Desentralisasi
dalam Peningkatan Stabilitas Ekonomi Daerah
Oleh: Ra.lutfiyatunnada
Ilmu pemerintahan fisip univ.muhammadiah malang
Oleh: Ra.lutfiyatunnada
Ilmu pemerintahan fisip univ.muhammadiah malang
Negara
Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
menyelenggarakan pemerintahan dengan memeberikan kesempatan dan keleluasaan
kepada Daerah untuk menyelenggrakan Otonomi Daerah, sesuai UUD 18 tahun 1945.
Daerah Indonesia dibagi dalam daerah Propinsi dan daerah propinsi akan dibagi
dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom(streek an locale rechtgemeen
shappen) atau bersifat administrasi belaka. namun proses reformasi politik dan
pergantian pemerintahan pada tahun 1989 telah di ikuti dengan lahirnya
undang-undang Nomer 22 tahun 1999 yang menggantikan undang-undang nomer 5 tahun
1979, yang kemudian di terjadi judicial review dan diubah menjadi undang-undang
nomer 32 tahun 2004 dan ketentuan tersebut menjadi payung hukum dalam
menyelenggarakan konsep desentralisasi di Indonesia.
konsep
desentralisasi inilah yang mendorong terbentuknya otonomi daerah dan dalam
konsep desentralisasi Sumber pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang
diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam priode tahun anggaran
yang bersangkutan(UU Nomer 32 Pasal 1 ayat 15), baik dari penerimaan pajak daerah,
laba perusahan daerah atau yang lainnya dengan tujuan untuk meningakatkan taraf
hidup masyarakat daerah karna stiap
daerah mempunyai otoritas untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki,
dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber-sumber daya alam
yang ada dan membentuk suatu pola
kemitraan antara pemeritah dengan
daerah dan sektor suwasta untuk
menciptakan suatu lapangan pekerjaan baru dan merangsang perkembangan kegiatan
ekonomi dalam wilayah tersebut(Arsyad, 1997) dengan demikian jika sumberdaya
alam yang ada dikelola secara maksimal
maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
Dengan
demikian daerah otonom harus memiliki kemampuan untuk menggali, mengelola dan
menggunakan keungan sendiri untuk memenuhi butuhannya karena Desentralisasi
merupakan konsep yang menggambarkan terjadinya fenomena transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan definisi yang di
ungkapkan oleh(Ryass Rasyid,1997) yang
mengatakan bahwa “desentralisasi
adalah adanya pelimpahan wewenang dari tingkat atas organisasi kepada tingkat
bawahnya secara hierarkis.” Melalui pelimpahan wewenang itulah pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengambil inisiatif
dan mengembangkan kreativitas, mencari solusi terbaik atas setiap masalah yang
dihadapi dan tau bagaimana harus menjalankan setiap kebutuhan daerahnya.karna
setiap daerah memiliki potensi, aspirasi, karakter dan kebutuhan yang berbeda
olehkarna itu pembangunan perekonomian didaerah memang lebih banyak di tentukan
oleh kebijakan-kebijakan dan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada
masyarakat, untuk itu desentralilasi memberikan kesempatan pemerintah daerah
bagaimana mengatur peran peran penting didalam masyarakat untuk ikut memajukan
perekonomian rakyat, seperti pemberian pupuk bersubsidi kepada masyarakat agar
hasil perkebunan masyarakat mampu bersaing dipasaran,atau pembinaan program
UKM(usaha kecil menengah)yang bisa menopang stabilitas ekonomi masyarakat meski
program ini dapat dilihat dari dua sudut pandang positif dan negative, namun
apabila hasil UKM perdaerah mampu bersaing dengan produk dan jasa dari
negara-negara ASEAN lainnya itu akan sangan mensejahterakan masyarakat, karna
hakikat otonomi daerah itru sendiri adalah peningkatan layanan dan
kesejahteraan bagi masyarakat , mampu melayani kebutuhan masyarakatnya,
independen, demokratis, transparan dan akuntabel, adapun ukuran keberhasilan
otonomi daerah adalah terwujudnya kehidupan yang lebih baik, lebih adil dan
memperoleh penghasilan atau pendapatan, tercipta rasa aman serta lingkungan
hidup yang lebih nyaman, salah satu aspek penting otonomi daerah adalah
pemberdayaan masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses
perencaan, pengawasan dan pelaksanaan serta memberikan pelayanan kepada public,
salah satunya peningkatan stabilitas ekonomi. untuk itu di dukung dengan konsep
dessentralisasi yang kemudian melahirkan
otonomi daerah baik provinsi maupun daerah harus terus menerus melakukan
pembinaan terhadap masyarakat mengenai infrastruktur-infrastruktur daerah dalam
rangka mempercepat pengembangan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan
perekonomian masyarakat, bagaimana mengatur kebijakan mengenai hasil sumber
daya alam daerah setempat mengenai harga jual, penawaran,pendistribusian atau
pemasaran dan memberikan fasilitas umum untuk membudahkan masyarakat
mendistribusikan hasil bumi nya ke daerah-daerah lain.
Desentralisasi
juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan
daerahnya sendiri dan sumber keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
undang-undang nomor 33 tahun 2004 , yang sebelumnya diatur dalam undang-undang
nomer 25 tahun 1999tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah , bahwa pendapatan asli daerah(PAD) adalah berasal dari pajak
daerah, retribusi daerah dan lain lain.jadi
sumber penerimaan daerah berasal dari pendapatan asli daerah(PAD), dana
perimbangan dan lainnya, dana perimbangan itu sendiri merupakan dana bagi hasil
daerah dengan pemerintah, yang kemudian dikelola sendiri oleh pemerintah daerah
untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di daerah nya baik bisa ditinjau dari
pembangungan infrastruktur atau sumber
daya manusia untuk mendukung peningkatan
stabilitas ekonomi di daerahnya karna pada umumnya darah memiliki sumber daya
alam yang memadai dan bahkan sangat potensial, masalah yang dihadapi adalah
sumber daya manusia, apakah cukup mampu mengelola sumber daya alamnya karna ada
yang memposisikan masyarakat daerah sebagai penonton dipinggir lapangan
sementara orang lain atau orang asing sibuk merebutkan kekayaan alamnya, karna
akibat ketidak seiapan sumber daya manusia inilah masyarakat asli daerah malah
menjadi seperti orang saing didaerahnya untuk itu daerah di tuntut untuk mandiri dalam
meningkatkan stabilitas ekonomi daerahnya.
SUMBER
BACAAN
Widjaja,HAW,2005,Penyelenggaraan
Otonomi di Indonesia Dalam Rangka Sosialisai UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.jakarta:Rajawali Pers
Kuncoro,Mudrajad,2012,Perencanaan
Daerah Bagaimana Membangun Ekonomi Lokal Kota dan Kawasan.jakarta:Selemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar