KEBIJKAN WALIKOTA BATU DALAM UPAYA MELESTARIKAN BUAH APEL
SEBAGAI ICON KOTA BATU
Oleh:
RA LUTFIYATUNNADA P
201310050311145
Fakultas ilmu
sosial dan politik UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015/2016
I.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kota Batu merupakan daerah pertanian dan perkebunan
yang subur. Kota ini terkenal dengan industri apel, dimana industri tersebut
merupakan industri yang cukup berhasil dan menjadikan kota batu sebagi kota
apel. Tetapi Seiring dengan perkembangannya sebagai kota wisata dan industri
pengolahan apel menyebabkan alih fungsi lahan dari lahan perkebunan apel
menjadi lahan pemukiman dan pariwisata semakin meningkat tentu saja berakibat pada semakin
menyempitnya lahan perkebunan dan tentu saja akan berimbas pada penurunan
produksi buah apel yang merupakan ikon kota batu. Kepala Dinas pertanian dan
kehutanan (distanhut) kota batu Budi Santosa mengatakan siperkirakan saat ini di kota bbatu hanya
terdapat sekitar 1.600 ha kebun apel produksi apel hanya24.625 ton per tahun.
tahun
|
Jumlah pohon
|
Jumlah buah
|
2011
|
1,3 juta
|
838,92 ton
|
3013
|
1,06 juta pohon
|
777,34 ton
|
Sumber di olah http://batukota.bps.go.id/data/publikasi/file/PB-201400035/files/search/searchtext.xml
Penurunan tersebut memicu pemerintah untuk melakukan
terobosan baru dalam upaya mengembalikan kejayaan apel yang pernah terjadi pada
tahun antara tahun 1970-1990an. Olehkarna itu pada tahun 2015 walikota batu menetapkan
keputusan peraturan walikota Nomor 188.45/202/KEP/422.012/2015 dalam rangka
mengembangkan, mengoptimalkan, dan memberdayakan potensi masyarakat dalam
bidang pertanian khususnya tanaman apel, perlu pemberian hibah pestisida
nabati, agensi hayati, plant growth promotion regulator dan pupuk organik padat
pada kelompok tani atau gabungan kelompok tani tahun anggaran 2015.
Diharapkan
dengan ditetapkannya anggaran tersebut para petani apel dapat menghasilkan buah
yang berkualitas karena ditunjang dari pemenuhan pupuk yang tercukupi. Terlebih
untuk menghadapi MEA(masyarakat ekonomi asea) perlu adanya usaha untuk
memproteksi komoditi lokalnya dari serangan apel impor. Menurut survei yang
dilakukan Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (LPM
UMM) tahun 2008, pergeseran ini banyak disebabkan oleh mahalnya biaya perawatan
apel yang tidak diimbangi oleh harga hasil panen yang menguntungkan petani.
Besarnya biaya yang dikeluarkan oleh petani tidak sesuai dengan pendapatan yang
diterima. Penurunan produksi dan populasi apel merupakan sebuah ancaman bagi
eksistensi apel sebagai salah satu bentuk keanekaragaman hayati Indonesia dan image
Malang sebagai kota apel. Konservasi apel menjadi sangat penting untuk
mengatasi hal tersebut.
Oleh karna itu peneliti ingin
mengetahui sejauhmana implementasi kebijakan walikota batu terhadap budidaya
tanaman apel sebagai icon kota batu yang kini populasinya semakin menurun.
Berbagai sebab yang melatar belakangi penurunan jumlah produktifitas ini di
antaranya alih fungsi lahan dalam data distribusi kegiatan ekonomi kota batu
tahun 2001 lebih banyak dikuasai oleh perhotelan dan retauran dari pada
berkebenunan khususnya apel yang merupakan icon kota batu
sumber:
ciptakarya.pu.go.id/profil/profil/barat/jatim/batu.pdf
tabel diatas
menunjukkan usaha di bidang perhotelan saat ini mendominasi kawasan batu ,
padahal bila kita lihat berdasarkan Peraturan Daerah no 7 tahun 2011. Sudah seharusnya perkebunan apel ini
mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karna apel sendiri merupakan icon
daerah kota batu yang harus dipertahankan keberadaannya.
1.2 Rumusan Masalah
1. bagaimana kebijakan walikota batu
serta implementasinya dalam upaya melestarikan kembali buah apel?
2.
apasaja kendala yang dihadapi dan bagaimana penanganannya ?
1.3
Tujuan Penelitian
Dalam penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh implementasi dalam upaya
membangkitkan kembali buah apel yang kini semakin menurun serta apasaja kendala
yang dihadapi dalam upaya mengembalikan kaembali perkebunan apel dikota batu.
1.4
Manfaat Penelitian
Sebagai
evaluasi sejauhmana usaha usaha tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal .
serta meningkatkan kesadaran berbagaipihak untuk ikut serta dalam usaha
melestarikan apel. Pelestarian ini dapat dilaksanakan dengan memperhatikan (1) pengadaan
kegiatan seperti penyuluhan bagaimana cara melestarikan apel sehingga dapat
menghasilkan bibit yang unggul (2) kontribusi dinas pertanian dan kehutanan
dalam mendukung kegiatan ini(3) tingkat kesadaran masyarakat kota batu atau
pihak-pihat terkait untuk tetap mempertahankan identitas atau icon kota batu.
II.TINJAUAN
PUSTAKA
2.2 Penelitian Terdahulu
Berdasarkan
penelitian terdahulu Faisal Gun(2013) tentang “selembayung sebagai
identitas kota pekanbaru: kajian langgam arsitektur melayu”. dalam
mempertahankan icon daerah oleh Tradisi dan kebudayaan merupakan hal yang wajib
kita lestarikan, karena itu merupakan akar budaya dan identitas lokal yang
harus kita pertahankan.Kekayaan khasanah budaya negeri ini harus dilestarikan,
jangan samapai hilang.Arsitektur tradisional
merupakan
salah satu kebudayan, dan jati diri masyarakat kita. Sepertihal nya dengan Selembayung yang
disebut juga Sulo Bayuang dan Tanduak Buang, adalah hiasan yang
terletak bersilang pada kedua ujung perabung bangunan. Pada bagian bawah
adakalanya diberi pula hiasan tambahan seperti tombak terhunus,
menyambung kedua ujung perabung Kekayaan arsitektur sudah saatnya kita melestarikan arsitektur
Nusantara. Tidak ada negara lain di dunia ini yang mempunyai ragam arsitektur
tradisional sebanyak dan seindah yang kita miliki. Kita dituntut untuk mampu
mengolah kekayaan tersebut, kita dapat menghadirkan wajah-wajah kota yang khas
dan menampilkan identitas daerahnya secara elegan. Pekanbaru sebagai kota yang terus
berkembang diharapkan dapat menunjukan jatidirinya sebagai kota bernuansa
melayu. Kita berharap penggunaan Selembayung sebagai salah satu upaya
menunjukan identitas tidak hanya sekedar “tempelan” belaka.
Sejalan dengan Emanuel Raja Damaitu(2013) tentang The Legal Protection Of Copyright Law On
Traditional Dance Gandrung Banyuwangi . perlindungan hukum yang
melindungi Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi sebagai suatu ide yang telah
dituangkan ke dalam bentuk yang nyata. Negara Indonesia yang merupakan sebuah
negara hukum membentuk suatu perlindungan hukum terhadap karya cipta tersebut.
Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan
terbentuknya undang-undang tersebut maka Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi
akan mendapatkan sebuah perlindungan hukum dari Negara. Tari Tradisional
Gandrung Banyuwangi ini merupakan hasil kebudayaan masyarakat Banyuwangi yang
idak diketahui penciptanya. Oleh karena itu Hak Ciptanya dipegang oleh Negara.
Selain itu ujga diperlukannya sebuah peraturan daerah dari Pemerinta Daerah
Banyuwangi untuk mengatur lebih lanjut agar ari Tradisional Gandrung Banyuwangi
ini sebagai budaya khas daerah Banyuwangi ini tetap lestari.
Sejalan dengan Rusnani(2014)
tentang “strategi pemasaran batik madura
dalam menghadapi pemasaran global”menjelaskan bahwa dalam stategi
mempertahankan batik madura menggukan
strategi pemasaran dan promosi.
Dari ketiga penelitian diatas
peneliti ingin mengetahui lebih lanjut tindakan aktif pemerintah kota batu
untuk mengembangkan buah apel sesuai dengan peraturan walokota yang telah
ditetapkan. Adapun persamaan ketiga penelitian di atas dengan yang ingin saya
teliti adalah sama-sama belum memiliki peraturan daerah yang menyatakan bahwa kebudayaan tersebut
merupakan icon daerah yang harus dipertahankan. Begitu juga dengan perkebunan
apel di kota batu belum memiliki peraturan daerah yang menyatakan bahwa apel
merupakan icon daerah namun hal ini tercantum dalam peraturan wali Nomor
188.45/202/KEP/422.012/2015. Adapun perbandingan penelitian terdahulu dengan
penelitian yang akan kami kaji seperti yang tertera didalam tabel
|
Persamaan
|
berbedaan
|
Faisal Gun(2013)
|
Belum di tetapkan dalam bentuk
perda.
|
Tidak ada campur tangan
pemerintah .
|
EmanuelRaja Damaitu(2013)
|
Belum di tetapkan dalam bentuk
perda tetapi berada di bawah undang-undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
|
Strategi pengembangannya tidak
ada campurtangan pemerintahsecara berkelanjutan, seperti pelatihan gandrung
yang diwajibkan di setiap SD
|
Rusnani(2014)
|
Belum di tetapkan dalam perda.Dan
pengembangannya tidak ada campur tangan pemerintah.
|
Tidak ada campur tangan
pemerintah, pemasarannya masih berbasis pasar lokal.
|
2.2
Teori/ konsep sesuai variabel
Menurut Anderson (1979): kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu
yang mesti diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya untuk memecahkan suatu
masalah(a purposive corse of problem or matter of concern). Sedangkan menurut Menurut
Heclo (1977): kebijakan adalah cara
bertindak yang sengaja dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah-masalah. Dalam
hal ini berarti kebijakan ditujukan untuk tindak lanjut atas penyelesaian
masalah yang timbul.
Adapun kebijakan yang di maksudkan dalam konsep
proposal ini adalah kebijakan wali kota batu tahun.Olehkarna
itu pada tahun 2015 walikota batu menetapkan keputusan peraturan walikota Nomor
188.45/202/KEP/422.012/2015 dalam rangka mengembangkan, mengoptimalkan, dan
memberdayakan potensi masyarakat dalam bidang pertanian khususnya tanaman apel,
perlu pemberian hibah pestisida nabati, agensi hayati, plant growth promotion
regulator dan pupuk organik padat pada kelompok tani atau gabungan kelompok
tani tahun anggaran 2015.
Apel
(Malus sylvestris) merupakan salah satu keanekaragaman hayati Indonesia
yang tumbuh di wilayah Malang dan sekitarnya. Apel tumbuh di Indonesia karena
introduksi yang dilakukan oleh bangsa Eropa pada masa penjajahan. Sentra
pertanian apel di Jawa Timur hanya terdapat di Malang dan sekitarnya. Apel
dibudidayakan secara intensif di Malang sejak tahun 1960 sebagai komoditas
buah-buahan yang digemari masyarakat. Meskipun apel telah memainkan peran
penting dalam pendapatan petani dan secara strategis berperan dalam penciptaan image
Malang sebagai Kota Apel, tetapi kondisi populasi apel saat ini mengalami
degradasi yang cukup signifikan. Berbagai literatur menyebutkan bahwa saat ini
produksi dan populasi apel mengalami penurunan. Penurunan produksi dan populasi
apel disebabkan alih fungsi lahan seperti menjadi lahan jeruk keprok, bunga
potong bahkan banyak yang menjadi pemukiman warga Menurut survei yang dilakukan
Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (LPM UMM) tahun
2008, pergeseran ini banyak disebabkan oleh mahalnya biaya perawatan apel yang
tidak diimbangi oleh harga hasil panen yang menguntungkan petani.
Dengan demikian walikota batu
membuat kebijakan dalam upaya melestarikan perkebunan buah apel agar dapat
menghasilkan bibit unggul dan tetap menjadi komoditas utama karena apel
merupakan icon kota batu. peraturan walikota batu Nomor
188.45/202/KEP/422.012/2015 diharapkan mampu memcegah atau mengendalikan
kondisi populasi apel yang saat ini mengalami degradasi yang cukup signifikan.
2.3 Devinisi Operasional
Kebijakan walikota mengenai “pemberian hibah pestisida
nabati, agensi hayati, plant growth
promotion regulator/vitamin tanaman, dan pupuk organik padat kepada
kelompok tani/gabungan kelompok tani tahun anggaran 2015”. yang
menyatakan bahwa dalam rangka
mengembangkan, mengoptimalkan, dan memberdayakan potensi masyarakat dalam
bidang pertanian khususnya tanaman apel, perlu pemberian hibah pestisida
nabati, agensi hayati, plant growth promotion regulator, dan pupuk organik
padat kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani di Kota Batu. Kebijakan ini di tetapkan karna berkurangnya
jumlah petani yang melestarikan tanaman apel dikota batu. Oleh karna itu wali
kota membentuk peraturan wali yang akan di sosialisasikan dan di laksanakan
oleh dinas terkait
III.METODE
PENELITIAN
3.1
Jenis Penelitian
Penelitjenis
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dikarenakan hasil penelitian ini
berupa identifikasi dan deskripsi dari fenomena di lapangan disertai penelitian
dengan metode studi kasus. Menurut Bogdan & Tylor (dalam Moleong, 2002, h.
3) mengemukakan bahwa:
“Penelitian kualitatif adalah
prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini
menyusun desain yang secara terus menerus disesuaikan dengan kenyataan di
lapangan. Penelitian kualitatif tidak bertujuan untuk mengkaji atau membuktikan
kebenaran suatu teori tetapi teori yang sudah ada dikembangkan dengan
menggunakan data yang dikumpulkan”.
Dan
di dalam penelitian ini subyek penelitian adalah purposif sampleing dimana
penelitian dilakukan dengan wawancara kepada dinas terkait dan masyrakat
seperti kelompok tani .
3.2 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dengan menggunakan
metode observasi, wawancara, dan
dokumentasi untuk memperoleh data dari dinas pertanian dan kehutanan, kepala
desa punten dan pihak-pihak terkait yang
bekerjasama dalam menyelenggarakan program pemberdayaan perkebunan apel.
Observasi karena penelitian ini dilakukan
dengan langsung melihat kondisi perkebunan apel dan pemasarannya di kota
batu. menurut Margono (1997, h. 187)
adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak
pada objek penelitian pengamatan dan pencatatan ini dilakukan terhadap objek di
tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Dengan cara ini, peneliti akan
langsung melihat kondisi di lapangan saat pelaksanaan pendidikan nonformal
berlangsung.
wawancara
penelitian ini di sajikan dalam bentuk hasil wawan cara kepasa masyarat terkait
seperti kelompok tani atau dinas terkait untuk mengetahui permasalahan langsung
dari sumbernya. menurut Estrberg (dalam Sugiyono, 2013, h. 316) merupakan pertemuan dua orang untuk
bertukar informasi dan ide melalui Tanya Jawab, sehingga dapat dikonstruksikan
makna dalam suatu topik tertentu. Wawancara yang dilakukan peneliti bertujuan
mencari tahu segala hal yang berkaitan dengan kebijakan walikota mengenai
memberdayakan potensi masyarakat dalam bidang pertanian khususnya tanaman apel.
Dokumentasi di salam melakukan penelitian untuk
memperkuat data dalam hasil penelitian yang di sajikan dilakukan dokumentasi
baik dokumentasi berupa data atau foto kegiatan. menurut Arikunto (1998, h.
236) adalah suatu metode pengumpulan data dengan melihat catatan tertulis dan
dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi alat bukti yang resmi. Penggunaan
metode dokumentasi ini ditujukan untuk melengkapi dan memperkuat data dari
hasil wawancara, sehingga diharapkan dapat diperoleh data yang lengkap.
3.3 Teknik Analisa Data
Pada tahapan analisis data dilakukan proses penyederhanaan
data-data yang terkumpul ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami.
Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan
mendeskripsikan secara menyeluruh data yang didapat selama proses penelitian. Miles
dan Huberman (dalam Sugiyono, 2012, h. 246) mengungkapkan bahwa dalam mengolah
data kualitatif dilakukan melalui tahap reduksi, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
1.
Reduksi data
Merangkum, memilih hal-hal yang pokok, mencari hal-hal yang penting
saja. Data yang diperoleh dari lapangan ditulis dalam bentuk uraian atau
laporan yang terperinci.
2.
Penyajian data
Data yang sudah terangkum dijelaskan untuk menggambarkan proses
pelaksanaan pemberdayaan kebun apel yang diselenggarakan oleh pemerintah
Kelurahan Sukun. Penyajian data berbentuk uraian dengan teks dan skema.
3.
Penarikan simpulan
Pada
tahap ini peneliti menarik kesimpulan dari hasil analisis data yang sudah
dilakukan. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif diharapkan merupakan temuan
baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan tersebut dapat berupa deskripsi
atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih belum jelas sehingga setelah
diteliti menjadi lebih jelas.
V.DAFTAR
PUSTAKA
Moleong, L 2002, MetodologiPenelitianKualitatif,
PT RemajaRosdaKarya, Bandung.
faisal gun,2013, selembayung sebagai identitas
kota pekanbaru: kajian langgam arsitektur melayu. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/ijc/article/view/2694
di akses
Emanuel Raja
Damaitu,2013. perlindungan hukum hak cipta atas tari tradisional
gandrung
rusnani,2014.
strategi pemasaran batik madura dalam menghadapi pemasaran global
Perundang-undangan
walikota
batu provinsi jawa timur keputusan walikota batu nomor: 188.45/202/kep/422.012/2015.
peraturan
daerah kota batu nomor 7 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota
batu tahun 2010-2030
Tidak ada komentar:
Posting Komentar