oleh : gita
nada
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sampah merupakan suatu masalah yang
selalu timbul di kota-kota besar, salah satunya di Kota Malang. Misalnya saja penumpukan
jumlah sampah per hari di Kota Malang adalah sebagai berikut:
No.
|
Jenis sampah
|
Volume
|
Satuan
|
1.
|
Sampah organik
|
1.152
|
M³/hari
|
2.
|
Kertas
|
90
|
M³/hari
|
3.
|
Plastik
|
450
|
M³/hari
|
4.
|
Logam/besi
|
18
|
M³/hari
|
5.
|
Gelas/kaca
|
27
|
M³/hari
|
6.
|
Karet
|
18
|
M³/hari
|
7.
|
Kain
|
27
|
M³/hari
|
Sumber : Profil Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Tahun 2012
Pembangunan yang terjadi di
perkotaan selalu diiringi denganpertambahan jumlah penduduk. Tingkat kebutuhan
manusia yang semakin meningkat tentunya memerlukan berbagai kebutuhan pasokan
dan produk guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Tuntutan pasar akan tampilan produk
kosumsi yang menggunakan kemasan mempengaruhi timbulan sampah yang ada di
kota-kota besar. Pengelolaan sampah yang tidak baik,akan melahirkan berbagai
dampak negatif yang secara langsung maupun tidak langsung akan dirasakan oleh
manusia. Seperti pengaruh terhadap kesehatan manusia maupun menurunnya kualitas
lingkungan tempat tinggal manusia.
Seperti yang terjadi di Kota Malang,
pertumbuhan penduduk yang kian hari meningkat bukan hanya dari faktor penduduk
asli daerah tetapi juga warga pendatang. Akibatnya lahan tanah perumahan juga
semakin sempit disertai dengan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola
sampah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Sondang
Siagian (2003, hal.28) dalam Jurnal Administrasi Publik (Naditya dkk 2013,vol.1
no.6, hal.1086), menjelaskan bahwa “Pelestarian lingkungan hidup berada pada
peringkat ke-4 dalam 10 tantangan masa depan”. Akibat dari jumlah penduduk yang
besar, jumlah sampah pun sebagai dampak buangan dari aktivitas manusia semakin
meningkat. Semakin beragam aktivitas manusia, maka sampah yang dihasilkan juga
semakin beragam jenisnya.
Oleh
sebab itu, pemerintah kian gencar mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat
untuk terus terus menjaga kelestarian lingkungan dengan cara melarang membuang
sampah sembarangan. Namun larangan ini hanya dianggap sebagai slogan yang
berlalu bagi masyarakat karena kurangnya sanksi yang tegas dari pemerintah,
serta kesadaran sendiri dari masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengadakan
pembersihan sampah bekerja sama dengan departemen lingkungan hidup serta DKP
setempat dalam upaya penanganan sampah agar tidak menimbulkan keresahan
terutama saat musim penghujan tiba.
Terlihat
dari judul yang ingin kami bahas dalam penelitian ini yaitu, “Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Pengelolaan
Sampah Berbasis Komunitas”.Kami sebagai peneliti akan melakukan penelitian
terkait peran kelurahan Sukun yang membawahi 9 Rukun Warga (RW)
dan 101 Rukun Tetangga (RT), dengan kepadatan penduduk 19.724 ribu warga desa
yang terdiri dari 9.032 warga laki-laki dan 10.962 warga perempuan pada tahun
2014 yang mendiami total wilayah 137.006 ha. Dapat dikalkulasikan bahwa setiap
hektar (ha) terdapat populasi penduduk sekitar 1804 jiwa sabagai
objek study penelitian. Pelaksanaan penelitian ini akan dilakukan di RW 3 sebagai tempat penyelenggara sistem
pengelolaan sampah berbasis komunitas. Komunitas tersebut bernama Bank Sampah
Malang (BSM), yang bertujuan unutk mengolah sampah tumah tangga menjadi sampah
yang bernilai ekonomis.
Era Baru
dalam pembangunan daerah, yaitu dengan berlakunya Undang-UndangNomor 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya telah direvisi dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, telah memberi kepada daerahuntuk dapat mengatur dan
memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki secara lebih optimal. Pengelolaan
sampah sesuai Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan
mengenai paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Paradigma baru tersebut digunakan
untuk mengantisipasi jumlah gunungan sampah di TPA Supiturang, Kecamatan Sukun.
Paradigma tersebut memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai
ekonomis apabila dimanfaatkan. Misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun
bahan baku industri. Metode pengelolaan sampah yang dimaksud adalah manajamen
bank sampah.
Pihak
kelurahan sendiri pada umumnya adalah sebagai pemberi wadah kepada masyarakat
untuk berkreasi berdasarkan potensi desa masing-masing, sesuai visi dan misi Kelurahan
Sukun yakni, “Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Sukun Yang Bermartabat Melalui
Pembangunan Sosial Dan Ekoomi Untuk Mencapai Masyarakat Yang Makmur
Dansejahtera”. Visa misi tersebut salah satunya direalisasikan dengan melakukan
pengawasan, pembinaan dan pemberdayagunaan SDM, supaya cara pengelolaan sampah
pun dapat tepat guna dan sasaran.
Terlebih
lagi peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan di dalam pengelolaan sampah rumah
tangga. Hal ini diatur dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sehingga perlu adanya
keterlibatan masyarakat di dalam pengelolaan sampah, diharapkan persoalan
sampah nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi
tanggung jawab masyarakat. Seperti
yang dilakukan warga masyarakat RW 3 Kecamatan Sukun yang dijuluki sebagai “kampung
bersinar”, karena lingkungannya yang hijau dan kemampuan masyarakat dalam
mengolah sampah menjadi barang yang bernilai guna. Warga RW 3 dengan suka rela
mengumpulkan sampah dan dikelompokkan berdasarkan jenisnya yang kemudian akan
dipilah dan di daur ulang kembali. Dengan kegiatan semacam ini diharapkan daerah
laian juga mulai sadar akan manfaat dari sampah selain keadaannya yang
merugikan apabila tidak dikelola dengan baik. Sehingga permasalahan sampah baik
di kota maupun di desa dapat teratasi dengan mudah, karena kesadaran masyarakat
yang juga semakin mneingkat.
Dari
uraian di atas, peneliti ingin mengetahui lebih lanjut kerjasama yang
dibangun antara pemerintah kelurahan
bersama warga desa terkait dan pihak ketiga yaitu Dinas Kebersihan dan
Pertamanan (DKP) kota malang atas pelaksanaan pengelolaan sampah melalui
program Bank Sampah Malang (BSM) yang telah diselenggarakan di RW 3 Kelurahan
Sukun sejak tahun 2011.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana peran Kelurahan Sukun dalam
pengimplementasian kebijakan dalam mendukung program pengelolaan sampah
berbasis komunitas?
2.
Bagaimana peran serta masyarakat dalam proses
pengelolaan sampah berbasis komunitas di Kelurahan Sukun?
1.3. Tujuan Penelitian
Mengetahui
pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis komunitas melalui kegiatan Bank
Sampah Malang (BSM), yang diselenggarakan di RW 3 Kelurahan Sukun bersama pihak
terkait. Serta mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam mendukung dan
menggiatkan program tersebut sehingga dapat berjalan sukses sesuai harapan.
1.4.
Manfaat
Penelitian
Agar
dapat dipakai sebagai acuan bagi daerah lain untuk turut serta dalam
menciptakan lingkungan bersih dan sehat terutama dalam hal pengelolaan sampah
agar berdaya guna dan bermanfaat. Pengelolaan sampah berbasisi komunitas dapat
dicapai dengan memperhatikan, (1) pengenalan terhadap jenis-jenis sampah dan
cara pengolahannya, (2) tingkat kesadaran masyarakat tentang kebersihan
lingkungan, serta (3) kontribusi
kelurahan dalam mendukung kegiatan tersebut.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Penelitian Terdahulu
Berdasarkan
penelitian terdahulu oleh Sagita (2013), dalam jurnalnya “Analisis Peran Aktor Implementasi Dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah di
Kota Semarang”, menyebutkan bahwa Kebijakan berasal dari kata policy
yang pelaksanaannya mencakup peraturan-peraturan di dalamnyadan sangat
berkaitan dengan proses politik (Islamy, 2004 : 1.3)
Kebijakan publik
merupakan konsep pengaturan
masyarakat yang lebih menekankan proses dan penyususnan
peraturan mempunyai tujuan
bagi tercapainya kepentingan publik. Pada prakteknya antara hukum dan
kebijakan publik saling membantu dan melengkapi dalam membantu pemerintah
menjalankan tugas dalam mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penelitian
tersebut upaya pengelolaan sampah didasarkan kepada pola pengelolaan
sentralisasi yaitu berupa pengelolaan sampah yang terpusat dari daerah yang
cakupannya luas. Kelemahan sistem sentralisasi yaitu biaya pengangkutan sampah
yang cukup besar dan lahan yang dibutuhkan untuk pengumpulan dan pengelolaan
cukup luas.
Sedangkan dalam
penelitian yang akan kami lakukan, bahwa pola yang diterapkan adalah
dsesntralisasi, yakni pengeloaan bukan hanya membuang, tetapi mendaur ulang sebagai
bahan yang berdaya ekonomis. Bahan-bahan yang digunakan juga mudah didapat dari
lingkungan sekitar atau dari TPA terdekat, sehingga tidak perlu membayar biaya
sewa angkut.
Pengelolaan
sampah yang baik dan benar akan menjaga kualitas hasil daur ulang semakin
meningkat. Terlebih lagi pengurangan penumpukan sampah juga semakin efektif dan
efisien. Salah satu metodenya adalah seperti yang disampaikan Gafur (2014) dalam
jurnalnya tentang“Pengelolaan Sampah Terhadap
Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat”. Menjelaskan bahwa Pengelolaan Sampah
Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat adalah dengan cara adanya
strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dan disertai pengelolaan sampah
dari tataran aturan terjadi peningkatan kesadaran dan berubahnya paradigma
masyarakat dengan menggunakan konsep 3R (Reduse, Reuse, dan Recycle).
Didukung olehArtiningsih (2008), dalam penelitiannya tentang “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga”, memaparkan bahwa pengelolaan sampah yang pernah dilakukan di Sampangan
dan Jomblang Kota Semarang, telah
sesuai harapan dimana daerah dapat dikatakan sudah melaksanakan pengelolaan sampah dengan konsep 3R,yaitupembatasan timbulan
sampah (Reduce), pemanfaatan kembali sampah (Reuse) dan Pendauran
ulang sampah (Recycle). Namun untuk daerah Jomblang, wararga Jomblang sendiri
belum seluruhnya bisa menerapkan konsep pengelolaan sampah 3R,karena belum semua warga ikut andil dalamp proses pengelolaansampah.
Konsep
3R sendiri, memiliki beberapa kendala seperti, peran serta masyarakat yang dalam hal ini
kurang partisipatif, dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana yang ada untuk
mendukung program pengelolaan sampah rumah tangga dengan konsep 3R,dan juga
kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan lembaga terkait untuk mendukung
peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan konsep 3R.
Untuk lebih jelasnya,
silahkan simak tabel berikut:
Tabel 1.1
No.
|
Nama
|
Judul
|
Metode
|
Hasil
|
1.
|
Reflay
Ade Sagita
|
Analisis Peran
Aktor Implementasi Dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Semarang
|
Diskriptif
|
Kebijakan
publik merupakan konsep pengaturan
masyara-kat yang lebih menekankan proses dan penyususnan
peraturan mempunyai tujuan
bagi tercapainya kepentingan publik. salah satunya program pengelolaan
sampah yang menggunakan pola sentralistis.
|
2.
|
Yustisia
Rizal Gafur
|
Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
|
Diskriptif
|
strategi pengelolaan
sampah dari hulu ke hilir dan disertai pengelolaan sampah dari tataran aturan
terjadi peningkatan kesadaran dan berubahnya paradigma masyarakat.
|
3.
|
Ni
Komang Ayu Artiningsih
|
Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga
|
Diskriptif
|
Kendala
pengelolaan sampah dikarenakankurangnya partisipasi masyarakat akibat kurangnya sarana dan prasarana yang ada untuk
mendukung program pengelolaan sampah rumah tangga dengan konsep 3R,dan juga
kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan lembaga terkait untuk mendukung
peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan konsep
3R.
|
Perbandingan
antara ketiga penelitian diatas dengan penelitian kami terletak pada fokus
pembahasan. Untuk yang pertama, membahas sektor publik sebagai
birokrasi yang bertanggungjawab terhadap pelayanan publik salah satunya dengan
pengelolaan sampah yang sentralistis. Kedua, penelitian lebih terfokus kepada
cara pengelolaan sampah yang baik dengan konsep 3R. Dan yang Ketiga lebih membahas kendala
yang dihadapi masyarakat akibat kurangnya ketersediaan fasilitas yang
seharusnya disediakan oleh pemerintah daerah khusunya pemerintah kelurahan.
Dari ketiga penelitian diatas dapat dibandingkan
dengan penelitian yang akan kami lakukan dengan lebih terfokus kepada peran
birokrasi pemerintah kelurahan dalam program pengelolaan sampah berbasis
komunitas. Metode yang digunakan adalah diskriptif kualitatif melalui pendekatan desentralisasi, dimana
pemerintah bertindak sebagai fasilitator, pengawas, dan pengontrol jalannya
kegiatan, sehingga masyarakat sendiri mampu berinovasidan bekreasi sesuai
konsep yang dijalankan.
2.2.
Teori/Konsep Sesuai Variabel
Kelurahan sebagai
perangkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat desa akan lebih mudah
dalam melakukan interaksi secara langsung dengan masyarakat. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 1 butir n, kelurahan adalah wilayah
kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten
atau daerah kota di bawah kecamatan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna
dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemajuan pembangunan.
Dengan hadirnya Dewan Kelurahan yang
bertujuan untuk membangun
kemandirian dan partisipasi masyarakat di era otonomi ini,agar
dapat tercapai dengan maksimal.
Dalam penelitian selama ini, masih banyak ditemukan keluhan warga masyarakat
dalam hal pelayanan yang mereka peroleh dari pemerintah baik secara langsung
dari masyarakat maupun melalui pemberitaan pada media massa lokal, tentang
masih rendahnya kualitas pelayanan (dalam hal ketepatan, kecepatan,biaya,mutu
dan keadilan) yang diberikan pemerintah kelurahan sehingga mengecewakan
masyarakat.
Peran
birokrasi kelurahan dalam konteks penelitian ini adalah sebagai salah satu
bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah kelurahan, yakni
Kelurahan Sukun, yang memiliki keterlibatan penting dalam membantu menangani
berbagai macam permasalahan pengelolaan sampah agar layak pakai kembali. Adapun
definisi pelayanan publik yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 25 Tahun
2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik.
Terkait penyelenggaraan
kegiatan pengolahan sampah berbasisi komunitas
di RW 3 Keluraha Sukun, bentuk pelayanan publiknya masuk ke dalam
kategori kelompok pelayanan publik di bidang jasa (Kepmenpan No 63 Tahun 2003).
Salah satu bentuk pelayanan publik yang ditawarkan oleh pihak kelurahan terkait
bidang pelestarian lingkungan hidup melalui program pengolahan sampah berbasisi
komunitas.
Selanjutnya
penulis berharap bahwa peran kinerja birokrasi pemerintah kelurahan sukun dalam
upaya pengelolaan sampah berbasisi komunitas dapat berjalan sesuai prosedur dan
aturan yang tidak saling merugikan.
Program
yang sedang dikembangkan pemerintah Kelurahan Sukun sekarang ini adalah dengan
mendirikan Bank Sampah Malang (BSM) yang berada di RW 3 Kelurahan Sukun,
sebagai penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sampah supaya menjadi acuan bagi
daerah lain untuk mengelola sampah agar dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah
kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pengelolaan
sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan
yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan
sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui
pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse)
dan pendauran ulang sampah (recycle). Sehingga konsep ini sangat relevan
dengna apa yang dilakukan di RW 3 Kecamatan Sukun, bahwa sampah bukan hanya
dipandang sebagai barang bekas dan berakhir di TPA, tetapi sampah
diberdayagunakan agar layak pakai kembali.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dikarenakan hasil penelitian
ini berupa identifikasi dan deskripsi dari fenomena di lapangan disertai
penelitian dengan metode studi kasus. Menurut Bogdan & Tylor (dalam Moleong,
2002, h. 3) mengemukakan bahwa:
“Penelitian kualitatif adalah
prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini
menyusun desain yang secara terus menerus disesuaikan dengan kenyataan di
lapangan. Penelitian kualitatif tidak bertujuan untuk mengkaji atau membuktikan
kebenaran suatu teori tetapi teori yang sudah ada dikembangkan dengan
menggunakan data yang dikumpulkan”.
Adanya
peraturan tentang pengolahan sampah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sangat
penting sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang
Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan
pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah, yang tertera dalam
Pearturan Daerah Pasal 25 Nomor 10 Tahun 2010.
3.2
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh
data dari Kelurahan Sukun dan
pihak-pihak terkait yang bekerjasama dalam menyelenggarakan program pengelolaan
sampah berbasisi komunitas.
Observasi
menurut Margono (1997, h. 187) adalah pengamatan dan pencatatan secara
sistematis terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian pengamatan dan
pencatatan ini dilakukan terhadap objek di tempat terjadi atau berlangsungnya
peristiwa. Dengan cara ini, peneliti akan langsung melihat kondisi di lapangan
saat pelaksanaan pendidikan nonformal berlangsung.
Sedangkan
wawancara menurut Estrberg (dalam Sugiyono, 2013, h. 316) merupakan pertemuan
dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui Tanya Jawab, sehingga dapat
dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Wawancara yang dilakukan
peneliti bertujuan mencari tahu segala hal yang berkaitan dengan program kerja
kelurahan terkait pengadaan pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Dokumentasi
menurut Arikunto (1998, h. 236) adalah suatu metode pengumpulan data dengan
melihat catatan tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi alat
bukti yang resmi. Penggunaan metode dokumentasi ini ditujukan untuk melengkapi
dan memperkuat data dari hasil wawancara, sehingga diharapkan dapat diperoleh
data yang lengkap.
3.3
Teknik
Analisa Data
Pada tahapan
analisis data dilakukan proses penyederhanaan data-data yang terkumpul ke dalam
bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami. Data dianalisis menggunakan metode
deskriptif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan secara menyeluruh data yang
didapat selama proses penelitian. Miles dan Huberman (dalam Sugiyono, 2012, h.
246) mengungkapkan bahwa dalam mengolah data kualitatif dilakukan melalui tahap
reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
1.
Reduksi data
Merangkum,
memilih hal-hal yang pokok, mencari hal-hal yang penting saja. Data yang
diperoleh dari lapangan ditulis dalam bentuk uraian atau laporan yang
terperinci.
2.
Penyajian data
Data yang sudah
terangkum dijelaskan untuk menggambarkan proses pelaksanaan pengelolaan sampah
berbasis komunitas yang diselenggarakan oleh pemerintah Kelurahan Sukun.
Penyajian data berbentuk uraian dengan teks dan skema.
3.
Penarikan simpulan
Pada tahap ini peneliti menarik kesimpulan
dari hasil analisis data yang sudah dilakukan. Kesimpulan dalam penelitian
kualitatif diharapkan merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada.
Temuan tersebut dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang
sebelumnya masih belum jelas sehingga setelah diteliti menjadi lebih jelas.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum Kelurahan Sukun
Kelurahan
Sukun adalah bagian dari Kecamatan Sukun yang mempunyai luas 137,005 Ha dan
terbagi menjadi 9 RW dan 110 RT. Jumlah penduduk pertanggal 30 agustus 2013
adalah 19.628 jiwa yang terdiri dari 9.803 jiwa laki-laki dan 9.825 jiwa
laki-laki.
Kelurahan
Sukun berada pada ketinggian rata-rata 440 m dari permukaan air laut, dengan
batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah
utara : Kelurahan Kasin
Sebelah
selatan :Kelurahan Bandung
Rejosari
Sebelah
timur : Kelurahan Kasin
Sebelah
barat : Kelurahan Tangjung Rejo
Visi Misi Kelurahan Sukun
Penetapan
visi, misi dan arah pembangunandidasarkan atas kondisi rill, permasalahan,
potensi, peluang dan tantangan pembangunan untuk jangka wkatu 5 (lima) tahun mendatang. Kebrhasilan dan kekurangan
atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan pembangunan Kota Malang merupakan titik
tolak untuk menetapkan prioritas bidang yang dikembangkan ke depan.
Berdasarkan
ulasan tersebut, maka visi yang ditetapkan kelurahan Sukun Kecamatan Sukun
adalah:
“Terwujudnya Masyarakat Keluraha
Sukun Yang Bermartabat Melalui Pembangunan Sosial Danekonomi Untuk Mencapai
Masyarakat Yang Makmur Dan Sejahtera”.
Visi
kelurahan sukun kecamatan sukun tersebut merupakan visi yangbterintegritas dan
menjadi satu kesatuan dengan visi Kota Malang, yakni:
“Menjadikan Kota Malnag Sebagai Kota Yang
Bermartabat”.
Berdasarkan
kepada visi yang telah dijelaskan, diharapkan dapatmendukung tercapainya tujuan
yang telah ditetapkan, sehingga laju pertummbuhan pembangunan di kelurahan
sukun diharapkan mampu mewujudkan kepuasan masyarakat sehingga tercipta
masyarakat yang makmur dan sejahtera yang telah tercanttum kedalam visi
kelurahan sukun hyang kemudian akan disempurnakan dengan adanya misi kelurahan
sukun sebagai motorik pertumbuhan pembangunan kelurahan sukun. Adapaun misi
kelurahan sukun adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan
masyarakat yang makmur, berbudaya dan terdidik berdasarkan nilai-nilai
spirituan yang agamis, toleran dan stara.
2. Mewujudkan
pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Dengan
ditetapkan visi dan misi kelurahan sukun, diharakan kedepannya gerak
pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat dapat berjalan
secara sinergis dan tepat sasaran dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tujuan Dan Sasaran
Tujuan
dan sasaran merupakan indikator pembangunan yang diharapkan berdasarkan misi
guna mewujudkan visi kelurahan sukun yang telah ditetapkan, dengan penjabaran
berdasarkan poin-poin misi adalah sebagai berikut:
No.
|
Misi
|
Tujuan
|
Sasaran
|
1.
|
Mewujudkan
masyarakat yang makmur, berbudaya dan
terdidik berdasarkan nilai-nilai spirituan yang agamis, toleran dan
stara.
|
Terwujudkan
masyarakat yang makmur, berbudaya dan
terdidik berdasarkan nilai-nilai spiritual yang agamis, toleran dan stara.
|
Meningkatkan
masyarakat yang makmur, berbudaya dan
terdidik berdasarkan nilai-nilai spirituan yang
agamis, toleran dan stara.
|
2.
|
Mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas, transparan dan akuntabel
|
Terwujudkan pelayanan publik yang
berkualitas, transparan dan akuntabel.
|
Meningkatkan pelayanan publik yang
berkualitas, transparan dan akuntabel
|
Struktur Organisasi Kelurahan Sukun
Keterangan
:
1.
Lurah,
mempunyai
tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi mengkoordinasikan dan melakukan
pengawasan melekat terhadap unit kerja dibawahnya serta melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
2.
Sekretaris
Kelurahan, melaksanakan tugas pokok pengelolaan
administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatlaksanaan, keuangan,
kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta
kearsipan. Untuk melaksanakan tugas pokok,sekretaris kelurahan memiliki fungsi:
a. Pelaksanan
penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
b. Penyusunan
Penetapan Kerja (PK).
c. Penyusunan
dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
d. Pelaksanaan
dan pembinaan ketatusahaan, ketatlaksanaan dan kearsipan.
e. Pengelolaan
urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan.
f. Dan
kegiatan lain yang menunjang tugas pokok dari Sekretaris Kelurahan.
3.
Seksi
Pemerintahan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, melaksanakan
tugas pokok dengan menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah bidang
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tngkat Kelurahan.
a. Pengumpulan
dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan
pemerintahan,ketentraman dan ketertban umum di tingkat Kelurahan.
b. Pelaksanaan
kegiatan pemerintah Kelurahan.
c. Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan.
d. Penyusunan
monografi Kelurahan.
e. Pelaksanan
Pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
f. Dan
kegiatan lain berdasarkan tugas pokok
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pembangunan, melaksanakan tugas pokok dengan
menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka
perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan/
a. Pengumpulan
dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan.
b. Pelaksanaan
program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan.
c. Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan.
d. Pelaksanan
pembinaan dan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya.
e.
Dan fungsi lain yang menunjang
terlaksananya tugas pokok Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan.
5.
Seksi
Kesejahteraan Masyarakat, melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan
sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Kesejateraan Umum memiliki fungsi
antara lain:
a. Pengumpulan
dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan
masyarakat di Kelurahan.
b. Pelaksanaan
program bidang kesejahteraan masyarakat.
c. Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat.
d. Pelaksanaan
pemberian bantuan sosial dan pembinaan kepemudaan dan olah raga serta
peningkatan peran perempuan.
e. Dan
fungsi lain yang menunjang terlaksananya tugas pokok Seksi Kesejahteraan
Masyarakat.
Tugas pokok dan fungsi Kelurahan
Sukun
1. Penyusunan
dan pelaksanaan Rencana strategis dan rencana kerja.
2. Pelaksanaan
kegatan pemerintah
3. Penyelenggaraan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4. Pengkoordinasian
kegiatan pembangunan.
5. Pelayanan
dan Pemberdayaan masyarakat.
6. Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum.
7. Pemeliharaan
sarana dan prasarana umum.
8. Pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
9. Pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
10. Penyusunan
dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
11. Pelaksanaan
fasilitas pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan
pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang berrtujuan untuk
memperbaiki kualitas layanan.
12. Pengelolaan
pengaduan masyarakat.
13. Penyampaian
data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara
berkala malalui website Pemerintah
Daerah.
14. Pengelolaan
administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keperpustakaan
dan kearsipan.
15. Pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
16. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Strategi dan Kebijakan
Strategi
diwujudkan daam bentuk program kebijakan yang dietapkan berdasarkan aspirasi
masyarakat yang mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tenatang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendaliandan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Strategi
dan kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan analisis lingkungan organisasi
dengan menggunakan analisi SWOT (Strengt,
Weaknees, Opportunity, Threat), tentang potensi dan kondisi lingkungan
Kelurahan Sukun. Strategi yang ditetapkan berpijak pada kondisi realitas yang
disusuk secara konseptual, analitis, rasional dan komprehensif. Analisi
lingkungan organisasi dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakni Faktor Internal dan
Faktor Eksternal, berikut penjelasannya:
Faktor
Internal
No.
|
Kekuatan (strengt)
|
Kelemahan (weakness)
|
1.
|
Adanya Peraturan/Keputusan Walikota
Malang tentang tugas pokok dan fungsi serta pelimpahan
|
Terbatasnya kewenangna Lurah dalam
melaksanakan tugas
|
2.
|
Tersedianya Sumber Daya Aparatur
Kelurahan
|
Rendahnya produktifitas SDM Aparatur
Kelurahan
|
3.
|
Tersedianya sarana dan prasarana
kantor yang memadai
|
Belum maksimalnya pengelolaan sumber
daya yang tersedia
|
Faktor
Eksternal
No.
|
Peluang (Opportunity)
|
Ancaman (Threat)
|
1.
|
Meningkatnya kesadaran masyarakat
terhadap hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat
|
Adanya tuntutan masyarakat dalam
pelayanan
|
2.
|
Meningkatnya partisipasi masyarakat
dalam pembangunan
|
Kondisi ekonomi masyarakat yang kurang
merata
|
Berdasarkan
analisi SWOT terhadap lingkungan kelurahan, amka didapat langkah-langkah
strategi sebagai berikut:
1. Strategi
SO
Kekuatan
yang dimiliki harus didayagunakan secara optimal untuk meraih peluang-peluang
yang ada. Adapaun SO Kelurahan Sukun adalah sebagai berikut:
Memberdayakan personil dan sarana
& prasarana yang ada sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk secara initensif dan melakukan
pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
2. Strategi
ST
Kekuatan
yang dimiliki harus sennatiasa ditingkatkan untuk mengati segala ancaman yang
mungkin berupa kendala dan tantangan. Adapun strategi ST Kelurahan Sukun adalah
sebagai berikut:
Terus berupaya melakukan perbaikan
dan peningkatan SDM aparatur untuk memaksimalkan kinerja aparat kelurahan dalam
melkaukan pelayan prima kepada masyarakat.
3. Strategi
WO
Mengatasi
segala kelamahan untuk dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada. Adapun
strategi WO Kelurahan Sukun adalah sebagai berikut:
Meningkatkan SDM aparatur sehingga
memiliki motivasi, inovasi dan daya kreatif yang tinggi untuk melakukan
pelayanan kepada masyarakat.
4. Strategi
WT
Meminimalisir
kelemahan untuk mengatasi segala ancaman. Adapun strategi WT Keluraha Sukun
adalah sebagaiberikut:
Meningkatkan kualitas aparatur
dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan
memaksimalkan potensi wilayah.
4.2 Dikripsi Pengelolaan Sampah di RW 3
Kelurahan Sukun Kota Malang
Rw
3 adalah salah satu RW yang ada dikelurahan Sukun dari 9 RW yang ada. Terdiri
dari 8 RT dengan jumlah penduduk 1.250 jiwa dengan 350 KK. RW 3 merupakan
daerah yang mendapat julukan Kampung bersinar dan kampung terapi, karena mampu
membangun lingkungan menjadi lebih hijau dan asri dengan memadukan unsur
lingkungan dan kesehatan. Unsur kesehatan yang dimaksud adalah peletakan
batu-batu terapi di sepanjang jalan wilayah RW 3 Kelurahan Sukun, sehingga RW 3
juga dikenal dengan sebutan kampung terapi.
Bapak
Zainul Arifin selaku ketua RW mengatakan bahwa awal mulanya terdapat kegiatan
pengelolaan sampah adalah karena melihat situasi lingkungan yang semakin
memprihatinkan. Mulai dari sampah yang berserakan dimana-mana, minimnya tanaman
serta pohon-pohon yang dapat digunakan tempat berteduh, serta semakin
individualisme masyarakat akibat kehidupan modern. Oleh karena itu ketua RW 3
Bapak Zainul Arifin beserta rekan-rekannya mulai berinisiatif untuk
mengembangkan isu tentang pengelolaan sampah dan kesadaran lingkungan kepada
warganya. Tujuannya agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat serta
menumbuhkan sikap saling gotong royong di kalangan masyarakat.
Pengelolaan
sampah sendiri dilakukan secara kelompok dengan menghadirkan beberapa pemateri
dalam pelatihan ketemapilan pengelolaan sampah agar bernilai guna kembali.
Kegiatan ini awalnya banyak yang tidak menghiraukan dan bersikap acuh
terhadapnya. Namun dengan menerapkan metode MIS (MENDAHULUI, IKHLAS, SABAR)
menurut pemaparan Bapak ketua RW Zainul Arifin sendiri yang menjadi motto dari
komunitas ini dan akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan. Banyak warga mulai
ingin tau dan akhirnya ikut dalam program pengelolaan sampah dan kelestarian
lingkungan.
Sehingga,
agar lebih berjalan dengan efektif dan efisien akhir dibentuklah
kelompok-kelompok pengelola sampah atau biasa disebut nasabah sampah.
Pengelompokan sampah yang dilakukan oleh warga setempat nantinya akan ditampung
melalui manajemen bank sampah atau biasa disebut BSM Gurih 32 (Bank Sampah
Malang).
Awal
mula berdirinya BSM Gurih 32 di RW 3 adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah
Kota Malang, agar kota malang sendiri dapat bebas dari sampah (zero waste) yang
mulai beroperasi sejak tahun 2011 lalu. Pembangunan BSM Gurih 32 didasari atas
kesadaran lingkungan di RW 3 khusunya sebagai pelopor budaya sadar lingkungan,
salah satunya melalui pengelolaan sampah berbasis komunitas yang sedang
dilakukan di RW 3 Kelurahan Sukun, Kota Malang.
Tujuan
diadakannya BSM di Kelurahan suskun adalah selain menjaga kelestarian
lingkungan juga memberdayakan ekonomi masyarakat. Terdapat empat (4) jenis kegiatan pengolahan sampah di BSM :
(1). Pemilihan sampah,(2) pelatihan daur ulang, (3) pembuatan kopos dan biogas,
(4) budidaya cacing.
Warga masyarakat sendiri dengan penuh kesadaran
membuat peraturan bersama yang dipraktekkan masyarakat melalui perilaku hidup
bersih dan sehaat, antara lain, (1) dilarang membuang sampah sembarangan dan
pembuangan harus dipilah, (2) dilarang merokok disembarang tempat apalagi di
dalam rumah, (3) mencucui tangan sebelum makan, (4) aturan pembuangasn limbah
rumah tangga, (5) di dalam gang pengendara kendaraan umum turun, dan lain
sebagainya.
Aturan-aturan tersebut menandakan kesadaran
penuh masyarakat akan kelestarian lingkungan hidup dalam menunjang kehidupan
yang bersih dan sehat. Oleh sebab itu pemerintah kelurahan memberikan perhatian
khusus kepada RW 3 sebagai pelopor program kelestarian lingkungan dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program pengelolaan sampah. Apresiasi
ini salah satunya dengan mengikutsertakan RW 3 diajang perlombaan lingkungan
bersih dan sehat dan dinobatkan sebagai kampung terbersih yaitu Juara 1 satu
saat Lomba Green and Clean yang diselenggarakan oleh Kota Malang dan disponsori
PT PLN Indonesia. penghargaan-penghargaan lainnya terus bermunculan seiring
semakin banyak daerah lain yang mengikuti kegiatan pelestarian lingkungan. RW 3
juga dinobatkan sebagai “Kampung Terapi” karena disepanjang gang jalan
perumahan ditengah-tengah jalan terdapat batu-batu terapi yang bersusun rapi
yang dipergunakan warga setempat untuk terapi kaki, menghilangkan pegal-pegal
dan rematik.
4.3
Pengelolaan
Sampah Berbasis Komunitas
Berdasarkan pemaparan Bapak Zainul
Arifin selaku ketua RW 3 Kelurahan Sukun mengatakan bahwa, pelaksanaan program
pengelolaan sampah melalui BSM pada RW 3 Kelurahan Sukun dilaksanakan secara
kelompok atau biasa disebut nasabah kelompok dan terdiri dari beberapa kegiatan
bernama Unit BSM Gurih 32. Unit Bank Sampah Gurih 32 merupakan unit yang
bernaung langsung dibawah pengawasan dari Bank Sampah Malang (BSM).
Pada unit BSM Gurih 32, sampah dari tiap-tiap
RT akan dikumpul setiap 1 (satu) minggu sekali yaitu pada hari Sabtu, lalu
penyetoran sampah kepada BSM akan dilaksanakan pada minggu ke-2 (dua) dan ke-4
(empat). Pengumpulan sampah untuk setiap RT disetorkan melalui kader lingkungan
atau dasawisma RT masing-masing. Hasil setoran sampah yang diserahkan kepada
koordinator unit BSM Gurih 32 akan dicatat pada buku tabungan sesuai dengan
penetapan harga yang diarahkan dari BSM. Berdasarkan jumlah tabungan unit BSM
Gurih 32 yang berasal dari 8 RT, akan disetorkan datanya kepada BSM dan akan
dibuatkan lagi buku tabungan kelompok oleh BSM. Apabila terdapat selisih jumlah
harga sampah yang dipilah antara unit BSM Gurih 32 dan BSM, maka unit BSM Gurih
32 harus mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh pihak BSM.
Sampah yang akan disetorkan kepada BSM tidak
langsung ditimbang, namun akan dipilah sesuai dengan kriteria yang di-tetapkan
oleh BSM. Pemilahan sampah didasarkan pada kategori kertas, plastik, botol dan
lain-lain. Dengan dilakukannya pemilahan dan pengelompokan jenis sampah sesuai
kategorinya, maka harga jual terhadap sampah tersebut akan semakin tinggi.
Terdapat teknik penunjang dalam mendukung program bank sampah di RW 3 Kelurahan
Sukun. Pada manajemen bank sampah, sampah yang dipilah dan di-kategorisasi
adalah khusus untuk sampah anorganik bukan organik.
Masyarakat RW 3 Kelurahan Sukun,
menggabungkan metode untuk mengelola sampah organik sisa tumbuhan dan sampah yang
bersifat basah melalui metode Komposter dan Takakura. Hasil dari metode
Komposter dan Takakura adalah berupa pupuk kompos yang dijual lagi kepada
pembeli individu maupun kelompok. Pendapatan yang diperoleh akan menjadi
pemasukan untuk kas wilayah yang akan kembali kepada pelestarian lingkungan.
Berikut
adalah bagan alur pengelolaan sampah oleh Bank Sampah Malang;
Gambar 1 : Diagram Pengelolaan Sampah
Melalui Manajemen Bank Sampah pada BSM
Sumber : Bank Sampah Malang 2012
4.4
Analisis berdasarkan teori (kebijakan dan
pengelolaan sampah)
Kebijakan ialah pedoman untuk bertindak, bisa
saja kompleks atau sederhana,bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur
atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif,
publik atau privat. Kebijakan dalam maknanya seperti ini mungkin berupa suatau
deklarasi mengenai tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dewasa ini,
yang lebih dilakukan oleh para aktor dan institusi-institusi pemerintah, serta
perilaku negara pada umumnya (United Natio, 1975; Nevil Johnson 1980 dalam
bukunya Wahab 2012:9).
Kebijakan
yang lebih condong dilakukan pada lingkup pemerintahan sering dikaitkan dengan
nuansa politis, dimana kebijakan adalah jembatan melakukan tindakan-tindakan politik.
Pendapat ini kemudian diperkuat dengan pandangan seorang ilmuwan politik, Carl
Friedrich bahwa kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang
diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu
sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari
peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sarana yang diinginkan
(Wahad 2012: 9-10).
Kebijakan yang dilakukan pemerintah
adalah kebijakan publik yang bersifat universal yang menyangkut kesejahteraan
warga masyarakat tanpa terkecuali. Selanjutnya akar prancis, Lemieux (1995 :
7), merumuskan kebijakan publik sebagai bentuk produk aktivitas-aktivitas yang
dimaksudkan untuk memecahkan maslaah-masalah publik yang terjadi di lingkungan
tertentu yang dilakukan oleh aktor-aktor politik yang hubungannya tersetruktur,
keseluruhan proses aktivitas itu berjalan sepanjang waktu seiring timbulnya permasalahan yang
menyangkut kemaslahatan warga masyarakat.
Thomas
R. Dye (1978 : 3), merumuskan kebijakan publik dipandanag dari perilaku
pemerintah sebagi aktor politik pelaksana kebijakan, bahwa kebijakan publik
adalah semua pilihan tindakan apapun
yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Sehingga dapat dikatakan
bahwa kebijakan pemerintah adalah sebuah pilihan apakah kebijakan tersebut akan
dilakukan pemerintah atau tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan
program kebijakan.
Kebijakan
publik merupakan bagian dari respon terhadap masalah-masalah yang telah
terjadi, sedang terjadi atau sebagai antisipasi di masa mendatang. Oleh karena
itu pembuatan kebijakan haruslah tepat sasaran dengan meminimalisir kerugian
yang akan ditimbulkan.
Berdasarkan
pemaparan para ahli tentang kebijakan publik, bahwa pelaku kebijakan publik
adalah kaum politis dalam pemerintahan yakni orang-orang birokrasi yang
berwenang dalam pembuatan kebijakan. Lembaga birokrasi di tingkat terendaha
adalah terdapatnya pihak kelurahan yang membawahi beberapa dusun.
Salah
satu penerapan kebijakan publik yakni dilakukan di Kelurahan Sukun, Kecamatan
Sukun, Kota Malang dengan melihat potensi wilayah yang ada. Seperti yang
terdapat di RW 3, bahwa potensi lingkungan di daerah ini sangat menonjol
dibandingkan daerah RW lain. Kesadaran akan lingkungan bersish dan sehat serta kemampuan
masyarakat memanfaatkan potensi sampah menjadi bahan layak guna kembali patut
mendapat apresiasi dari pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah Kelurahan Sukun
memberikan bantuan berupa dana dan pelatihan seputar pemanfaatan sampah organik
dan anorganik dengan melibatkan peran Badan Lingkungan Hidup Kota Malang serta
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang sebagai pihak yang bersentuhan
langsung dengan lingkungan. Sehingga penerapan kebijakan juga dapat dengan
mudah dilaksanankan, terutama dengan adanya peran aktif masyarakat didalamnya.
Apabila
komunikasi telah dijalankan dengan baik, namun sumber daya pelaksana kegiatan
atau program bersifat terbatas, maka implementasi akan berjalan tidak efektif .
Sumber daya disini tidak hanya bersifat manusia, sumber daya juga berupa uang,
teknologi, sarana prasarana maupun informasi. Sumber daya merupakan faktor
utama yang patut untuk diperhatikan karena dapat menunjang keberhasilan
implementasi kebijakan.
Di RW 3 sendiri terdapat sedikit
kendala antara lain keterbatasan kemampuan dan keterapilan, namun keterbatasan
tersebut tidak mempengaruhi berjalannya kegiatan karena juga terdapat pelatihan
seputar keterampilan dalam memanfaatkan sampah agar bernilai guna kembali
mengenai kegiatan pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah sendiri berarti
adalah upaya pengolahan sampah yang dilakukan dengan cara memisahkan sampah
organik dengan an-organik. Sistem pengelolaan sampah mencakup sub sistem
pengolahan dan pemrosesan. Pengolahan sampah dengan mengembangkan pemrosesan
lebih lanjut untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya yang dapat
dimanfaatkan.
Dengan melihat komposisi dan
karakteristiknya sampah dapat berpotensi memberikan nilai ekonomis, dengan cara
pengolahan yang baik. Perlunya metode yang baik dalam pengelolaan sampah dengan
menitik beratkan pada penggunaan bahan dan perolehan enerigi dari hasil
pemrosesan sampah.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Bab II Pasal 3 tentang
Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa Pengelolaan sampah diselenggarakan
berdasarkan asas tanggung jawab,asas berkelanjutan, asas manfaat, asas
keadilan, asas kesadaran, asaskebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan
asas nilaiekonomi.
Mengingat
penyebutan pasal diatas, bahwasanya Kelurahan Sukun telah melakukan tugasnya
dengan menjaminterselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasanlingkungan sesuai dengan tujuan yaitu untuk meningkatkan
kesehatanmasyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampahsebagai
sumber daya.
Penerapan pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan yang telah dilaksanakan di Kelurahan Sukun khususnya di
RW 3, adalah bentuk nyata dari penerapan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan
sampah yang baik dan benar dengan melibatkan peran aktif masyarakat sesuai
pasal Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah,
dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga tersebut dikatakan bahwa:
“Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan,
penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.”
Model Pengelolaan sampah setelah adanya
Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
Sampah yaitu dengan menerapkan strategi pengelolaan sampah sebagai berikut:
1.
Pengelolaan sampah tingkat
hulu:
a. Mekanisme Pengelolaan dan Pemberdayaan Bank Sampah Malang
b. Lomba Lingkungan “Kampung Bersinar” antar RW se Kota Malang
c. Pengelolaan sampah dengan budidaya cacing, cacing dianggap sebagai
hewan pengurai sampah organik
d.
Pembentukan Kader
Lingkungan.
2.
Pengelolaan di Tingkat aturan
a. Dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah 3 R (Reduce, Reuse, Recycle)
dan kompos.
b. Dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah 3R dan SPA (Stasiun Peralihan
Antara)
c. Pemberdayaan Pemulung
3. Pengelolaan di tingkat hilir:
a. Penangkapan gas metan untuk kebutuhan masyarakat di sekitar TPA
(Tempat Pemrosesan Akhir) Supit Urang.
b. Pengelolaan sampah dengan sistem lahan urug terkendali (control
landfill)
c. Pemberdayaan Pemulung
Dengan adanya strategi pengelolaan sampah dari hulu
ke hilir dan disertai pengelolaan sampah dari tataran aturan terjadi
peningkatan kesadaran dan berubahnya paradigma masyarakat, dengan ikut serta
terlibat di dalam pengelolaan sampah di tingkat hulu, sehingga mereka
berlomba-lomba untuk menjadikan lingkungan tempat tinggalnya menjadi bersih
dengan adanya lomba lingkungan
Paradigma mengenai sampah terutama
yang dirasakan warga RW 3 Kelurahan Sukun sendiri dengan mulai berubahnya
pandangan tentang sampah dari awalnya haanya ditumpuk dan dibuang, sekarang
masyarakat mulai sadar akanpentingnya memanfaatkan sampah menjadi nilai
ekonomis salah satunya dengan hadirnya bank sampah.
4.5 Kesimpulan dan saran hasil penelitian
Kesadaran tinggi masyarakat RW 3
Kelurahan Sukun, Kota Malang menjadikan nilai plus bagi daerah ini sebagai
penumbuh semangat daerah lain dalam melestarikan lingkungan dan upaya
memberdayakan ekonomi masyarakat salah satunya dengan program pengelolaan
sampah yang berbasis komunitas. Pengeloaan sampah di RW 3 menggunakan sistem 3R
( Reduce, Reuse dan Recycle), dengan
awal pemilahan saat pengumpulan sampah berdasarkan jenisnya, agar mudah diolah
dalam tahap selanjutnya antara sampah organik dan non-organik. Sampah organis
akan dijadikan bahan kompos dan non-organik akan dijadikan kerajinan agar lebih
bernilai.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Wahab, Solichin 2012, Analisis Kebijakan : dari formulasi ke
penyusunan model-model implementasi kebijakan publik, Bumi Aksara, Jakarta.
Arikunto, S 1998, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta,
Jakarta.
Margono, S 1997, Metodologi
Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
Moleong, L 2002, Metodologi
Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosda Karya, Bandung.
Sugiyono 2012, Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Jurnal
Naditya, R, Suryono, A, & Rozikin, M
2013, ‘Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Sampah (Suatu Studi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan
(DKP) dalam Pelaksanaan ProgramBank Sampah Malang (BSM) di Kelurahan Sukun Kota
Malang’, Jurnal Administrasi Publik vol.1, No. 6, Agustus, hal.1086-1095.
Gafur ,YR., 2014, ‘Implementasi Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
(Studi Di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Malang)’, Jurnal Jurusan Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Juni,h. 2-3.
Sagita, RA., Hayu, I dan
Djumiarti, T 2013, ‘Analisis Peran Aktor Implementasi Dalam Kebijakan
Pengelolaan Sampah Di Kota Semarang’, Jurnal
Administrasi Publik UNDIP Semarang, Vol. 2, Nomor 4, September, hal. 1-10.
Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
Sumber lain
Artiningsih, NKA., Hadi, SP., & Safrudin 2012, ‘Peran Serta
Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga (Studi Kasus Di Sampangan Dan Jomblang, Kota Semarang)’, S2
tesis,Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar