Kamis, 02 April 2015

Implementasi good governance dalam pelayanan public



Implementasi good governance dalam pelayanan public 

Terjadinya reformasi birokrasi merombak system pemerintahan menuju kearah yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinip demokratis secara universal. Mendorong penguatan implementasi good governance yang menghendaki berbagai proses pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik guna mencegah adanya pihak dari Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien yang kental. Good governance juga dapat dipandang sebagai suatu konsep ideologi politik yang memuat kaidah-kaidah pokok atau prinsip-prinsip umum pemerintahan yang harus dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan publik, standar pelayanan publik ini wajib dimiliki oleh institusi penyelenggara layanan publik untuk menjamin diberikannya pelayanan yang berkualitas oleh penyedia layanan publik sehingga masyarakat penerima pelayanan publik merasakan adanya nilai yang tinggi atas pelayanan tersebut. Tanpa adanya standar pelayanan publik maka akan sangat mungkin terjadi pelayanan yang diberikan jauh dari harapan publik. Dalam keadaan seperti itu akan timbul kesenjangan harapan (expectation gap) yang tinggi. Standar pelayanan publik berfungsi untuk memberikan arah bertindak bagi institusi penyedia pelayanan publik. Standar tersebut akan memudahkan instansi penyedia pelayanan untuk menentukan strategi dan prioritas.

Secara teoritis, good governance sendiri dapat diberi arti sebagai proses yang mengorientasikan pemerintahan pada distribusi kekuatan dan kewenangan merata pada seluruh elemen masyarakat, baik intern birokrasi, maupun masyarakat dan pihak swasta. untuk dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan publik beserta seluruh upaya pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam sistem pemerintahan. Tugas pokok pemerintahan modern menurut Rasyid (1997, 11) pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, dengan kata lain, ia tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi tercapainya tujuan bersama.
Tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat menciptakan fenomena perubahan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan system yang  lebih baik, misalnya prosedur pelayanan yang bertele-tele, ketidakpastian waktu  dan harga yang menyebabkan pelayanan menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh  masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan  dalam hal ini birokrasi sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk  mendapatkan pelayanan melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya  tambahan. Dalam pemberian pelayanan publik, disamping permasalahan diatas, juga  tentang cara pelayanan yang diterima oleh masyarakat yang sering melecehkan  martabatnya sebagai warga Negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien yang  membutuhkan bantuan pejabat instansi, sehingga harus tunduk pada ketentuan  birokrasi dan kemauan dari para pejabatnya. Hal ini terjadi karna budaya yang  berkembang dalam birokrasi selama ini bukan budaya pelayanan, tetapi lebih  mengarah kepada budaya kekuasaan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas  penyelenggaraan pelayanan publik yang berkesinambungan demi mewujudkan  pelayanan publik yang prima sebab pelayanan publik merupakan fungsi utama  pemerintah yang wajib diberikan sebaik-baiknya oleh pejabat publik. Salah satu  upaya pemerintah adalah dengan melakukan penerapan prinsip-prinsip  Good  Governance, yang diharapkan dapat memenuhi pelayanan yang  prima terhadap  masyarakat. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu  ciri Good Governance. Untuk itu, aparatur Negara diharapkan melaksanakan tugas  dan tanggung jawabnya secara efektif dan efesien. Diharapkan dengan penerapan  Good Governance  dapat mengembalikan dan membangun kembali kepercayaan  masyarakat terhadap pemerintah.


good governance yang menghendaki berbagai proses pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik guna mencegah adanya pihak dari Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien yang kental.

system pemerintahan menuju kearah yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinip demokratis secara universal. Mendorong penguatan implementasi good governance yang menghendaki berbagai proses pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik guna mencegah adanya pihak dari Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien yang kental.
Good governance merupakan upaya perwujudan pemerintahan menuju kearah yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinip demokratis secara universal, reformasi besar yang pernah terjadi di indonesia tahun 1998 banyak merubah kehidupan bangsa indonesia dari berbagai aspek salah satunya, upaya upaya pembaharuan manajemen pemerintahan dalam Mendorong penguatan implementasi good governance yang terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik guna mencegah adanya pihak dari Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien yang kental, sehingga dapat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar