Pengaruh
desentralisasi fiskal terhadap perkembangan daerah otonom
Oleh: ra.lutfiyatunnada p
nim:201310050311145
nim:201310050311145
Pelaksanaan
konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak
sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era roformasi dan ditegaskan
dalam TAP MPR Nomor IV/MPR2000 agar otonomi daerah dan pembagian SDA lebih adil
dan merata segera dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak penetapannya, dan
pada tanggal 1 januari 2001 merupakan tahun dimana desentralisasi fiskal dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yaitu pembagian dana perimbangan antara pusat dan daerah. Perimbangan
keuangan tersebut adalah suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
dalam memenuhi tuntutan pembelanjaan pelayanan kemasyarakatan yang selalu
meningkat, pelayanan yang harus diberikan kepada daerah-daerah otonom terutama
daerah plosok dan terpencil yang masih membutuhkan perhatian khusus dalam
pemenuhan kebutuhannya. Akhirnya reaksi tersebut memberikan tekanan terhadap
tuntutan lahirnya kebijakan konsep desentralisasi fiskal sebagai pembiayaan
untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui
fasilitas-fasilitas publik yang layak dan memadai.
Dimasa
lalu ketidak puasan timbul akibat dari pengendalian pemerintah pusat terhadap
pengelolaan pendapatan daerah dan pembagian keuangan daerah yang tidak sesuai
dengan kebutuhan daerah. dan jumlah pendapatan daerah dari pusat tidak sesuai dengan
jumlah yang sudah di setorkan ke pemerintah pusat. Kemuadian di berlakukannya
desentralisasi fiskal yang luas diharapkan daerah mampu mengoptimalkan potensi-potensi
ekonomi yang ada, sehingga diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan
daerah otonom. dan tujuannya sendiri desentralisasi fiskal diharapkan dapat
mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
juga antar daerah lain yang masih belum mampu memunuhi kebutuhannya karna keterbatasan
potensi yang dimiliki baik dari sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya
alam(SDA) .
Dengan
desentralisasi fiskal pemerintah daerah memiliki sumber keuangan daerah yang di
kelola sesuai anggaran pembelanjaan daerah sumber keuangan daerah itu sendiri
menurut undang-undang Nomor 32 tahun 2004 berasal dari dana perimbangan,
pendapatan asli daerah (PAD), lain lain pendapatan yang sah seperti dana hibah
dan dana darurat , dengan begitu pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menarik
pajak baik berupa pajak bangunan atau pajak lainnya dan juga memiliki kewenangan untuk mengelola
sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut karna desentralisasi fiskal
harus di tandai dengan meningkatnya jumlah pendapatan kapita, pemerintah daerah
juga memiliki kewenangan yang besar untuk merencanakan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan serta program pembangunan infrastruktur daerah dan peningkatan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan setempat dan
pembangunan juga bisa merata di setiap daerah tidak hanya terpusat, pembangunan-pembangunan
dan pelayanan semacam ini lah yang meruapakan
bentuk dari hasil kebijakan desentralisasi dan upaya pembangunan nasional yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa, dengan tujuan mensejahterakan
masyarakat dengan melalui otonomi daerah, jika infrastruktur msyarakat
terpenuhi maka kualitas pelayan publik di daerah meningkat meningkat seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan
ifrastruktur lain juga menambahnya lapangan kerja bagi masyarakat.
Desentralisasi
fiskal merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah, dimana
daerah memiliki wewenang untuk mengatur sendiri urusan pemerintah dan masyarakat
setempat, urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah tersebut disertai
pula dengan dana perimbangan sehingga dapat membantu daerah yang sumber
pendapatannya rendah. Dengan teori Daerah yang memiliki potensi rendah akan
mendapatkan dana perimbangan lebih banyak dibanding daerah yang memiliki
potensi tinggi. Dengan demikian pemerintah daerah memiliki sumber-sumber
penerimaan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masing masing daerah. Dan
manfaat selajutnya dapat mendorong pemerintah untuk merumuskan alat ukur
kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Perimbangan keuangan pusat dan
daerah merupakan suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka Negara kesatuan
yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis dan adil dan
transparan dengan memperlihatkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah. Salahsatu
tujuan perimbangan keuangan adalah memberdayakan dan meningkatkan kemampuan
perekonomian daerah menciptakan sistem pembiayaan daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia yang
nanti akan menghasilkan masyarakat yang mapan untuk mandiri secara ekonomis
sehingga dapat mempengaruhi upaya peningkatan sumber daya manusia di daerah baik
dibidang ilmu pengetahuan ataupun tekhnologi, sehingga berjalan seimbang antara
perkembangan sumber daya manusia dengan kemajuan pembangunan daerah.
di
Negara berkembang desentralisasi fiskal digunakan sebagai salah satu cara untuk
menghindari ketidak efektifan dan ketidak efesinan pemerintah, ketidak stabilan
makro ekonomi, dan ketidak cukupan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu desentralisasi
fiskal memberikan arahan pemerintah daerah bahwa dengan model pemerintahan
daerah seperti inilah pembangunan bagi seluruh rakyat indonsia di seluruh
penjuru tanah air dapat dilaksanakan, di sisi lain kebijakan desentralisasi ini
akan menghasilkan wadah bagi masyarakat setempat untuk berperan serta dalam
menentukan cara-caranya sendiri untuk mengingkatkan taraf hidupnya sesuai peluang
dan tantangan yang di hadapi. Hukum yang mngatur pemerintahan daerah dan hubungan
fiskal mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalihkan sedikitnya 25% pendapatan
dalam negri untuk pemerintah-pemerintah daerah, yang 90% di antaranya
dialokasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota, sementara yang 10%
dialokasikan untuk pemerintah provinsi. Kemajuan suatu daerah bergantung pada
perbaikan pertumbuhan ekonomi daerah dan perbaikan penyediaan layanan-layanan
umum untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial lintas daerah serta antara
daerah perkotaan dan pedesaan. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut pada tahun
2001pemerintah pusat mengalokasikan dana yang cukup banyak kepada
pemerintah-pemerintah daerah dan pada tahun 2006 jumlah transfer pemerintah
meningkat sebesar 47% terutama untuk daerah-daerah yang memiliki potensi rendah
sehingga mengalami pendapatan yang besar. Tim Keuangan Publik dan Pembangunan
Daerah Bank Dunia (world bank) membantu pemerintah-pemerintah daerah bersama dengan
pemerintah pusat dalam upaya-upaya pembangunan daerah melalui penggunaan
keuangan publik yang efektif,
perkembangan
daerah otonom yang di pengaruhi kebijakan desentralisasi fiskal tersebut akan
lebih mampu memacu pertumbuhan ekonomi dan kejahteraan masyarakat karna
terdorong oleh pelayanan infrastruktur yang baik dan pengolahan potensi yang baik dari
pemerintah, sengga kemajuan pembangunan daerah dan pembangunan kualitas sumber
daya manusia dapat berjalan lebih optimal , dan upaya pembanguan nasional dari berbagai elemen Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat
terwujud dengan lebih efektif .
SUMBER BACAAN
Kuncoro,Mudrajad,Otonomi dan Pembanguanan Daerah.Jakarta:Erlangga
Widjaja,HAW,Otonomi
Daerah dan Daerah Otonom.Jakarta:Rajawali pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar