Jumat, 19 Desember 2014

desentralisasi dan ekonomi



Desentralisasi dalam Peningkatan Stabilitas Ekonomi Daerah
Oleh: Ra.lutfiyatunnada
Ilmu pemerintahan fisip univ.muhammadiah malang

Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memeberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggrakan Otonomi Daerah, sesuai UUD 18 tahun 1945. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah Propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom(streek an locale rechtgemeen shappen) atau bersifat administrasi belaka. namun proses reformasi politik dan pergantian pemerintahan pada tahun 1989 telah di ikuti dengan lahirnya undang-undang Nomer 22 tahun 1999 yang menggantikan undang-undang nomer 5 tahun 1979, yang kemudian di terjadi judicial review dan diubah menjadi undang-undang nomer 32 tahun 2004 dan ketentuan tersebut menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan konsep desentralisasi di Indonesia. 


 
konsep desentralisasi inilah yang mendorong terbentuknya otonomi daerah dan dalam konsep desentralisasi Sumber pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam priode tahun anggaran yang bersangkutan(UU Nomer 32 Pasal 1 ayat 15), baik dari penerimaan pajak daerah, laba perusahan daerah atau yang lainnya dengan tujuan untuk meningakatkan taraf  hidup masyarakat daerah karna stiap daerah mempunyai otoritas untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki, dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber-sumber daya alam yang ada dan membentuk suatu pola  kemitraan antara  pemeritah dengan daerah dan sektor  suwasta untuk menciptakan suatu lapangan pekerjaan baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut(Arsyad, 1997) dengan demikian jika sumberdaya alam yang ada  dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.  
Dengan demikian daerah otonom harus memiliki kemampuan untuk menggali, mengelola dan menggunakan keungan sendiri untuk memenuhi butuhannya karena Desentralisasi merupakan konsep yang menggambarkan terjadinya fenomena transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan definisi yang di ungkapkan oleh(Ryass Rasyid,1997) yang  mengatakan bahwa  “desentralisasi adalah adanya pelimpahan wewenang dari tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara hierarkis.” Melalui  pelimpahan wewenang itulah  pemerintah  daerah  diberi kesempatan untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan kreativitas, mencari solusi terbaik atas setiap masalah yang dihadapi dan tau bagaimana harus menjalankan setiap kebutuhan daerahnya.karna setiap daerah memiliki potensi, aspirasi, karakter dan kebutuhan yang berbeda olehkarna itu pembangunan perekonomian didaerah memang lebih banyak di tentukan oleh kebijakan-kebijakan dan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat, untuk itu desentralilasi memberikan kesempatan pemerintah daerah bagaimana mengatur peran peran penting didalam masyarakat untuk ikut memajukan perekonomian rakyat, seperti pemberian pupuk bersubsidi kepada masyarakat agar hasil perkebunan masyarakat mampu bersaing dipasaran,atau pembinaan program UKM(usaha kecil menengah)yang bisa menopang stabilitas ekonomi masyarakat meski program ini dapat dilihat dari dua sudut pandang positif dan negative, namun apabila hasil UKM perdaerah mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya itu akan sangan mensejahterakan masyarakat, karna hakikat otonomi daerah itru sendiri adalah peningkatan layanan dan kesejahteraan bagi masyarakat , mampu melayani kebutuhan masyarakatnya, independen, demokratis, transparan dan akuntabel, adapun ukuran keberhasilan otonomi daerah adalah terwujudnya kehidupan yang lebih baik, lebih adil dan memperoleh penghasilan atau pendapatan, tercipta rasa aman serta lingkungan hidup yang lebih nyaman, salah satu aspek penting otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses perencaan, pengawasan dan pelaksanaan serta memberikan pelayanan kepada public, salah satunya peningkatan stabilitas ekonomi. untuk itu di dukung dengan konsep  dessentralisasi yang kemudian melahirkan otonomi daerah baik provinsi maupun daerah harus terus menerus melakukan pembinaan terhadap masyarakat mengenai infrastruktur-infrastruktur daerah dalam rangka mempercepat pengembangan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan perekonomian masyarakat, bagaimana mengatur kebijakan mengenai hasil sumber daya alam daerah setempat mengenai harga jual, penawaran,pendistribusian atau pemasaran dan memberikan fasilitas umum untuk membudahkan masyarakat mendistribusikan hasil bumi nya ke daerah-daerah lain.
Desentralisasi juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan daerahnya sendiri dan sumber keuangan daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 33 tahun 2004 , yang sebelumnya diatur dalam undang-undang nomer 25 tahun 1999tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah , bahwa pendapatan asli daerah(PAD) adalah berasal dari pajak daerah,  retribusi daerah dan lain lain.jadi sumber penerimaan daerah berasal dari pendapatan asli daerah(PAD), dana perimbangan dan lainnya, dana perimbangan itu sendiri merupakan dana bagi hasil daerah dengan pemerintah, yang kemudian dikelola sendiri oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di daerah nya baik bisa ditinjau dari pembangungan  infrastruktur atau sumber daya manusia  untuk mendukung peningkatan stabilitas ekonomi di daerahnya karna pada umumnya darah memiliki sumber daya alam yang memadai dan bahkan sangat potensial, masalah yang dihadapi adalah sumber daya manusia, apakah cukup mampu mengelola sumber daya alamnya karna ada yang memposisikan masyarakat daerah sebagai penonton dipinggir lapangan sementara orang lain atau orang asing sibuk merebutkan kekayaan alamnya, karna akibat ketidak seiapan sumber daya manusia inilah masyarakat asli daerah malah menjadi seperti orang saing didaerahnya  untuk itu daerah di tuntut untuk mandiri dalam meningkatkan stabilitas ekonomi daerahnya.
SUMBER BACAAN
Widjaja,HAW,2005,Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia Dalam Rangka Sosialisai UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.jakarta:Rajawali Pers
Kuncoro,Mudrajad,2012,Perencanaan Daerah Bagaimana Membangun Ekonomi Lokal Kota dan Kawasan.jakarta:Selemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar