1.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Profesi
akuntan publik merupakan sebuah profesi kepercayaan masyarakat bisnis, dimana
eksistensinya dari waktu ke waktu semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu
sendiri. profesi akuntan publik, diharapkan dapat memberi penilaian bebas dan
tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam
laporan keuangan. kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar,
Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan
informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981)
dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor
adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak
yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.Mengingat peranan akuntan
publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para akuntan
publik ini untuk benar-benar memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan
profesinya.
Etika
Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk dalam menjaankan profesinya. Dalam menjalankan profesi sebagai
seorang Auditor harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan yang disebut sebagai kode etik dan kewajiban
hukum yang harus dipenuhi dan ditaati
oleh setiap professi. Terlebih pada saat ini perkembangan bisnis dan pelaku
bisnis terus meningkat sehingga peran
akuntan sangat diperlukan. akuntan memiliki fungsi sebagai penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan
kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan
pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi Auditor, prinsip akuntansi
adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun
menjadi barang wajib yang dipatuhi profesi Auditor .
Hal
ini juga dapat kita lihat dari fenomena perkembangan pelaku bisnis di malang
yang juga terus meningkat, dan memicu berkembangnya jumlah kantor Akuntan
Publik di Kota malang. untuk itu Dalam hal ini studi di lakukan di kantor
akuntan public Drs.Suprihadi malang. KAP (Kantor Akuntan Publik) Drs.suprihadi
juga menerapkan nilai-nilai Etika Profesi Akuntan. Untuk mempertahankan
profesionalitasnya dalam standar pengendalian mutu (SPM) semua karyawan yang
berada didalam perusahaan KAP Drs,Suprihadi harus patuh dengan Kode Etik dan kewajiban
hukum(legal liability auditor).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang akan
penulis bahas dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana
etika profesi akuntan?
2.
Kewajiban
hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability auditor).
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman
mengenai etika profesi akuntan(auditor). Dan juga untuk memperoleh
pemahaman atas kewajiban(legal liability auditor).
II.PEMBAHASAN
2.1
Profil KAP Drs.Suprihadi
Kantor Akuntan Publik yang di dirikan oleh
bpk Drs.suprihadi beserta rekannya pada tahun 1996 ini berada jalan Andong
Barat Soekarno Hatta Malang dengan Sifat Perusahaan memberi Jasa Dalam
Bidang Audit, Sistem Akuntansi,
Pelayanan Manajemen, Perpajakan, Studi Kelayakan dan Komputerisasi. Dan mulai
berdirinya sampai dengan Nopember 2014 daftar klien yeng bekerja sama sudah
sebanyak ± 300 klien. KAP Drs.suprihadi
juga merupakan anggota Ikatan Akuntan Indonesia(IAI). Dan memiliki surat izin
seperti :
a.
Izin
Usaha Kantor Akuntan Publik "Suprihadi & Rekan" dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. KEP-602/KM.17/1998.
b.
Surat
Izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan Republik No. KEP-340/KM.17/1998,
dengan Nomor Izin : 0860, atas nama Drs. Suprihadi.
c.
Surat
Izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan Republik No. KEP-370/KM.17/1998,
dengan Nomor Izin : 0859, atas nama Dra. Sumarni Ningsih.
d.
Nomor
Register Akuntan D-12974.
e.
Nomor
Anggota Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) Cabang Jawa Timur No. 668.
f.
Nomor
Anggota Ikatan Akuntan Publik (IAI) Kompartemen Akuntan Publik No. 788.
g.
Sertifikasi
Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tanggal 16 Januari
2009 No. C.000122
h.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.840.529.0 – 652.000
i.
Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 517/66/35.73.407/2010
j.
Surat
Ijin Gangguan No. 530.08/0409/35.73.407/2010 dari Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Pemerintah Kota Malang.
k.
Sertifikasi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Tanggal 8 Oktober 2013 No. 386/DPK/KAP-P/JKT/10/2013
Beberapa bank
yang bekerja sama dengan KAP Drs.Suprihadi Seperti BI,BNI, Bank Mandiri, BRI :
DAFTAR REKANAN
BANK
|
||
No.
|
Tanggal
|
Bank
|
1
|
Sejak
16 Agustus 2001
|
Bank
Indonesia
|
3
|
Sejak
28 November 2001
|
PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
|
4
|
Sejak
7 Maret 2002
|
PT.
