Selasa, 10 November 2015

Pengaruh desentralisasi fiskal terhadap perkembangan daerah otonom



Pengaruh desentralisasi fiskal terhadap perkembangan  daerah otonom
Oleh: ra.lutfiyatunnada p
nim:201310050311145
Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era roformasi dan ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR2000 agar otonomi daerah dan pembagian SDA lebih adil dan merata segera dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak penetapannya, dan pada tanggal 1 januari 2001 merupakan tahun dimana desentralisasi  fiskal dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu pembagian dana perimbangan antara pusat dan daerah. Perimbangan keuangan tersebut adalah suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam memenuhi tuntutan pembelanjaan pelayanan kemasyarakatan yang selalu meningkat, pelayanan yang harus diberikan kepada daerah-daerah otonom terutama daerah plosok dan terpencil yang masih membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhannya. Akhirnya reaksi tersebut memberikan tekanan terhadap tuntutan lahirnya kebijakan konsep desentralisasi fiskal sebagai pembiayaan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas-fasilitas publik yang layak dan memadai.
Dimasa lalu ketidak puasan timbul akibat dari pengendalian pemerintah pusat terhadap pengelolaan pendapatan daerah dan pembagian keuangan daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. dan jumlah pendapatan daerah dari pusat tidak sesuai dengan jumlah yang sudah di setorkan ke pemerintah pusat. Kemuadian di berlakukannya desentralisasi fiskal yang luas diharapkan daerah mampu mengoptimalkan potensi-potensi ekonomi yang ada, sehingga diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan daerah otonom. dan tujuannya sendiri desentralisasi fiskal diharapkan dapat mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga antar daerah lain yang masih belum mampu memunuhi kebutuhannya karna keterbatasan potensi yang dimiliki baik dari sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya alam(SDA) .
Dengan desentralisasi fiskal pemerintah daerah memiliki sumber keuangan daerah yang di kelola sesuai anggaran pembelanjaan daerah sumber keuangan daerah itu sendiri menurut undang-undang Nomor 32 tahun 2004 berasal dari dana perimbangan, pendapatan asli daerah (PAD), lain lain pendapatan yang sah seperti dana hibah dan dana darurat , dengan begitu pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menarik pajak baik berupa pajak bangunan atau pajak lainnya  dan juga memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut karna desentralisasi fiskal harus di tandai dengan meningkatnya jumlah pendapatan kapita, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan yang besar untuk merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program pembangunan infrastruktur daerah  dan peningkatan pelayanan publik  yang sesuai dengan kebutuhan setempat dan pembangunan juga bisa merata di setiap daerah tidak hanya terpusat, pembangunan-pembangunan dan pelayanan semacam ini lah yang  meruapakan bentuk dari hasil kebijakan desentralisasi dan upaya pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat dengan melalui otonomi daerah, jika infrastruktur msyarakat terpenuhi maka kualitas pelayan publik di daerah meningkat  meningkat  seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan ifrastruktur lain juga menambahnya lapangan kerja bagi masyarakat.
Desentralisasi fiskal merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah, dimana daerah memiliki wewenang untuk mengatur sendiri urusan pemerintah dan masyarakat setempat, urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah tersebut disertai pula dengan dana perimbangan sehingga dapat membantu daerah yang sumber pendapatannya rendah. Dengan teori Daerah yang memiliki potensi rendah akan mendapatkan dana perimbangan lebih banyak dibanding daerah yang memiliki potensi tinggi. Dengan demikian pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masing masing daerah. Dan manfaat selajutnya dapat mendorong pemerintah untuk merumuskan alat ukur kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka Negara kesatuan yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis dan adil dan transparan dengan memperlihatkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah. Salahsatu tujuan perimbangan keuangan adalah memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah menciptakan sistem pembiayaan daerah   untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia yang nanti akan menghasilkan masyarakat yang mapan untuk mandiri secara ekonomis sehingga dapat mempengaruhi upaya  peningkatan sumber daya manusia di daerah baik dibidang ilmu pengetahuan ataupun tekhnologi, sehingga berjalan seimbang antara perkembangan sumber daya manusia dengan kemajuan pembangunan daerah.
di Negara berkembang desentralisasi fiskal digunakan sebagai salah satu cara untuk menghindari ketidak efektifan dan ketidak efesinan pemerintah, ketidak stabilan makro ekonomi, dan ketidak cukupan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu desentralisasi fiskal memberikan arahan pemerintah daerah bahwa dengan model pemerintahan daerah seperti inilah pembangunan bagi seluruh rakyat indonsia di seluruh penjuru tanah air dapat dilaksanakan, di sisi lain kebijakan desentralisasi ini akan menghasilkan wadah bagi masyarakat setempat untuk berperan serta dalam menentukan cara-caranya sendiri untuk mengingkatkan taraf hidupnya sesuai peluang dan tantangan yang di hadapi. Hukum yang mngatur pemerintahan daerah dan hubungan fiskal mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalihkan sedikitnya 25% pendapatan dalam negri untuk pemerintah-pemerintah daerah, yang 90% di antaranya dialokasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota, sementara yang 10% dialokasikan untuk pemerintah provinsi. Kemajuan suatu daerah bergantung pada perbaikan pertumbuhan ekonomi daerah dan perbaikan penyediaan layanan-layanan umum untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial lintas daerah serta antara daerah perkotaan dan pedesaan. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut pada tahun 2001pemerintah pusat mengalokasikan dana yang cukup banyak kepada pemerintah-pemerintah daerah dan pada tahun 2006 jumlah transfer pemerintah meningkat sebesar 47% terutama untuk daerah-daerah yang memiliki potensi rendah sehingga mengalami pendapatan yang besar. Tim Keuangan Publik dan Pembangunan Daerah Bank Dunia (world bank)  membantu  pemerintah-pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat dalam upaya-upaya pembangunan daerah melalui penggunaan keuangan publik yang efektif,
perkembangan daerah otonom yang di pengaruhi kebijakan desentralisasi fiskal tersebut akan lebih mampu memacu pertumbuhan ekonomi dan kejahteraan masyarakat karna terdorong oleh pelayanan infrastruktur yang baik  dan pengolahan potensi yang baik dari pemerintah, sengga kemajuan pembangunan daerah dan pembangunan kualitas sumber daya manusia dapat berjalan lebih optimal , dan upaya  pembanguan nasional dari berbagai elemen Negara Kesatuan Republik Indonesia  dapat terwujud dengan lebih efektif .



SUMBER BACAAN
Kuncoro,Mudrajad,Otonomi dan Pembanguanan Daerah.Jakarta:Erlangga
Widjaja,HAW,Otonomi Daerah dan Daerah Otonom.Jakarta:Rajawali pers


Tidak ada komentar:

Posting Komentar