Selasa, 10 November 2015

etika profesi akuntan serta Kewajiban hukum berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability auditor). (KAP Drs Suprihadi malang)


1.PENDAHULUAN
     1.1 Latar Belakang
Profesi akuntan publik merupakan sebuah profesi kepercayaan masyarakat bisnis, dimana eksistensinya dari waktu ke waktu semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. profesi akuntan publik, diharapkan dapat memberi penilaian bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar, Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.Mengingat peranan akuntan publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para akuntan publik ini untuk benar-benar memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.

peran pemerintah dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat




oleh : gita 
nada
BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Sampah merupakan suatu masalah yang selalu timbul di kota-kota besar, salah satunya di Kota Malang. Misalnya saja penumpukan jumlah sampah per hari di Kota Malang adalah sebagai berikut:


KEBIJKAN WALIKOTA BATU DALAM UPAYA MELESTARIKAN BUAH APEL SEBAGAI ICON KOTA BATU




Oleh:





PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL PROGRAM
PERKEMBANGAN SEKRETARIS KABINET DI INDONESIA
BIDANG KEGIATAN:
PKM-ARTIKEL ILMIAH


Diusulkan oleh:

Ra.Lutfiyatunnada p.NIM :201310050311145   Angkatan 2013(Ketua Kelompok)
Andi wibowo             NIM: 201310050311136  Angkatan 2013  (Anggota 1)
Arman Rasyid           NIM : 201310050311159   Angkatan 2013 (Anggota 2)
Fandri Wahyu R.       NIM : 201310050311163  Angkatan 2013 (Anggota 3)
Aminatul Mufidah    NIM : 201310050311185  Angkatan 2013  (Anggota 4)


”kendala Desentralisasi pendidikan disumatra selatan”



             ”kendala Desentralisasi pendidikan disumatra selatan”
Oleh :Ra.lutfiyatunnada p.
Imu pemerintahan univ.Muhammadiah Malang
            Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memeberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggrakan Otonomi Daerah, sesuai UUD 18 tahun 1945. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah Propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom(streek an locale rechtgemeen shappen) atau bersifat administrasi belaka. namun proses reformasi politik dan pergantian pemerintahan pada tahun 1989 telah di ikuti dengan lahirnya undang-undang Nomer 22 tahun 1999 yang menggantikan undang-undang nomer 5 tahun 1979, yang kemudian di terjadi judicial review dan diubah menjadi undang-undang nomer 32 tahun 2004 dan ketentuan tersebut menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan konsep desentralisasi di Indonesia.

Pengaruh desentralisasi fiskal terhadap perkembangan daerah otonom



Pengaruh desentralisasi fiskal terhadap perkembangan  daerah otonom
Oleh: ra.lutfiyatunnada p
nim:201310050311145
Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era roformasi dan ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR2000 agar otonomi daerah dan pembagian SDA lebih adil dan merata segera dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak penetapannya, dan pada tanggal 1 januari 2001 merupakan tahun dimana desentralisasi  fiskal dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu pembagian dana perimbangan antara pusat dan daerah. Perimbangan keuangan tersebut adalah suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam memenuhi tuntutan pembelanjaan pelayanan kemasyarakatan yang selalu meningkat, pelayanan yang harus diberikan kepada daerah-daerah otonom terutama daerah plosok dan terpencil yang masih membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhannya. Akhirnya reaksi tersebut memberikan tekanan terhadap tuntutan lahirnya kebijakan konsep desentralisasi fiskal sebagai pembiayaan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas-fasilitas publik yang layak dan memadai.
Dimasa lalu ketidak puasan timbul akibat dari pengendalian pemerintah pusat terhadap pengelolaan pendapatan daerah dan pembagian keuangan daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. dan jumlah pendapatan daerah dari pusat tidak sesuai dengan jumlah yang sudah di setorkan ke pemerintah pusat. Kemuadian di berlakukannya desentralisasi fiskal yang luas diharapkan daerah mampu mengoptimalkan potensi-potensi ekonomi yang ada, sehingga diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan daerah otonom. dan tujuannya sendiri desentralisasi fiskal diharapkan dapat mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga antar daerah lain yang masih belum mampu memunuhi kebutuhannya karna keterbatasan potensi yang dimiliki baik dari sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya alam(SDA) .
Dengan desentralisasi fiskal pemerintah daerah memiliki sumber keuangan daerah yang di kelola sesuai anggaran pembelanjaan daerah sumber keuangan daerah itu sendiri menurut undang-undang Nomor 32 tahun 2004 berasal dari dana perimbangan, pendapatan asli daerah (PAD), lain lain pendapatan yang sah seperti dana hibah dan dana darurat , dengan begitu pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menarik pajak baik berupa pajak bangunan atau pajak lainnya  dan juga memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut karna desentralisasi fiskal harus di tandai dengan meningkatnya jumlah pendapatan kapita, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan yang besar untuk merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program pembangunan infrastruktur daerah  dan peningkatan pelayanan publik  yang sesuai dengan kebutuhan setempat dan pembangunan juga bisa merata di setiap daerah tidak hanya terpusat, pembangunan-pembangunan dan pelayanan semacam ini lah yang  meruapakan bentuk dari hasil kebijakan desentralisasi dan upaya pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat dengan melalui otonomi daerah, jika infrastruktur msyarakat terpenuhi maka kualitas pelayan publik di daerah meningkat  meningkat  seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan ifrastruktur lain juga menambahnya lapangan kerja bagi masyarakat.
Desentralisasi fiskal merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah, dimana daerah memiliki wewenang untuk mengatur sendiri urusan pemerintah dan masyarakat setempat, urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah tersebut disertai pula dengan dana perimbangan sehingga dapat membantu daerah yang sumber pendapatannya rendah. Dengan teori Daerah yang memiliki potensi rendah akan mendapatkan dana perimbangan lebih banyak dibanding daerah yang memiliki potensi tinggi. Dengan demikian pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masing masing daerah. Dan manfaat selajutnya dapat mendorong pemerintah untuk merumuskan alat ukur kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka Negara kesatuan yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis dan adil dan transparan dengan memperlihatkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah. Salahsatu tujuan perimbangan keuangan adalah memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah menciptakan sistem pembiayaan daerah   untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia yang nanti akan menghasilkan masyarakat yang mapan untuk mandiri secara ekonomis sehingga dapat mempengaruhi upaya  peningkatan sumber daya manusia di daerah baik dibidang ilmu pengetahuan ataupun tekhnologi, sehingga berjalan seimbang antara perkembangan sumber daya manusia dengan kemajuan pembangunan daerah.
di Negara berkembang desentralisasi fiskal digunakan sebagai salah satu cara untuk menghindari ketidak efektifan dan ketidak efesinan pemerintah, ketidak stabilan makro ekonomi, dan ketidak cukupan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu desentralisasi fiskal memberikan arahan pemerintah daerah bahwa dengan model pemerintahan daerah seperti inilah pembangunan bagi seluruh rakyat indonsia di seluruh penjuru tanah air dapat dilaksanakan, di sisi lain kebijakan desentralisasi ini akan menghasilkan wadah bagi masyarakat setempat untuk berperan serta dalam menentukan cara-caranya sendiri untuk mengingkatkan taraf hidupnya sesuai peluang dan tantangan yang di hadapi. Hukum yang mngatur pemerintahan daerah dan hubungan fiskal mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalihkan sedikitnya 25% pendapatan dalam negri untuk pemerintah-pemerintah daerah, yang 90% di antaranya dialokasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota, sementara yang 10% dialokasikan untuk pemerintah provinsi. Kemajuan suatu daerah bergantung pada perbaikan pertumbuhan ekonomi daerah dan perbaikan penyediaan layanan-layanan umum untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial lintas daerah serta antara daerah perkotaan dan pedesaan. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut pada tahun 2001pemerintah pusat mengalokasikan dana yang cukup banyak kepada pemerintah-pemerintah daerah dan pada tahun 2006 jumlah transfer pemerintah meningkat sebesar 47% terutama untuk daerah-daerah yang memiliki potensi rendah sehingga mengalami pendapatan yang besar. Tim Keuangan Publik dan Pembangunan Daerah Bank Dunia (world bank)  membantu  pemerintah-pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat dalam upaya-upaya pembangunan daerah melalui penggunaan keuangan publik yang efektif,
perkembangan daerah otonom yang di pengaruhi kebijakan desentralisasi fiskal tersebut akan lebih mampu memacu pertumbuhan ekonomi dan kejahteraan masyarakat karna terdorong oleh pelayanan infrastruktur yang baik  dan pengolahan potensi yang baik dari pemerintah, sengga kemajuan pembangunan daerah dan pembangunan kualitas sumber daya manusia dapat berjalan lebih optimal , dan upaya  pembanguan nasional dari berbagai elemen Negara Kesatuan Republik Indonesia  dapat terwujud dengan lebih efektif .



SUMBER BACAAN
Kuncoro,Mudrajad,Otonomi dan Pembanguanan Daerah.Jakarta:Erlangga
Widjaja,HAW,Otonomi Daerah dan Daerah Otonom.Jakarta:Rajawali pers




MENGANALISA PERPINDAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN DARI PERNIKAHAN CAMPURAN



ikhwal berdirinya muhammadiah




PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 dengan tujuan mengembalikan ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist[1]. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan para pedagang. Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air.