Bank Mandiri (Persero)
|
5
|
Sejak
30 April 2002
|
PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero)
|
Bidang-Bidang
yang Menjadi Sasaran dalam pelayanan:
1. Bidang Akuntansi :
a. Audit Laporan Keuangan
b. Review Laporan Keuangan
c. Kompilasi / Penyusunan Laporan Keuangan
d. Setting Sistem Informasi Akuntansi
Perusahaan (Manual)
e. Akuntansi Biaya
f. Bidang-bidang Akuntansi Lainnya
2. Bidang Manajemen :
a. Pemeriksaan Manajemen
b. Setting Penerapan Pengendalian Perusahaan
Melalui Anggaran
c. Jasa Test dan Rekruitmen Tenaga Kerja Untuk
Bidang Administrasi, Akuntansi dan Keuangan
d. Pelatihan dan Pendidikan Karyawan
e. Persiapan Proposal Kredit Untuk Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank
f. Penyusunan Studi Kelayakan
g. Pengawasan Proyek
h. Bidang-bidang Manajemen Lainnya
3. Bidang Perpajakan :
a. Perencanaan Pajak
b. Persiapan Pemeriksaan Pajak
c. Review Atas Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d. Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
e.
Penyusunan
Laporan Keuangan Fiskal
f.
Pendidikan
dan Pelatihan Perpajakan
g. Bidang-bidang Perpajakan Lainnya
4. Jasa Layanan Electronic Data Processing
(EDP) :
a. Pembuatan Software
b. Pengembangan Sistem Komputerisasi antara
lain :
F Perancangan
F Pemrograman
F Implementasi
Pada saat ini
KAP Drs.Suprihadi memiliki tenaga Staf 20 orang dan Administrasi 3 orang. Yang
terbadi dalam 13 Diskripsi Jabatan.
Daftar
karyawan beserta jabatan masing-masing
|
||
No.
|
N
a m a
|
J
a b a t a n
|
1.
|
Drs.
Suprihadi, MSA., Ak., CPA., CA
|
Pimpinan
|
2.
|
Sugeng
Hariadi, SE, Ak., CA
|
Manajer
Audit, Jasa Manajemen dan Pajak
|
3.
|
Siti
Naf’ah, SE
|
Manajer
Sistem Akuntansi
|
4.
|
Emilia
Yune, SE
|
Manajer
Komputer dan Data Elektronik
|
5.
|
Dra.
Sumarni Ningsih, Ak., CPA., CA.
|
Manajer
Administrasi dan Umum
|
6.
|
Drs.
I Gede Mustika
|
Staff
/ Asisten Senior
|
7.
|
Niken
Nindya H., SE, Ak, MSA
|
Staff
/ Asisten Senior
|
8.
|
Harto,
SE
|
Staff
/ Asisten Senior
|
9.
|
Agustin
Budi Rahayu, SE., Ak., CA
|
Staff
/ Asisten Senior
|
10.
|
Sri
Supeni, SE
|
Staff
/ Asisten Senior
|
11.
|
Sudarmawati,
SE
|
Staff
/ Asisten Yunior
|
12.
|
Bangkit
Fauzi, S.Kom
|
Staff
/ Asisten Yunior
|
13.
|
Fitriani
Sardju, SE., MSA., Ak.
|
Staff
/ Asisten Yunior
|
14.
|
Sani
Hasan Ali, SE
|
Staff
/ Asisten Yunior
|
15.
|
Norma
Astutik, SE
|
Staff
/ Asisten Yunior
|
16.
|
Dian
Aditya, SE
|
Staff
/ Asisten Yunior
|
17.
|
Meivi
Norma Rianti, SE
|
Staff
/ Asisten Yunior
|
18.
|
Siti
Cholifa Jauhari, SE
|
Sekretaris
|
19.
|
Amin
Waluyo
|
Bagian
Umum
|
20.
|
Teguh
Gandamana Wijaya
|
Bagian
Transportasi
|
21.
|
Samsul
Arifin
|
Bagian
IT
|
22.
|
Waris
|
Bagian
Keamanan
|
2.2 Profesi Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah
akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam
peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008
tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),asosiasi profesi yangdiakui oleh
pemerintah.
Akuntan publik memiliki
tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang
termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit
umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan
informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa
non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan
keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan. Dilihat dari fungsi
umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi
bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan
mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk
mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan
bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
Dalam menjalankan
profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan
Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik,
dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin
praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan dan berlaku
selama 5 tahun(dapat di perpanjang). kemudian ada pemeriksaan secara berkala
yang dilakukan oleh menteri keungan satu kali dalam satu tahun.
Akuntan publik memiliki
kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha
yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada
akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP
yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang
bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama
seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa
digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan
nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari
akuntan publik tersebut.
2.3 Etika
Profesi Akuntan
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika
Akuntan sendiri di rumuskan oleh Ikatan
Akutansi Indonesia pada tahun 1998. IAI merumuskan etika profesional baru yang
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Prinsip Etika yang tercantum dalam
Kode Etik Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi Profesional.
seorang
anggota IAI harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatian-hatian,
kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban yang berkesinambungan untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memestikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh mamfaat
dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktek,
legislasi dan teknik yang baik.
2. Integritas (mempertahankan
kejujuran)
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Objektif
Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
4. Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
5.
Independensi
Indepedensi diatur
dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir [I]yang berbunyi “ Jika terliabat
dalam profesi akuntan publik, setiap anggota: [I] harus mempertahankan sikap
indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang dipandang tidak sesuai dengan integeritas
maupun obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan . Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh,tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensijuga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam
diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
2.4 Kewajiban Hukum
Akuntan
Pertanggungjawaban
seorang Akuntan Publik terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepadanya,
menjadi dasar keharusan hadirnya kualitas kebenaran dari setiap hasil audit
ataupun pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya. Keharusan dalam
memenuhi standar kualitas kebenaran tersebut, akan sangat berhubungan dengan
kemampuan yang dimilikinya sebagai seorang professional yang mandiri.
Apabila terjadi pelangaran yang dilakukan oleh seorang
Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti
pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No.
17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan
ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62,
pasal 63, pasal 64 dan pasal 65. Penghukuman dalam pemberian sanksi
hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut
telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga
pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga
akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi
pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah
pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan
publik. Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun
diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan
dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP, ternyata masih belum menjawab penyelesaian
permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota
masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik
tersebut.
Dalam
ketentuan hukum Indonesia, tidak dikenal adanya pembatasan pertanggunganjawaban
pribadi dari anggota persekutuan perdata, baik yang berbentuk firma ataupun non
firma. Artinya dalam hal total dari nilai kerugian yang dibebankan kepadanya
tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan dari hartanya, maka ada kemungkinan
seorang Akuntan Publik untuk dapat dipailitkan secara pribadi sepanjang
ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terpenuhi. Berbeda halnya
di Amerika dan beberapa Negara lainnya, yang mengenal adanya pembatasan
pertanggungjawaban dari anggota persekutuan perdata dalam suatu badan usaha
yang berbentuk Limited Liability Partnership (LLP).
Potensi
pertanggungjawaban secara pribadi ini harus menjadi perhatian yang
sungguh-sungguh dipahami oleh setiap Akuntan Publik untuk dapat kiranya
menghindarkan setiap sikap-sikap yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan pengaturan Kode etik profesi Akuntan
Publik yang berlaku.
Selain konsekuensi Perdata, pelanggaran sikap profesionalisme yang dilakukan
oleh Akuntan Publik juga dapat memberikan akibat yang bersifat pidana. Pada
dasarnya hal ini telah diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang
Akuntan Publik yang saat ini telah berada dalam tahap pembahasan akhir. Dimana
selain konsekuensi yang bersifat hukuman sanksi administratif, antara lain
dalam pasal 46 RUU Akuntan Publik tersebut yang memberikan konsekuensi pidana
untuk waktu maksimum 6 tahun dan denda maksimum Rp 300 juta bagi Akuntan Publik
yang terbukti: (a) melanggar pasal 32 ayat 6 yang isinya mewajibkan
seorang Akuntan Publik untuk mematuhi SPAP serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dimana pelanggar terhadap hal tersebut telah menimbulkan kerugian
bagi pihak lain; (b) menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan tidak berdasarkan
bukti audit yang sah, relevan dan cukup.Kemudian (c) melanggar ketentuan
asal 37 ayat (1) huruf g dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas
kerja dan sokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa tidak apat
digunakan sebagaimana mestinya, dan juga huruf j dalam melakukan manipulasi
data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; (d) Atau memberikan
pernyataan tidak benar, dokumen also atau dokumen yang dipalsukan untuk
mendapatkan atau memperbaharui ijin Akuntan Publik atau untuk mendapatkan ijin
usaha KAP atau ijin pendirian cabang KAP.
Ketentuan pidana tersebut secara tegas ditentang oleh IAPI secara
khusus terhadap pengenaan akibat pidana dalam hal terbukti seorang Akuntan
Publik dalam menjalankan tugas profesinya tidak melakukannya berdasarkan
ketentuan yang telah diatur dalam SPAP. Padahal, konsekuensi dari pelanggaran
SPAP tersebut dimata para akuntan publik seharusnya merupakan suatu pelanggaran
yang bersifat administratif sehingga sepantasnya dikenakan ketentuan sanksi
administratif bukan tindakan pidana.
Pada dasarnya, walaupun ketentuan pidana tidak diatur dalam PMK
No.17/PMK.01/2008 dan RUU Akuntan Publik, tetap saja tindakan pelanggaran yang
dilakukan oleh Akuntan Publik untuk berprofesi secara profesional membuka
potensi untuk dipidanakan oleh orang-orang yang dirugikan olehnya. Misalnya dalam hal terjadinya kedekatan yang sangat antara
Akuntan Publik tersebut dengan klien, atau bahkan juga mungkin pemilik ataupun
Akuntan Publik tersebut mempunyai hubungan keluarga langsung terhadap klien
yang menggunakan jasanya tersebut, ataupun Akuntan Publik tersebut mendapatkan
imbalan khusus. Sehingga dapat saja seorang Akuntan Publik melakukan tindakan
kejahatan bahkan antara lain dengan cara memalsukan surat seperti yang diatur
dalam pasal 263 dan pasal 264 KUHP,
ataupun melakukan penipuan ataupun kebohongan seperti yang diatur dalam pasal
378 KUHP, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 263
(1) KUHP: Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat
menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan
sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam,
jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 378
KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan
tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebiohongan , mengerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya member utang maupun
menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara palaing
lama 4 tahun. Atau jikapun Akuntan
Publik tidak melakukan tindak kejahatan tersebut secara langsung akan tetapi
keterlibatannya dalam tindak pidana kejahatan pemalsuan surat ataupun penipuan
tersebut dilakukan dengan cara turut melakukan ataupun membantu melakukan
seperti yang diatur dalam pasal 55 dan 56 KUH Pidana, yang dikutip sebagai
berikut:
Pasal 55
ayat (1) KUHP: Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: Ke-1,
mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
perbuatan; Ke-2, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu,
dengan menalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
ataupenyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 56
KUHP: Dipidana sebagai pembantu (medepichtige) suatu kejahatan: Ke-1,
mereka yang sengaja membri bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Ke-2,
Mereka yang sengaja member kesempata, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan.
Untuk
mempertahankan profesionalitasnya terdapat 5(lima) Kewajiban Akuntan Publik dan
KAP yaitu:
1.
Bebas dari Kecurangan (Fraud), ketidak jujuran dan kelalaian serta
menggunakan kemahiran jabatannya ( due professional care) dalam menjalankan
tugas dan funngsinya.
2.
Menjaga kerahasiaan informasi atau
data yang diperoleh, dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut
kepada yang tidak berhak. pembocorkan
data atau informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan
tindakan tercela.
3.
Menjalankan PSPM 04-2008 tentang
pernyataan beragam(omnibus statement) standar pengendalian mutu (SPM) 2008 yang
telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesioanal Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan
Republik Indonesia(IAPI) .
4.
Mempunyai staf atau tenaga auditor
yang professional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut
harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan(continuing Profesion
education) sebagai upaya untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang audit dan proses
bisnis.karna organisasi profesi mensyaratkan pencapaian point (SKP) tertentu
dalam kurun waktu tertentu, karna para akuntan atau auditor harus mengikuti
perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5.
Memiliki Kertas Kerjau Audit( KKA)
dan mendokumentasikan dengan baik. KKA tersebut merupakan bukti perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung dari temuan-temuan audit dan opini laporan audit. KAA
sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di siding
pengadilan.
III.PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam
mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.Peranan
Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas
informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat,yang dapat digolongkan ke
dalam dua kelompok: jasa atestasi
dan non atestasi.
Etika merupakan aturan prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sedangkan Profesional adalah adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Dan Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi
publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit
yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut. Dalam
pernananya akuntan menyajikan suatu
keberadaan perusahaan melalui laporan keuangannya tersebut, publik sangat
membutuhkan akuntan publik yang benar-benar mempunyai kemampuan yang baik,
professional dan independen dalam menjamin maksimumnya tingkat akurasi
kebenaran dari hasil pernyataan pendapatnya terhadap Laporan Keuangan tersebut.
3.2
Saran
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan dituntut untuk profesional dan tidak
melakukan bentuk kesalahan baikterencana ataupun tidak terencana, untuk itu
untuk dapat menjalankan profesinya dengan professional seorang akuntan harus
menjalankan seluruh Etika Profesi Akuntan yang telah di tetapkan oleh IAPI, dan
sebaiknya RUU Akuntan Publik segera di Sahkan menjadi Undang-Undang agar adanya
ketetapan peraturan jika terjadi sebuah pelanggaran .
DAFTAR
PUSTAKA
Frederick D.S. Choi, dan
Gary K. M, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.
Prof. Dr. Abdul
Halim MBA., Akt, Auditing, Jogjakarta, 2003
Keraf. A. Sonny.Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta:kanisius,1998
LAMPIRAN
DOKUMENTSI PENELITIAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar