Implementasi
good governance dalam pelayanan public
Terjadinya reformasi
birokrasi merombak system pemerintahan menuju kearah yang lebih berpihak kepada
kepentingan rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinip demokratis secara
universal. Mendorong penguatan implementasi good
governance yang menghendaki berbagai proses pemerintahan yang baik dalam
pelayanan publik guna mencegah adanya pihak dari Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien yang kental. Good
governance juga dapat dipandang sebagai suatu konsep ideologi
politik yang memuat kaidah-kaidah pokok atau prinsip-prinsip umum pemerintahan
yang harus dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang
sesuai dengan standar pelayanan publik, standar pelayanan publik ini wajib dimiliki oleh institusi
penyelenggara layanan publik untuk menjamin diberikannya pelayanan yang
berkualitas oleh penyedia layanan publik sehingga masyarakat penerima pelayanan
publik merasakan adanya nilai yang tinggi atas pelayanan tersebut. Tanpa adanya
standar pelayanan publik maka akan sangat mungkin terjadi pelayanan yang
diberikan jauh dari harapan publik. Dalam keadaan seperti itu akan timbul
kesenjangan harapan (expectation gap) yang tinggi. Standar pelayanan
publik berfungsi untuk memberikan arah bertindak bagi institusi penyedia
pelayanan publik. Standar tersebut akan memudahkan instansi penyedia pelayanan
untuk menentukan strategi dan prioritas.
Secara teoritis, good governance sendiri dapat diberi
arti sebagai proses yang mengorientasikan pemerintahan pada distribusi kekuatan
dan kewenangan merata pada seluruh elemen masyarakat, baik intern birokrasi, maupun masyarakat
dan pihak swasta. untuk dapat
mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan publik
beserta seluruh upaya pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam
sistem pemerintahan. Tugas pokok pemerintahan modern menurut
Rasyid (1997, 11) pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, dengan
kata lain, ia tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk
melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota
masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi tercapainya tujuan
bersama.
Tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin
meningkat menciptakan fenomena perubahan bentuk pelayanan pemerintah kepada
masyarakat dengan system yang lebih
baik, misalnya prosedur pelayanan yang
bertele-tele, ketidakpastian waktu dan harga yang menyebabkan pelayanan
menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan
terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi
sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan
melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan. Dalam
pemberian pelayanan publik, disamping permasalahan diatas, juga tentang
cara pelayanan yang diterima oleh masyarakat yang sering melecehkan
martabatnya sebagai warga Negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien
yang membutuhkan bantuan pejabat instansi, sehingga harus tunduk pada
ketentuan birokrasi dan kemauan dari para pejabatnya. Hal ini terjadi
karna budaya yang berkembang dalam birokrasi selama ini bukan budaya
pelayanan, tetapi lebih mengarah kepada budaya kekuasaan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut
perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
yang berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima sebab
pelayanan publik merupakan fungsi utama pemerintah yang wajib diberikan
sebaik-baiknya oleh pejabat publik. Salah satu upaya pemerintah adalah
dengan melakukan penerapan prinsip-prinsip Good Governance, yang
diharapkan dapat memenuhi pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu ciri
Good Governance. Untuk itu, aparatur Negara diharapkan melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya secara efektif dan efesien. Diharapkan dengan
penerapan Good Governance dapat mengembalikan dan membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
good
governance yang menghendaki berbagai proses pemerintahan yang
baik dalam pelayanan publik guna mencegah adanya pihak dari Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien yang kental.
system pemerintahan
menuju kearah yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat yang sesuai dengan
prinsip-prinip demokratis secara universal. Mendorong penguatan implementasi good governance yang menghendaki
berbagai proses pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik guna mencegah
adanya pihak dari Birokrasi yang
memiliki sifat patron-klien yang
kental.
Good governance merupakan upaya perwujudan pemerintahan
menuju kearah yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat yang sesuai dengan
prinsip-prinip demokratis secara universal, reformasi besar yang pernah terjadi di indonesia tahun 1998
banyak merubah kehidupan bangsa indonesia dari berbagai aspek salah satunya,
upaya upaya pembaharuan manajemen pemerintahan dalam Mendorong
penguatan implementasi good governance
yang terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi
pemerintahan
yang baik dalam pelayanan publik guna mencegah adanya pihak dari Birokrasi yang memiliki sifat patron-klien yang kental, sehingga dapat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas
untuk kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar