tindakan pidana.

Pada dasarnya, walaupun ketentuan pidana tidak diatur dalam PMK No.17/PMK.01/2008 dan RUU Akuntan Publik, tetap saja tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik untuk berprofesi secara profesional membuka potensi untuk dipidanakan oleh orang-orang yang dirugikan olehnya. Misalnya dalam hal terjadinya kedekatan yang sangat antara Akuntan Publik tersebut dengan klien, atau bahkan juga mungkin pemilik ataupun Akuntan Publik tersebut mempunyai hubungan keluarga langsung terhadap klien yang menggunakan jasanya tersebut, ataupun Akuntan Publik tersebut mendapatkan imbalan khusus. Sehingga dapat saja seorang Akuntan Publik melakukan tindakan kejahatan bahkan antara lain dengan cara memalsukan surat seperti yang diatur dalam pasal 263 dan pasal 264  KUHP, ataupun melakukan penipuan ataupun kebohongan seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 263 (1) KUHP: Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebiohongan , mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya member utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara palaing lama 4 tahun.  Atau jikapun Akuntan Publik tidak melakukan tindak kejahatan tersebut secara langsung akan tetapi keterlibatannya dalam tindak pidana kejahatan pemalsuan surat ataupun penipuan tersebut dilakukan dengan cara turut melakukan ataupun membantu melakukan seperti yang diatur dalam pasal 55 dan 56 KUH Pidana, yang dikutip sebagai berikut:

Pasal 55 ayat (1) KUHP: Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: Ke-1, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Ke-2, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman ataupenyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu (medepichtige) suatu kejahatan: Ke-1, mereka yang sengaja membri bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Ke-2, Mereka yang sengaja member kesempata, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Untuk mempertahankan profesionalitasnya terdapat 5(lima) Kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu:
1.      Bebas dari Kecurangan (Fraud),  ketidak jujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya ( due professional care) dalam menjalankan tugas dan funngsinya.
2.      Menjaga kerahasiaan informasi atau data yang diperoleh, dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. pembocorkan  data atau informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.      Menjalankan PSPM 04-2008 tentang pernyataan beragam(omnibus statement) standar pengendalian mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesioanal  Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Republik Indonesia(IAPI) .
4.      Mempunyai staf atau tenaga auditor yang professional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan(continuing Profesion education)  sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang audit dan proses bisnis.karna organisasi profesi mensyaratkan pencapaian point (SKP) tertentu dalam kurun waktu tertentu, karna para akuntan atau auditor harus mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5.      Memiliki Kertas Kerjau Audit( KKA) dan mendokumentasikan dengan baik. KKA tersebut merupakan bukti perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung dari temuan-temuan audit dan opini laporan audit. KAA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di siding pengadilan.




















III.PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat,yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok: jasa atestasi dan non atestasi.
Etika merupakan aturan prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sedangkan Profesional adalah adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Dan Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut. Dalam pernananya akuntan  menyajikan suatu keberadaan perusahaan melalui laporan keuangannya tersebut, publik sangat membutuhkan akuntan publik yang benar-benar mempunyai kemampuan yang baik, professional dan independen dalam menjamin maksimumnya tingkat akurasi kebenaran dari hasil pernyataan pendapatnya terhadap Laporan Keuangan tersebut.

3.2 Saran
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan dituntut untuk profesional dan tidak melakukan bentuk kesalahan baikterencana ataupun tidak terencana, untuk itu untuk dapat menjalankan profesinya dengan professional seorang akuntan harus menjalankan seluruh Etika Profesi Akuntan yang telah di tetapkan oleh IAPI, dan sebaiknya RUU Akuntan Publik segera di Sahkan menjadi Undang-Undang agar adanya ketetapan peraturan jika terjadi sebuah pelanggaran .





DAFTAR PUSTAKA
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. M, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.
Prof. Dr. Abdul Halim MBA., Akt, Auditing, Jogjakarta, 2003
Keraf. A. Sonny.Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:kanisius,1998


















LAMPIRAN DOKUMENTSI PENELITIAN

penelitian (5).jpg
penelitian (1).jpg



penelitian (6).jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar