MENGANALISA PERPINDAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN DARI
PERNIKAHAN CAMPURAN
Nama Kelompok :
201310050311145 R.A
Lutfianatunada
201310050311137 Gina Tika
Novianty
201310050311166 Ineke Kusumawati
201310050311177 Yashinta
Gianty P.
201310050311190 Rima
Nurhayati
201310050311105 Sheila
Amaliya
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
2015
I.PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Globalisasi dunia telah membawa dampak
pada peningkatan perpindahan orang antar Negara. Dan batas-batas Negara semakin
mudah dilalui untuk kepentingan manusia. Keadaan tersebut dapat dilihat dari
data yang menyatakan bahwa peningkatan jumlah warganegara asing yang berpindah
kewarganegaraan Indonesia mecapai . Kondisi tersebut juga memicu terjadinya
peningkatan persentase jumlah warganegara Indonesia yang melakukan pernikahan
campuran[1]
kondisi ini menjadi perhatian Negara-negara untuk menyusun peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai permasalah kewarganegaraan yang disebut sebagai
ketentuan berwarganegara. Ketentuan tersebut untuk mengatur Dan juga sebagai
pengawasan terhadap orang asing atau warga yang memiliki keturunan asing disuatu Negara.
Maraknya kasus ketidak jelasan status
kewarganegaraan dari hasil pernihakan campuran di Indonesia adalah persoalan yang melatar belakangi
penulis untuk menilik lebih jauh bagaimana proses perpindahan status
kewagranegaraan anak dari pernikahan campuran. Undang undang lama[2]
menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari
pernikahan campuran hanya memiliki kewarganegaraan tunggal. Peraturan ini
menimbulkan persoalan apabila dikemudian hari pernikahan orang tua pecah tentu
seorang ibu disulitkan mendapatkan hak pengasuhan anaknya.
Sebagai Negara yang bersumber hukum Indonesia
sendiri telah mengatur undang-undang kewarganegraan anak dari pernikahan
campuran dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI memberikan
jaminan kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan
tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan mendapatkan hak untuk
memilih kewarganegraan setelah berusia 18 tahun dan maksimal 21 tahun. Dan
pemberian kewarganegaraan campuran hanya diberkan kepada anak yang tercatat
atau didaftarkan dikantor imigrasi sedangkan yang tidak terdaftar tidak
mendapatkan hak yang dinyatakan dalam undang-undang .
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan pokok
permasalahan ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana
status anak dari hasil pernikahan campuran beserta dengan proses pengalihan
status kewarganegaraannya?
2. Hambatan-hambatan
apa yang dihadapi dalam rangka proses pengalihan status kewarganegaraan di
indonesia?
1.3 Tujuan Kajian
Berdasarkan pada rumusan di atas, maka tujuan dan manfaat
dari penyusunan makalah adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses pengalihan status
kewarganegaraan di Indonesia. Serta mengetahui lebih jauh status anak dari
hasil pernikahan campuran serta mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses pengalihan
status kewarganegaraan di Indonesia.
1.4 Metode Penulisan
Oleh karna makalah ini merupakan
disiplin ilmu kewarganegaraan maka penulisan ini menggukan Metode pengumpulan data(library
research) yakni suatu metode yang digunakan dengan cara mempelajari buku
literature, perundang-undangan dan bahan-bahan tertulislainnya yang masih berkaitan
dengan pembahasan. Data yang terkumpul kemudian dikelola dalam teknik Deduksi
dan Induksi.
a.
secara deduksi, yaitu pembahasan yang bertitik tolak dari hal-hal yang bersifat
umum kemudian dibahas lebih husus
b.
secara induksi, yaitu pembahasan yang bertitik tolak pada hal-hal yang bersifat
husus kemudian dibahas menjadi satu kesimpulan yang bersifat umum.
II.PEMBAHASAN
Status
Kewarganegaraan merupakan unsur yang sangat penting yang harus dimiliki
invividu atau perorangan didalam bernegara karna menyangkut hak dan kewajiban
serta merupakan bentuk pengkuan asasi yang harus dijamin suatu Negara. Olehkarna
itu anak yang lahir dari pernikahan campuran di beri dwi-kewarganegaraan oleh
Negara sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu
diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan seperti yang tercantum dalam
undang-undang no.12 tahun 2006. Pemberian kewargaan ganda ini diharapkan bisa
mempermudah permasalahan yang sering timbul seperti seorang ibu yang kesulitan
untuk menemui anaknya ketika terjadi perceraian antara keduabelah pihak,
kesulitan ini sering terjadi pada saat undang-undang no.62 tahun 1958 tantang
kewarganegaraan dimana dikatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran
hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan tunggal yaitu mengikuti
kewarganegaraan ayahnya[3].
Cinta
laura misalnya gadis yang lahir di jerman tanggal 17 agustus 1993 ia merupakan
keturunan dari pernikahan campuran Dan memiliki kewarganegraan ganda indoensia dan jerman karna memang ibunya Herdiana
merupakan warganegara Indonesia sedangkan ayahnya Michael kiehl warganegara
jerman pada 2012 lalu saat cinta laura
berusia 17 tahun media mengekspos pemberitaan mengenai kebimbangan cinta yang
harus memilih satu kewarganegaraan saja pada usia 21 tahun tepatnya tahun 2015.
Meskipun herdiana berusaha dan berharap cinta tetap bisa memiliki dua
kewarganegaraan karna berbagai prestasi yang diraihnya undang-undang tetap
tidak bisa di tawar lagi. pada bulan agustus lalu sempat beredar berita bahwa
cinta laura mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
Tidak
hanya cinta laura perpindahan status kewarganegraaan juga dilalukan oleh irfan
bachdim pemain timnas Indonesia . Bedanya dengan cinta laura yang dikabarkan
lebih memilih kewarganegaraan jerman irfan bachdim lebih memilih
kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini
Irfan bachdim mengikuti asas keturunan (ius sanguinis). Dikarenakan pada usia 20
tahun dia telah menetapkan diri sebagai warga Indonesia dan melepaskan
kewarganegaraan belanda .
Melihat kedua kasus diatas menunjukkan bahwa undang-undang no 12
tahun 2006 mengenai setiap anak keturunan pernikahan campuran harus menentukan
kewarganegaraannya paling lanmbat tiga tahun dari usia 18 tahun tidak bisa di
ganggu gugat karna hal ini berkaitan tentang hak dan kewajiban yang ia miliki
harus dilindungi oleh negara dan mengenai dia harus tunduk kepada undang-undang
Negara mana serta status kewarganegaraan tunggal diharapkan setiap individu
bisa menanamkan jiwa nasionalisme dalam dirinya merasa memiliki dan mencintai
Indonesia seutuhnya hal ini berkaitan dengan anak Indonesia merupakan generasi
penerus bangsa, meskipun dia memiliki berbagai prestasi kecuali jika presiden
republic Indonesia memberikan kewarganegaraan pada orang tersebut karna berjasa
Presiden dapat memberiakn
kewarganegaraan R.I. kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik
Indonesia karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, kebudayaan.lingkungan hidup, atua keolahragaan telah memberikan
kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan
kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan
kewarganegaraan R.I. kepada orang asing karena alas an kepentingan Negara
karena orang asing tersebut dinilai oleh Negara dan dapat memberikan sumbangan
yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan Negara dan
meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia. Sesuai dengan
Pasal 20 Undanf-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaragnegaraan Republik
Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), “Orang asing yang telah berjasa kepada
Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negaradapat
diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali
dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan
ganda”.
Setiap
anak keturunan dari pernikahan campuran baik dari kalangan artis, olahragawan atau
masyarakat biasa memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam proses peralihan
status kewarganegaraan . Berdaraskan undang-undang yang berlaku proses
pendaftaran kewarganegaraan indonesia bagi anak dengan kewarganegaraan ganda
dapat dilakukan oleh salah seorang orang tua atau walinya dengan menunjukkan
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan bagi yang bertempat
tinggal di Indonesia diajukan kepada mentri melalui pejabat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Atau bagi anak yang berada diluar
Indonesia diajukan kepada mentri melalui kepala perwakilan Republic Indonesia. Dan anak yang dapat mendaftarkan diri sebagai
WNI adalah :
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah anak dari seorang ayah
WNI dan ibu WNA.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
3.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
4.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah
dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
5. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaan asing;
6. anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
Berdasarkan
pasal 41 UU no.12 tahun 2006 anak-anak yang termasuk dalam kategori di
atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan
belum berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan
RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan
RI paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku. Tata cara
pendaftaran sebagaimana tercantum dibawah ini. Sedangkan, anak-anak yang
termasuk dalam kategori di atas yang lahir setelah UU ini diundangkan
(setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukan permohonan kewarganegaraan/pembuatan
paspor RI ke Perwakilan RI.
Langkah pertama adalah mempersiapkan dan melengkapi
dokumen. Termasuk KK, KTPdari ibu yang WNI, akta anak, paspor asing anak, plus
foto 4x6 latar merah si anak yang hendak dimohonkan kewarganegaraannya. Lantas
salinan akta anak, KK dan KTP tadi dilegalisir oleh kelurahan, sesuai domisili. Jika akta lahir anak dikeluarkan catatan sipil,
maka kembali lagi ke catatan sipil yang mengeluarkan akta tersebut. Kalau akta
lahir asing di luar negeri, maka dilegalisir di Kanwil Depkumham. Serta akte nikah orang
tuanya juga harus disertakan. Apabila, yang mengeluarkan akta nikah adalah
catatan sipil atau KUA, legalisirnya kembali ke penerbitnya. Berbeda dengan
akte nikah di luar negeri (bila menikah di luar negeri), legalisir di Kanwil .
kemudian mengisi formulir yang di sediakan dikanwil . dan diberikan ke kantor
pusat Depkumham untuk diproses di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(AHU), urusan Tata Negara. Paling lama 30 hari, Surat Keputusan Kewarganegaraan
Indonesia (SK WNI) anak itu sudah dapat diambil si pemohon. Namun, Tiga pulu hari
itu kan untuk yang ada di dalam negeri, untuk yang di luar negeri prosesnya
pasti lebih lama karena dokumennya dalam bentuk hard copy, sehingga
harus dikirim menggunakan kurir. Lalu, SK WNI yang sudah ditandatangani
Dirjen AHU dapat diambil pihak pemohon di Kanwil Depkumham dengan biaya Rp500
Ribu. Biaya itulah yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
SK WNI dan paspor asing
anak harus diantar ke kantor imigrasi sekaligus mengembalikan Kartu Izin
Tinggal Sementara (KITAS). Di sini, paspor asing si anak akan diberikan
affidavit[4], yang
menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan. Keterangan
affidavit di paspor asing berguna jika bagi anak yang mau berpergian berpergian
ke luar negeri dan kembali lagi ke indonesia dengan menggunakan paspor yang
sama, Ia menjadi bebas KITAS dan Visa, Jadi, jika anak berpergian ke luar
negeri, tidak cukup membawa paspor dan SK WNI saja ke imigrasi. Harus ada
keterangan Affidavit atau bisa dengan Paspor RI. Prosedurnya hampir sama,
tetapi keterangan Affidavit dalam bentuk cap (dicap di satu halaman pasport
itu).
Kemudian tata cara anak yang telah berusia 18 tahun atau
sudah kawin yang memperoleh fasilitas warga Negara Indonesia berkewarganegaraan
ganda untuk memilih kewarganegaraan RI. maka Pernyataan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama lengkap anak
(b) tempat dan tanggal lahir (c) jenos kelamin (d) alamat tempat tinggal (e)
nama lengkap orang tua (f) status perkawinan orang tua (g) kewarganegaraan
orang tua. Pernyataan yangdiajukan harus dilampiri dengan:
1. Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain
yangmembuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau
perwakilan R.I
2. Fotocopy kutipan akte perkawinan/buku nikah,orang tuayang
disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I
3. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah anak yang belumberusia 18
(delapan belas) tahun,tetapi sudah kawin yangdisahkan oleh pejabat atau
perwakilan R.I
4. Fotocopy paspor R.I. dan/atau paspor asing atau surat
lainnyayang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
5. Surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak
yang mengajukan aurat pernyataan diatas kertras bermaterai cukup yang disetujui
oleh pejabat Negara asing
yang berwenang atau kantor perwakilan Negara asing; dan
6. Pasfoto berwarna terbaru dari anak ukuran 4X 6
sentimetersebanyak 6 (enam) lembar
Dalam hal pernyataan belum lengkap, pejabat atau perwakilan R.I.
mengembalikan pernyataan kepada anak yang menyampaikan pernyataan; dalam hal
pernyataan sudah lengkap menyampaikan kepada menteri dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pernyataan, dalam hal mengembalikan
pernyataan belum lengkap menteri mengembalikan pernyataan kepada pejabat atau
perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal pernyataan sudah
lengkap, menteri menetapkan keputusan bahwa anak yang bersangkutan warga Negara
Indonesia. Pejabat atau perwakilan memberikan keputusan dimaksud kepada anak
yang mengajukan pernyataan dalam waktu
paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal keputsan
menteri diterima.
Prosedur
peralihan status kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terlihat
begitu rumit dan masih banyak terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan
prosedur seperti biaya untuk legalisir akte nikah di luar negeri (bila menikah di luar
negeri),yang legalisir di Kanwil Depkumham. Dalam prosedur biaya legalisir per
dokumen hanya 100 ribu. Namun, yang perlu dicatat, pada kenyataannya di
Denpasar biayanya Rp500 Ribu dan bahkan di surabaya sekitar, Rp1 Juta. Tidak
hanya itu masih banyak biaya biaya lain yang harus dikeluarkan. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang
tercantum dalam undang-undang mengenai kepastian biaya yang harus dikeluarkan
dalam proses untuk mendapatkan kewarganegaraan indonesia. Serta lebih slektif
terhadap warga yang mana saja yang sudah berusia 21 tahun lebih tetapi belum
memiliki status kewarganegaraan ganda.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Ø Soehino. 1992, Hukum Tata Negara Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Ø Paulus. 1882, Kewarganegaraan
RI ditinjau dari UUD 1945. Pradnya
Paramita: Jakarta
Ø Wagiman.2012, Hukum Pengungsian Internasional.
Jakarta Timur: Sinar Grafika.
INTERNET :
Ø
[1] Pernikahan antara dua orang yang ada diindonesia dan tunduk kepada
hukum yang berlainan dan salahsatu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
[3] Pasal 13 ayat 1 no.62 tahun
1958
[4] Dokumen resmi yang menyatakan dual nationality fungsinya
mendapatkan izin tinggal tanpa harus menggunakan visa di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar