Pengaruh
desentralisasi fiskal terhadap perkembangan daerah otonom
Oleh: ra.lutfiyatunnada p
nim:201310050311145
nim:201310050311145
Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah
telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya
pada era roformasi dan ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR2000 agar otonomi
daerah dan pembagian SDA lebih adil dan merata segera dilaksanakan paling lambat
dua tahun sejak penetapannya, dan pada tanggal 1 januari 2001 merupakan tahun
dimana desentralisasi fiskal dilaksanakan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu pembagian dana perimbangan
antara pusat dan daerah. Perimbangan keuangan tersebut adalah suatu sistem
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam memenuhi tuntutan pembelanjaan
pelayanan kemasyarakatan yang selalu meningkat, pelayanan yang harus diberikan
kepada daerah-daerah otonom terutama daerah plosok dan terpencil yang masih
membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhannya. Akhirnya reaksi
tersebut memberikan tekanan terhadap tuntutan lahirnya kebijakan konsep
desentralisasi fiskal sebagai pembiayaan untuk meningkatkan pelayanan publik
dan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas-fasilitas publik yang layak dan
memadai.
Dimasa lalu ketidak puasan timbul akibat dari pengendalian
pemerintah pusat terhadap pengelolaan pendapatan daerah dan pembagian keuangan
daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. dan jumlah pendapatan daerah
dari pusat tidak sesuai dengan jumlah yang sudah di setorkan ke pemerintah
pusat. Kemuadian di berlakukannya desentralisasi fiskal yang luas diharapkan
daerah mampu mengoptimalkan potensi-potensi ekonomi yang ada, sehingga diharapkan
dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan daerah otonom. dan tujuannya
sendiri desentralisasi fiskal diharapkan dapat mengurangi kesenjangan fiskal
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga antar daerah lain yang
masih belum mampu memunuhi kebutuhannya karna keterbatasan potensi yang
dimiliki baik dari sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya alam(SDA) .
Dengan desentralisasi fiskal pemerintah daerah
memiliki sumber keuangan daerah yang di kelola sesuai anggaran pembelanjaan
daerah sumber keuangan daerah itu sendiri menurut undang-undang Nomor 32 tahun
2004 berasal dari dana perimbangan, pendapatan asli daerah (PAD), lain lain
pendapatan yang sah seperti dana hibah dan dana darurat , dengan begitu
pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menarik pajak baik berupa pajak
bangunan atau pajak lainnya dan juga
memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki daerah
tersebut karna desentralisasi fiskal harus di tandai dengan meningkatnya jumlah
pendapatan kapita, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan yang besar untuk
merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program pembangunan
infrastruktur daerah dan peningkatan
pelayanan publik yang sesuai dengan
kebutuhan setempat dan pembangunan juga bisa merata di setiap daerah tidak
hanya terpusat, pembangunan-pembangunan dan pelayanan semacam ini lah yang meruapakan bentuk dari hasil kebijakan
desentralisasi dan upaya pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat dengan melalui
otonomi daerah, jika infrastruktur msyarakat terpenuhi maka kualitas pelayan publik
di daerah meningkat meningkat seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan
ifrastruktur lain juga menambahnya lapangan kerja bagi masyarakat.
Desentralisasi fiskal merupakan salah satu
perwujudan pelaksanaan otonomi daerah, dimana daerah memiliki wewenang untuk
mengatur sendiri urusan pemerintah dan masyarakat setempat, urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah tersebut disertai pula dengan dana perimbangan
sehingga dapat membantu daerah yang sumber pendapatannya rendah. Dengan teori
Daerah yang memiliki potensi rendah akan mendapatkan dana perimbangan lebih
banyak dibanding daerah yang memiliki potensi tinggi. Dengan demikian
pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan daerah untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi masing masing daerah. Dan manfaat selajutnya dapat
mendorong pemerintah untuk merumuskan alat ukur kinerja pemerintah daerah yang
lebih baik. Perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan suatu sistem
pembiayaan pemerintah dalam kerangka Negara kesatuan yang mencakup pembagian
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemerataan antar
daerah secara proporsional, demokratis dan adil dan transparan dengan
memperlihatkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah. Salahsatu tujuan
perimbangan keuangan adalah memberdayakan dan meningkatkan kemampuan
perekonomian daerah menciptakan sistem pembiayaan daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia yang
nanti akan menghasilkan masyarakat yang mapan untuk mandiri secara ekonomis
sehingga dapat mempengaruhi upaya
peningkatan sumber daya manusia di daerah baik dibidang ilmu pengetahuan
ataupun tekhnologi, sehingga berjalan seimbang antara perkembangan sumber daya
manusia dengan kemajuan pembangunan daerah.
di Negara berkembang desentralisasi fiskal digunakan
sebagai salah satu cara untuk menghindari ketidak efektifan dan ketidak
efesinan pemerintah, ketidak stabilan makro ekonomi, dan ketidak cukupan
pertumbuhan ekonomi. Untuk itu desentralisasi fiskal memberikan arahan pemerintah
daerah bahwa dengan model pemerintahan daerah seperti inilah pembangunan bagi
seluruh rakyat indonsia di seluruh penjuru tanah air dapat dilaksanakan, di
sisi lain kebijakan desentralisasi ini akan menghasilkan wadah bagi masyarakat
setempat untuk berperan serta dalam menentukan cara-caranya sendiri untuk
mengingkatkan taraf hidupnya sesuai peluang dan tantangan yang di hadapi. Hukum
yang mngatur pemerintahan daerah dan hubungan fiskal mewajibkan pemerintah
pusat untuk mengalihkan sedikitnya 25% pendapatan dalam negri untuk
pemerintah-pemerintah daerah, yang 90% di antaranya dialokasikan kepada
pemerintah kabupaten dan kota, sementara yang 10% dialokasikan untuk pemerintah
provinsi. Kemajuan suatu daerah bergantung pada perbaikan pertumbuhan ekonomi
daerah dan perbaikan penyediaan layanan-layanan umum untuk mengatasi
kesenjangan ekonomi dan sosial lintas daerah serta antara daerah perkotaan dan
pedesaan. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut pada tahun 2001pemerintah pusat
mengalokasikan dana yang cukup banyak kepada pemerintah-pemerintah daerah dan
pada tahun 2006 jumlah transfer pemerintah meningkat sebesar 47% terutama untuk
daerah-daerah yang memiliki potensi rendah sehingga mengalami pendapatan yang
besar. Tim Keuangan Publik dan Pembangunan Daerah Bank Dunia (world bank) membantu
pemerintah-pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat dalam
upaya-upaya pembangunan daerah melalui penggunaan keuangan publik yang efektif,
perkembangan daerah otonom yang di pengaruhi
kebijakan desentralisasi fiskal tersebut akan lebih mampu memacu pertumbuhan
ekonomi dan kejahteraan masyarakat karna terdorong oleh pelayanan infrastruktur
yang baik dan pengolahan potensi yang
baik dari pemerintah, sengga kemajuan pembangunan daerah dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia dapat berjalan lebih optimal , dan upaya pembanguan nasional dari berbagai elemen
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
terwujud dengan lebih efektif .
SUMBER BACAAN
Kuncoro,Mudrajad,Otonomi dan Pembanguanan Daerah.Jakarta:Erlangga
Widjaja,HAW,Otonomi
Daerah dan Daerah Otonom.Jakarta:Rajawali pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar